2 Penyuap Walikota Cimahi Dituntut 3 Tahun

oleh -32 Dilihat
oleh

hakimBANDUNG – Dua terdakwa penyuap Wali Kota Cimahi, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK Ronald F Worotikan menuntut tiga tahun penjara untuk terdakwa Triswara Dhanu Brata alias Ade dan Hendriza Soleh Gunadi alias Ari, penyuap Wali Kota Cimahi Atty Suharti, Rabu (12/4/17). Keduanya dituntut dalam perkara korupsi Pasar Atas Kota Cimahi senilai Rp135 miliar. Sidang yang digelar di Ruang Utama Pengadilan Tipikor Bandung itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Mumpuni.

“Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan tuntutan tiga tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp150 juta,” tegas JPU Ronald.

Dalam perkara tersebut jaksa sudah menghadirkan 30 orang saksi ke hadapan majelis hakim. Triswara merupakan Direktur PT Swara Maju Jaya sedangkan Hendriza menjabat sebagai General Manager PT Swara Maju Jaya.

Sebelum membacakan tuntutannya, tim JPU KPK juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa pun sepakat akan mengajukan pleidoi atau pembelaan. Pleidoi tersebut akan diajukan kuasa hukum pekan depan.

Baca Juga  Kawasan Metropolitan Bandung Raya Siap Dibangun

No More Posts Available.

No more pages to load.