Bale Kota Bandung

Walhi Jabar Laporkan Pemkot Bandung ke Ombudsman

×

Walhi Jabar Laporkan Pemkot Bandung ke Ombudsman

Sebarkan artikel ini
ist
ist

BANDUNG – Walhi Jawa Barat melaporkan Pemkot Bandung ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, terkait kebijakan diskresi dan pelanggaran-pelanggaran pembangunan sarana komersil tanpa pengawasan ketat.

“Kami berharap, Ombudsman RI Perwakilan Jabar dapat mengevaluasi kebijakan ini, menelusuri praktik maladministrasi perizinan, memanggil Walikota Bandung dan DPRD Jawa Barat atas keluarnya Diskresi Walikota Bandung dan praktik maladministrasi atas lemahnya pengawasan Pemkot Bandung yang justru menguntungkan pihak pengembang property. Kami berharap ada rekomendasi tegas dari Ombudsman RI atas diskresi dan maladministrasi ini,” ungkap Direktur Walhi Jabar Dadan Ramdan dalam rilisnya, Senin (6/9/16).

Dadan mengatakan pihaknya sudah melaporkan ke Ombudsman sejak 26 Agustus lalu. Walhi juga mendesak kepada Pemkot Bandung dan DPRD Kota Bandung untuk mencabut kebijakan diskresi tersebut dan meminta pertanggung jawaban Walikota Ridwan Kamil secara hukum atas kebijakan yang diambilnya.

“Kami pun menuntut agar pemerintah mengambil tindakan baik berupa sanksi teguran, paksaan berupa pembongkaran bangunan-bangunan liar yang terbukti melanggar aturan dan mengambil langkah hukum perdata dan pidana kepada para pengembang sesuai dengan peraturan yang dilanggarnya,” tandas Dadan.

Ia beralasan, maraknya “pembangunan liar” sarana komersil seperti hotel, apartemen, perkantoran dan pusat perdagangan yang dilakukan oleh para pengusaha pengembang properti di Kota Bandung, mengesankan adanya pembiaran dari Pemerintah Kota Bandung di awal pembangunannya. Hal ini membuat para pengembang semakin berani membangun walau tanpa dilengkapi perizinan lokasi (tata ruang), dokumen lingkungan, izin mendirikan bangunan dan izin-izin lainnya, termasuk rekomendasi gubernur untuk pembangunan komersil di Kawasan Bandung Utara sebagai syarat membangun.

Dadan menyebutkan setidaknya ada 16 bangunan yang diduga menyalahi dan melanggar aturan. Dari jumlah tersebut diantaranya ada 9 hotel dan apartemen baru. Sebagai contoh pembangunan Hotel Pullman yang tepat berada di depan Gedung Sate Pemprov Jawa Barat.

Baca Juga  Panitia Siap Gelar Lagi KKR Natal di Bandung

“Berdasarkan observasi lapangan, informasi dan kajian kami atas dokumen perizinan, bangunan tersebut telah melanggar aturan tata ruang provinsi dan Kota Bandung, tidak memiliki dokumen AMDAL dan izin lingkungan sebagaimana diatur dalam UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ungkap Dadan.

Ia menegaskan, pengembang yang melanggar aturan seperti di atas tidak bisa diberikan diskresi berupa menyediakan RTH di tempat lain, menyediakan pohon atau denda yang ringan, diberhentikan sementara, lalu pengembang diminta menyelesaikan perizinan.

“Seharusnya yang langgar aturan, dicabut izin, dibongkar dan diberikan sanksi perdata dan pidana. Tentu, berbagai pembangunan sarana komersil yang melanggar merugikan sangat merugikan secara sosial, ekonomi dan lingkungan masyarakat setempat, lingkungan hidup dan menguntungkan para pelaku usaha komersil/property di kota,” tandas Dadan.

Terhadap kasus-kasus tersebut di atas langkah yang diambil oleh Pemkot Bandung bukannya memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melakukan praktik maladministrasi dan melanggar aturan, justru mengeluarkan kebijakan diskresi perizinan.

“Kebijakan diskresi perizinan yang dikeluarkan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menunjukan ketidakmampuan Pemkot Bandung dalam menyelenggarakan dan menerapkan azas-azas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan tidak memberikan pelayanan yang baik kepada warga masyarakat,” kata Dadan.

Dadan Ramdan menjelaskan menurut Pasal 1 Angka 9 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Sementara, peraturan pembangunan sudah jelas ada UU dan Perdanya termasuk UU dan Perda Bangunan serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Dadan menjelaskan sebagaimana diatur dalam pasal 22 ayat (2) UU 30/2014 tujuan diskresi adalah untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintah, mengisi kekosongan hukum dan memberikan kepastian hukum. Selanjutnya pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi harus memenuhi syarat [Pasal 24] tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB); berdasarkan alasan-alasan yang objektif; tidak menimbulkan konflik kepentingan; dan dilakukan dengan iktikad baik.

Baca Juga  Pemkot Mau Bangun Pusat Budaya Sunda di Cibiru

Menurut Dadan, kebijakan diskresi yang dikeluarkan Walikota Ridwan Kamil untuk mengatasi persoalan semrawutnya pembangunan dan pelanggaran perizinan oleh pengembang sangat bertentangan dengan penjelasan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. “Dalam aspek pelayanan publik, berbagai kasus pelanggaran menunjukkan adanya praktik maladministrasi perizinan,” bebernya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BANDUNG, balebandung.com – Yayasan Wahana Bina Insani bekerjasama dengan Tim Dosen DKV FIK Telkom University menggelar pelatihan bagi 20 guru TK dan TA se-Kota Bandung, di PUSDAI Kota Bandung ?Jumat, 28 November 2025. “Pelatihan komprehensif bertujuan memperkuat peran guru di kelas. Kami berharap kolaborasi ini dapat terus berlanjut demi penguatan kualitas pengajaran para guru di […]

UJUNGBERUNG, balebandung.com- Gelaran Sasihung Fest 4 kembali mengguncang Alun-alun Ujungberung, Jumat 28 November 2025. Festival yang mengusung semangat kolaborasi dan pelestarian budaya ini menghadirkan ragam kesenian tradisi hingga modern, dengan nafas kuat dari para seniman lokal Bandung Timur. Ketua Sasihung Ujungberung sekaligus pemerhati budaya, Dadang Hendra menjelaskan, Sasihung, singkatan dari Sayunan Seniman Hurip Ujungberung hadir […]

Bale Kota Bandung

LENGKONG, balebandung.com – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam penyelesaian berbagai persoalan kota melalui sikap peduli dan kebersamaan. “Lawan dari cinta bukan benci, tapi tidak peduli. Kalau sudah tidak peduli, berarti sudah tidak ada rasa. Bandung membutuhkan rasa dan karsa,” kata Farhan saat meresmikan Masjid Al-Ikhlas PC Nahdlatul Ulama Kota […]

Kota Bandung, Balebandung.com – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan Pemkot Bandung akan terus mengawal berlangsungnya renovasi Teras Cihampelas. Hal itu ia sampaikan di tengah-tengah kunjungannya, Jumat 11 Juli 2025. Farhan menyebut, pembenahan kawasan ini bukan sekadar pekerjaan fisik, tetapi bentuk amanat yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh. “Ini bukan cuma proyek renovasi biasa. Teras Cihampelas […]

KOTA BANDUNG, Balebandung.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bandung menggelar rangkaian kegiatan menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah sebagai momentum spiritual dan sosial untuk memperkuat soliditas umat sekaligus mendorong kebangkitan ekonomi masyarakat. Dengan mengangkat tema “Hijrah Menuju Kemandirian Umat: Meneguhkan Nilai Keislaman, Membangun Kekuatan Ekonomi”, kegiatan digelar di Gedung BUMNU PWNU Jabar JL. […]

Bale Kota Bandung

Kota Bandung, Balebandung.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berupaya meningkatkan nilai-nilai toleransi beragama sebagai bagian dari menyejahterakan warga. Hal itu sesuai dengan Misi 05 Bandung Utama yaitu membentuk karakter warga Kota Bandung yang agamis, moderat dan toleran. “Peningkatan sumber daya manusia yang produktif harus juga mampu meningkatkan daya saing spiritual sebagai bekal dalam percaturan dunia […]