Bale Bandung

Arcamanik, Aset Kabupaten Bandung yang Terlupakan

×

Arcamanik, Aset Kabupaten Bandung yang Terlupakan

Sebarkan artikel ini

ARCAMANIK, balebandung.com – Banyak orang mengenal Arcamanik sebagai bagian dari wilayah Kota Bandung. Kawasan ini identik dengan stadion, lapangan golf, arena pacuan kuda, komplek olahraga, dan perumahan di wilayah timur Kota Bandung.

Namun sedikit yang mengetahui, Arcamanik dahulu merupakan bagian dari Kabupaten Bandung. Bukan hanya wilayah administratif, tetapi juga pernah menjadi aset penting milik Pemerintah Kabupaten Bandung.

Hal yang sama juga terjadi di kawasan Balonggede Kelurahan Balonggede Kecamatan Regol Kota Bandung. Kawasan yang kini dikenal sebagai lokasi Pendopo Wali Kota Bandung pada awalnya merupakan pusat pemerintahan Kabupaten Bandung.

Karena itu, jika berbicara tentang sejarah Kabupaten Bandung, Arcamanik dan Balonggede sesungguhnya adalah dua bagian penting yang kini perlahan makin terlupakan.

Arcamanik: Dari Aset Kabupaten Bandung Menjadi Kawasan Kota Bandung

Pada masa lalu, sebelum pemekaran wilayah dan perkembangan Kota Bandung, wilayah Kabupaten Bandung jauh lebih luas dibanding sekarang.

Wilayah seperti Arcamanik, Cimahi, Bandung Barat, sebagian Bandung Timur, hingga kawasan yang kini menjadi Kota Bandung, dulunya masih termasuk Kabupaten Bandung.

Dalam sejumlah peta lama, Arcamanik masih tercatat sebagai bagian Kabupaten Bandung. Sampai dekade 1970–1980-an, masyarakat masih mengenal kawasan tersebut sebagai wilayah “kabupaten”.

Saat itu Arcamanik belum seperti sekarang. Kawasan tersebut masih didominasi sawah, kebun, dan lahan terbuka.

Kabupaten Bandung Pernah Memiliki Sekitar 100 Hektare di Arcamanik

Lahan sekitar 100 hektare yang dulunya dimiliki Kabupaten Bandung di kawasan Arcamanik pada dasarnya berada di wilayah yang sekarang menjadi Kelurahan Sukamiskin dan sebagian Kelurahan Cisaranten Kulon.

Namun pada masa itu, kedua wilayah tersebut belum masuk Kecamatan Arcamanik seperti sekarang.

Sampai pertengahan 1980-an, kawasan tersebut masih berada di: Desa Cisaranten Kulon dan Desa Sukamiskin, Kecamatan Buahbatu, Kabupaten Bandung.

Awalnya seluruh kawasan tersebut merupakan bagian Desa Cisaranten Kulon, Kecamatan Buahbatu, Kabupaten Bandung.

Pada 14 Juli 1984, sebagian wilayah Cisaranten Kulon dimekarkan menjadi Desa Sukamiskin. Meski sudah dimekarkan, kedua desa tersebut masih tetap berada di Kecamatan Buahbatu, Kabupaten Bandung.

Lalu Kota Bandung mulai merasa wilayahnya terlalu sempit. Saat itu luas Kota Bandung baru sekitar 8.098 hektare, sementara penduduk dan pembangunan terus bertambah. Pemerintah pusat kemudian memutuskan memperluas Kota Bandung hampir dua kali lipat menjadi sekitar 17.000 hektare dengan mengambil sebagian wilayah Kabupaten Bandung.

Perubahan itu ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1987. Dalam aturan itu, sebagian wilayah Kecamatan Buahbatu dipisahkan dari Kabupaten Bandung untuk dimasukkan ke Kotamadya Bandung. Bahkan sisa Kecamatan Buahbatu di Kabupaten Bandung kemudian diubah namanya menjadi Kecamatan Bojongsoang hingga saat ini.

Dengan demikian, lahan sekitar 100 hektare yang kini menjadi kawasan stadion, lapangan golf, arena pacuan kuda, dan kompleks olahraga Arcamanik sesungguhnya dahulu berada di Desa Sukamiskin dan Desa Cisaranten Kulon, Kecamatan Buahbatu, Kabupaten Bandung.

Kabupaten Bandung Pernah Memiliki Sekitar 100 Hektare di Arcamanik

Yang menarik, Kabupaten Bandung dahulu bukan hanya memiliki wilayah administratif di Arcamanik, tetapi juga mempunyai aset tanah dalam jumlah lumayan besar.

Berdasarkan penelusuran sejumlah data lama, luas aset Kabupaten Bandung di Arcamanik diperkirakan mencapai sekitar 100 hektare. Namun saat ini, aset yang masih dapat ditelusuri tinggal sekitar 67,5 hektare.

Artinya, terdapat selisih sekitar 32,5 hektare yang riwayat peralihannya sampai sekarang belum sepenuhnya jelas.

Dengan kata lain, luas awal aset Kabupaten Bandung di Arcamanik: sekitar 100 hektare. Sementara aset yang kini masih dapat ditelusuri: sekitar 67,5 hektare. Lantas selisih yang belum jelas sekitar 32,5 hektare

Inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan besar: ke mana perginya sebagian lahan Kabupaten Bandung di Arcamanik?

Pemprov Jabar Mengklaim 66,5 Hektare

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan sebagian besar kawasan Arcamanik saat ini merupakan aset milik Pemprov Jabar yang memegang Sertifikat Hak Pakai (SHP) No.1/Sukamiskin 1992 seluas 66,5 ha.

Lahan tersebut mencakup kawasan yang kini dikenal sebagai: Lapangan Golf Arcamanik, Arena Pacuan Kuda Arcamanik, Kawasan olahraga dan lahan terbuka di sekitar Arcamanik.

Karena itu, inti persoalannya bukan sekadar soal batas wilayah. Persoalan utamanya adalah bahwa Kabupaten Bandung merasa lahan tersebut dahulu merupakan aset kabupaten, sementara Pemprov Jabar menyebut lahan tersebut sudah sah menjadi aset provinsi sejak tahun 1992.

Pemprov menyebut tanah tersebut berasal dari pelepasan tanah hak pakai desa yang disahkan oleh Bupati Bandung melalui surat tanggal 10 April 1984 Nomor 593.3/441/Ass I tentang Pelepasan Tanah Desa untuk Komplek Stadion Olahraga Provinsi Jawa Barat.

Belum Ada Kejelasan Soal Kompensasi

Arcamanik dahulu memang aset Kabupaten Bandung, tetapi sebagian besar lahannya kemungkinan sudah resmi beralih menjadi aset Pemprov Jawa Barat sejak 1984–1992.

Yang masih menjadi tanda tanya bukan lagi status lahannya, melainkan apakah Kabupaten Bandung pernah menerima kompensasi yang layak atas pelepasan sekitar 66,5 hektare tersebut.

Sehingga sampai sekarang belum ada dokumen terbuka yang menjelaskan bagaimana proses peralihan aset tersebut terjadi. Sehingga belum diketahui secara jelas:

  1. Apakah pernah ada tukar guling antara Kabupaten Bandung dan Pemprov Jawa Barat
  2. Apakah Kabupaten Bandung pernah menerima kompensasi berupa uang untuk masuk ke ke kas daerah Pemkab Bandung atau apakah kompensasi dilakukan dalam bentuk pembangunan infrastruktur?
  3. Ataukah aset tersebut beralih begitu saja, berpindah nama, karena perubahan wilayah administrasi

Inilah yang belakangan dipertanyakan kembali oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna. Menurut Bupati Kang DS, apabila memang pernah ada tukar guling atau kompensasi, maka dokumen dan riwayatnya harus dibuka secara jelas.

Sebab sampai sekarang belum ditemukan penjelasan terbuka mengenai kapan lahan tersebut beralih, berapa luas pasti yang beralih. Termasuk apa kompensasi yang diterima Kabupaten Bandung dan apakah kompensasi tersebut sebanding dengan nilai lahannya saat ini?

Padahal, bila dihitung dengan harga tanah Kota Bandung sekarang, nilai puluhan hektare lahan di Arcamanik tentu mencapai angka yang sangat besar.

Jika Arcamanik Masih Menjadi Bagian Kabupaten Bandung

Pertanyaan yang menarik untuk dibayangkan adalah: bagaimana jika Arcamanik sampai sekarang masih menjadi bagian Kabupaten Bandung?

Bisa jadi Kabupaten Bandung saat ini akan memiliki kawasan olahraga terbesar di timur Bandung. Punya akses langsung ke pusat Kota Bandung, lahan Arcamanik yang makin strategis bernilai tinggi. Memiliki pusat kegiatan olahraga, wisata, dan bisnis dan menjadi salah satu aset paling berharga di Jawa Barat.

Namun sejarah berjalan berbeda. Arcamanik kini menjadi bagian Kota Bandung dan sebagian besar lahannya berada di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Yang tersisa bagi Kabupaten Bandung hanyalah cerita, peta lama, dan pertanyaan mengenai aset yang dahulu pernah dimiliki.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna melontarkan kritik terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), khususnya dalam penataan jaringan utilitas telekomunikasi dan implementasi ducting. Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) mempertanyakan masih ditemukannya kabel telekomunikasi yang melintang dan tidak tertata dan semrawut, sementara Pemerintah Kabupaten Bandung telah memiliki regulasi yang mengatur pipa bersama […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com — Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) atau Basic Class Korps Sukarela (KSR) PMI Kabupaten Bandung Angkatan XV diduga diwarnai praktik perpeloncoan dan kekerasan fisik terhadap peserta. Dugaan tersebut disampaikan salah seorang orang tua peserta berinisial Yn warga Kabupaten Bandung. Kepada balebandung.com, Yn mengaku anaknya mengalami trauma setelah mengikuti Diklatsar yang berlangsung sekitar setahun […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com — Bazar UMKM Kodam III/Siliwangi yang digelar dalam rangka menyambut HUT ke-81 TNI langsung dipadati warga. Sejak pagi, masyarakat Kota Bandung dan sekitarnya berdatangan ke Taman Merdeka Makodam III/Siliwangi, Jalan Aceh No. 69, bahkan sebelum bazar resmi dibuka. Salah satu daya tariknya adalah harga produk yang ditawarkan lebih rendah dibanding harga pasar. Di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Musim kemarau 2026 membawa peningkatan risiko kebakaran di Kabupaten Bandung. Dalam paparan data penanganan kebakaran 2026 yang disampaikan pada rapat koordinasi rutin bersama organisasi perangkat daerah (OPD) di Gedung M. Toha, Soreang, Selasa (22/9/2026), tercatat 577 kejadian kebakaran dengan luas area terdampak mencapai 47,61 hektare. Bupati Bandung Dadang Supriatna atau akrab disapa […]

Bale Bandung

BANDUNG — Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah pada Linggaria Festival Hari Kedua tidak hanya diisi tausiah dan penyerahan santunan. Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung Dr. KH. Yusuf Ali Tantowi, Lc., M.A., mengaitkan momentum Maulid dengan makna kemerdekaan dan tanggung jawab sosial umat. Yusuf menyampaikan hal itu saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 […]

Bale Bandung

MARGAASIH, balebandung.com – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung, Dr. KH. Yusuf Ali Tantowi, Lc., M.A., menghadiri kegiatan Wakaf Al-Qur’an bersama International Networking for Humanitarian (INH) dan perwakilan lembaga kemanusiaan dari Turki di Aula Pondok Pesantren Al-Basyariyah 2, Jalan Mahmud in Desa Cigondewah Hilir, Kecamatan Margaasih,Kabupaten Bandung, Minggu (20/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri jajaran […]