Bale Bandung

Arcamanik, Aset Kabupaten Bandung yang Terlupakan

×

Arcamanik, Aset Kabupaten Bandung yang Terlupakan

Sebarkan artikel ini

ARCAMANIK, balebandung.com – Banyak orang mengenal Arcamanik sebagai bagian dari wilayah Kota Bandung. Kawasan ini identik dengan stadion, lapangan golf, arena pacuan kuda, komplek olahraga, dan perumahan di wilayah timur Kota Bandung.

Namun sedikit yang mengetahui, Arcamanik dahulu merupakan bagian dari Kabupaten Bandung. Bukan hanya wilayah administratif, tetapi juga pernah menjadi aset penting milik Pemerintah Kabupaten Bandung.

Hal yang sama juga terjadi di kawasan Balonggede Kelurahan Balonggede Kecamatan Regol Kota Bandung. Kawasan yang kini dikenal sebagai lokasi Pendopo Wali Kota Bandung pada awalnya merupakan pusat pemerintahan Kabupaten Bandung.

Karena itu, jika berbicara tentang sejarah Kabupaten Bandung, Arcamanik dan Balonggede sesungguhnya adalah dua bagian penting yang kini perlahan makin terlupakan.

Arcamanik: Dari Aset Kabupaten Bandung Menjadi Kawasan Kota Bandung

Pada masa lalu, sebelum pemekaran wilayah dan perkembangan Kota Bandung, wilayah Kabupaten Bandung jauh lebih luas dibanding sekarang.

Wilayah seperti Arcamanik, Cimahi, Bandung Barat, sebagian Bandung Timur, hingga kawasan yang kini menjadi Kota Bandung, dulunya masih termasuk Kabupaten Bandung.

Dalam sejumlah peta lama, Arcamanik masih tercatat sebagai bagian Kabupaten Bandung. Sampai dekade 1970–1980-an, masyarakat masih mengenal kawasan tersebut sebagai wilayah “kabupaten”.

Saat itu Arcamanik belum seperti sekarang. Kawasan tersebut masih didominasi sawah, kebun, dan lahan terbuka.

Kabupaten Bandung Pernah Memiliki Sekitar 100 Hektare di Arcamanik

Lahan sekitar 100 hektare yang dulunya dimiliki Kabupaten Bandung di kawasan Arcamanik pada dasarnya berada di wilayah yang sekarang menjadi Kelurahan Sukamiskin dan sebagian Kelurahan Cisaranten Kulon.

Namun pada masa itu, kedua wilayah tersebut belum masuk Kecamatan Arcamanik seperti sekarang.

Sampai pertengahan 1980-an, kawasan tersebut masih berada di: Desa Cisaranten Kulon dan Desa Sukamiskin, Kecamatan Buahbatu, Kabupaten Bandung.

Awalnya seluruh kawasan tersebut merupakan bagian Desa Cisaranten Kulon, Kecamatan Buahbatu, Kabupaten Bandung.

Pada 14 Juli 1984, sebagian wilayah Cisaranten Kulon dimekarkan menjadi Desa Sukamiskin. Meski sudah dimekarkan, kedua desa tersebut masih tetap berada di Kecamatan Buahbatu, Kabupaten Bandung.

Lalu Kota Bandung mulai merasa wilayahnya terlalu sempit. Saat itu luas Kota Bandung baru sekitar 8.098 hektare, sementara penduduk dan pembangunan terus bertambah. Pemerintah pusat kemudian memutuskan memperluas Kota Bandung hampir dua kali lipat menjadi sekitar 17.000 hektare dengan mengambil sebagian wilayah Kabupaten Bandung.

Perubahan itu ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1987. Dalam aturan itu, sebagian wilayah Kecamatan Buahbatu dipisahkan dari Kabupaten Bandung untuk dimasukkan ke Kotamadya Bandung. Bahkan sisa Kecamatan Buahbatu di Kabupaten Bandung kemudian diubah namanya menjadi Kecamatan Bojongsoang hingga saat ini.

Dengan demikian, lahan sekitar 100 hektare yang kini menjadi kawasan stadion, lapangan golf, arena pacuan kuda, dan kompleks olahraga Arcamanik sesungguhnya dahulu berada di Desa Sukamiskin dan Desa Cisaranten Kulon, Kecamatan Buahbatu, Kabupaten Bandung.

Kabupaten Bandung Pernah Memiliki Sekitar 100 Hektare di Arcamanik

Yang menarik, Kabupaten Bandung dahulu bukan hanya memiliki wilayah administratif di Arcamanik, tetapi juga mempunyai aset tanah dalam jumlah lumayan besar.

Berdasarkan penelusuran sejumlah data lama, luas aset Kabupaten Bandung di Arcamanik diperkirakan mencapai sekitar 100 hektare. Namun saat ini, aset yang masih dapat ditelusuri tinggal sekitar 67,5 hektare.

Artinya, terdapat selisih sekitar 32,5 hektare yang riwayat peralihannya sampai sekarang belum sepenuhnya jelas.

Dengan kata lain, luas awal aset Kabupaten Bandung di Arcamanik: sekitar 100 hektare. Sementara aset yang kini masih dapat ditelusuri: sekitar 67,5 hektare. Lantas selisih yang belum jelas sekitar 32,5 hektare

Inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan besar: ke mana perginya sebagian lahan Kabupaten Bandung di Arcamanik?

Pemprov Jabar Mengklaim 66,5 Hektare

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan sebagian besar kawasan Arcamanik saat ini merupakan aset milik Pemprov Jabar yang memegang Sertifikat Hak Pakai (SHP) No.1/Sukamiskin 1992 seluas 66,5 ha.

Lahan tersebut mencakup kawasan yang kini dikenal sebagai: Lapangan Golf Arcamanik, Arena Pacuan Kuda Arcamanik, Kawasan olahraga dan lahan terbuka di sekitar Arcamanik.

Karena itu, inti persoalannya bukan sekadar soal batas wilayah. Persoalan utamanya adalah bahwa Kabupaten Bandung merasa lahan tersebut dahulu merupakan aset kabupaten, sementara Pemprov Jabar menyebut lahan tersebut sudah sah menjadi aset provinsi sejak tahun 1992.

Pemprov menyebut tanah tersebut berasal dari pelepasan tanah hak pakai desa yang disahkan oleh Bupati Bandung melalui surat tanggal 10 April 1984 Nomor 593.3/441/Ass I tentang Pelepasan Tanah Desa untuk Komplek Stadion Olahraga Provinsi Jawa Barat.

Belum Ada Kejelasan Soal Kompensasi

Arcamanik dahulu memang aset Kabupaten Bandung, tetapi sebagian besar lahannya kemungkinan sudah resmi beralih menjadi aset Pemprov Jawa Barat sejak 1984–1992.

Yang masih menjadi tanda tanya bukan lagi status lahannya, melainkan apakah Kabupaten Bandung pernah menerima kompensasi yang layak atas pelepasan sekitar 66,5 hektare tersebut.

Sehingga sampai sekarang belum ada dokumen terbuka yang menjelaskan bagaimana proses peralihan aset tersebut terjadi. Sehingga belum diketahui secara jelas:

  1. Apakah pernah ada tukar guling antara Kabupaten Bandung dan Pemprov Jawa Barat
  2. Apakah Kabupaten Bandung pernah menerima kompensasi berupa uang untuk masuk ke ke kas daerah Pemkab Bandung atau apakah kompensasi dilakukan dalam bentuk pembangunan infrastruktur?
  3. Ataukah aset tersebut beralih begitu saja, berpindah nama, karena perubahan wilayah administrasi

Inilah yang belakangan dipertanyakan kembali oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna. Menurut Bupati Kang DS, apabila memang pernah ada tukar guling atau kompensasi, maka dokumen dan riwayatnya harus dibuka secara jelas.

Sebab sampai sekarang belum ditemukan penjelasan terbuka mengenai kapan lahan tersebut beralih, berapa luas pasti yang beralih. Termasuk apa kompensasi yang diterima Kabupaten Bandung dan apakah kompensasi tersebut sebanding dengan nilai lahannya saat ini?

Padahal, bila dihitung dengan harga tanah Kota Bandung sekarang, nilai puluhan hektare lahan di Arcamanik tentu mencapai angka yang sangat besar.

Jika Arcamanik Masih Menjadi Bagian Kabupaten Bandung

Pertanyaan yang menarik untuk dibayangkan adalah: bagaimana jika Arcamanik sampai sekarang masih menjadi bagian Kabupaten Bandung?

Bisa jadi Kabupaten Bandung saat ini akan memiliki kawasan olahraga terbesar di timur Bandung. Punya akses langsung ke pusat Kota Bandung, lahan Arcamanik yang makin strategis bernilai tinggi. Memiliki pusat kegiatan olahraga, wisata, dan bisnis dan menjadi salah satu aset paling berharga di Jawa Barat.

Namun sejarah berjalan berbeda. Arcamanik kini menjadi bagian Kota Bandung dan sebagian besar lahannya berada di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Yang tersisa bagi Kabupaten Bandung hanyalah cerita, peta lama, dan pertanyaan mengenai aset yang dahulu pernah dimiliki.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

balebandung.com – Komitmen dalam memperkuat kerja sama internasional di bidang pendidikan, komunikasi, dan pemberdayaan masyarakat kembali diwujudkan melalui kegiatan Community Service International Collaborationyang melibatkan Forum Komunikasi Masyarakat Muslim Indonesia (FORKOMMI) Malaysia, Sanggar Bimbingan (SB) Broga, Negeri Sembilam, Malaysia serta Dosen FKS, Bandung, Telkom University, Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada Minggu, (2/8) diselenggarakan di Sanggar Bimbingan […]

Bale Bandung

BOJONGSOANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menargetkan 172 Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Kabupaten Bandung dilengkapi mesin motah sehingga mampu mengolah sedikitnya 600 ton sampah per hari. Target tersebut disampaikan usai meresmikan TPS3R Tegalluar Lestari di Kampung Sapan, Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Jumat (7/8/2026). “Saat ini ada 172 TPS3R di Kabupaten […]

Bale Bandung

BOJONGSOANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung terus memperkuat upaya penanganan banjir melalui program Pentahelix dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, pemerintah desa, TNI-Polri, dunia usaha, hingga masyarakat. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Sungai Cikeruh di Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang. Bupati Bandung Dadang Supriatna melakukan monitoring dan peninjauan langsung kegiatan normalisasi […]

Bale Bandung

BOJONGSOANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna memohon doa dari ratusan anak yatim piatu dan kaum dhuafa agar senantiasa diberikan kesehatan, keselamatan, serta kekuatan untuk terus menjalankan amanah melayani masyarakat Kabupaten Bandung. Permohonan itu disampaikan saat menghadiri silaturahmi dan penyerahan santunan kepada ratusan anak yatim piatu dan dhuafa di Kantor Desa Buahbatu dan Kantor Desa […]

Bale Bandung

balebandung.com – TIDAK semua tokoh lahir dari kemewahan. Tidak pula semua pemimpin tumbuh di tengah sorotan dan kemudahan. Banyak di antara mereka justru ditempa oleh kesederhanaan, diasah oleh kerja keras, dan dibentuk oleh nilai-nilai keluarga yang kuat. Dari ruang-ruang sederhana itulah lahir pribadi-pribadi yang kelak mampu memberi warna bagi masyarakat dan daerahnya. Salah satu kisah […]

Bale Bandung

SUMEDANG, balebandung.c0m – Sekretaris PWI Jawa Barat sekaligus calon Ketua PWI Jawa Barat periode 2027–2031, Tantan Sulthon Bukhawan, menawarkan lima program prioritas untuk memperkuat organisasi dan meningkatkan profesionalisme wartawan di Jawa Barat. Gagasan tersebut disampaikan Tantan saat bersilaturahmi dengan jajaran PWI Kabupaten Sumedang di Kantor PWI Sumedang, Jalan Anggrek No. 95, Kamis (6/8/2026), sebagai bagian dari […]