SOREANG,balebanung.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan mengungkapkan, bahwa pelaksanaan sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) penyampaian surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB P2 (Perdesaan dan Perkotaan) yang dilaksanakan di Hotel Grand Sunshine Soreang Rabu (15/3/2023) itu, merupakan kegiatan siklus tahunan di lingkungan Bapenda.
“Kegiatan sosialisasi ini lebih pada bagaimana pemahaman para petugas secara langsung atau tidak langsung, berkaitan dengan pengelolaan pajak bumi dan bangunan (PBB),” kata Erwan di Soreang, Kamis (16/3/2023).
Erwan mengatakan pelaksanaan sosialisasi itu dihadiri para kolektor dan kepala dusun (kadus) se-Kabupaten Bandung. “Tidak lain dalam pelaksanaan sosialisasi ini untuk mempercepat penyampaian SPPT dengan format pelaporan yang disampaikan narasumber dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan),” katanya.
Menurut Erwan, kegiatan ini akan berpengaruh pada percepatan penyampaian SPPT kepada para wajib pajak, yang disampaikan oleh para kolektor, kadus maupun kader RW yang menjadi mitra binaan dari para kepala dusun.
“Sehingga diharapkan setelah penyampaian ini terjadi proses percepatan pembayaran yang masuk ke kas daerah. Karena pembayaran PBB begitu keterima dari wajib pajak, ini bisa cepat. Apalagi Pak Bupati Bandung selalu menggaungkan kaitan dengan digitalisasi,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya sudah mewadahi beberapa perusahaan, di antaranya minimarket yang menjadi agregator pembayaran, selain tokopedia, gopay dan lainnya.
“Termasuk yang mempunyai e-banking ini bisa langsung terkonek pembayarannya pajaknya. Jadi tidak ada istilah bahwa pelayanan ini terkendala oleh manusia, ternyata tidak. Karena kita sudah menyiapkan infrastruktur digital sesuai amanat Pak Bupati untuk memudahkan atau mempercepat pelayanan, sehingga membayar secara dashboarnya bisa kita monitor. Baik itu per hari atau per waktu tertentu, misalnya wajib pajak membayar pakai gerai minimarket sudah bisa diketahui oleh Bapenda. Karena secara online sudah terkonek antara Bapenda dengan bank bjb,” tuturnya.
Dikatakan Erwan, pelaksanaan sosialisasi ini dalam upaya mewujudkan pentahelix yang dilakukan Bapenda dengan melibatkan media masa, cetak maupun elektronik. “Dengan harapan resonansinya sampai ke titik simpul di masyarakat selaku wajib pajak,” katanya.
Ia mengatakan untuk mengukur kesadaran wajib pajak, dapat evaluasi dari tahun sebelumnya. “Memang kita tidak secara mutlak menyalahkan wajib pajak. Ada proses penyampaian yang keterlambatan. Nah, di momen sosialisasi ini sekaligus mengevaluasi penyampaian SPPT tahun kemarin. Karena kalau bicara evaluasi dari tahun kemarin dan tahun ini, lebih cepat daripada tahun sebelumnya,” tuturnya.
Diharapkan, kata dia, karena ini lebih cepat, juga bisa lebih cepat progres pengkolekting pendapatan pajak dari wajib pajak.
Erwan pun mengungkapkan kenaikan pendapatan pajak asli daerah selalu ada setiap tahunnya karena ditunjang dengan aktivitas pembangunan di Kabupaten Bandung.
“Ada beberapa sumber pendapatan, utamanya berkaitan dengan pengelolaan pajak daerah tentu ada kenaikan, baik dari PBB maupun dari BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan),” katanya.
Menurutnya, kenaikan pendapatan pajak daerah diperkirakan tidak mencapai 30 persen pada tahun 2023 ini. Karena kenaikan pendapatan harus realistis, karena berkaitan dengan inflasi dan isu resesi.
“Pak Bupati Bandung sangat memahami kondisi masyarakat, sehingga Pak Bupati pun akan mengeluarkan satu kebijakan di momen-momen tertentu yang sedang dirancang oleh kita draf atau perbupnya itu berkaitan dengan insentif maupun penghapusan denda pajak. Ini momennya kewenangan Pak Bupati karena Pak Bupati memahami masyarakatnya sebagai wajib pajak,” tuturnya.***