
BALEENDAH – BPJS Kesehatan Cabang Soreang bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengadakan Pembinaan dan Sosialisasi Kepatuhan Pemberi Kerja dalam Program Jaminan Kesehatan Sosial, di Aula Kejari Kab Bandung, Kec Baleendah Kab Bandung, Rabu (17/1/18). Sosialisasi dihadiri para pemberi kerja baik manager, pemilik maupun perwakilan dari pemberi kerja yang ada di wilayah Kabupaten Bandung sebagai peserta.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang dr. Irmajanti Lande Batara menerangkan sosialisasi dilakukan guna mengingatkan peran pemberi kerja yang memiliki pekerja dalam program JKN yang merupakan program strategis nasional untuk segera mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS.
Irmajanti menegaskan para pemberi kerja wajib mendaftarkan para pekerjanya di tahun 2015 sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) a Peraturan Presiden No 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No 28 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013.
“Pada November 2017 dikeluarkan Intruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam rangka menjamin keberlangsungan Program JKN yang merupakan program strategis nasional dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi Peserta JKN,” kata Irma.
Irma meneyebutkan Pemberi Kerja di Wilayah Kabupaten Bandung yang sudah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS sebanyak 1.536 Pemberi Kerja dengan total tenaga kerja sebanyak 323.582 jiwa.
“Kepada pemberi kerja yang belum mendaftarkan kepesertaan JKN untuk segera didaftarkan paling lambat tanggal 28 Februari 2018,” tandas Irma.
Sementara Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kabupaten Bandung, Sundaya, SH.,MH pada kesempatan ini menerangkan landasan hukum program Jaminan Kesehatan Nasional.
Sundaya menguraikan Jaminan Kesehatan merupakan hak asasi manusia bagi semua orang yang telah diatur oleh Deklarasi PBB 1948 tentang HAM Pasal 25 ayat 1, Resolusi WHO ke 58 Tahun 2005 di Jenewa serta melekat pada Undang-Undang Dasar 1945 yang dituangkan dalam pasal 28 H ayat 3, selanjutnya diatur oleh Undang-Undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, Perpres No 28 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Perpres No 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan serta peraturan-peraturan lainnya.
“Kejaksaan Negeri mempunyai peran penting dalam penegakan hukum, karena bagaimanapun BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” kata Sundaya.
Dengan demikian, BPJS punya kewenangan sesuai pasal 11 Undang-Undang No 24 Tahun 2011, salah satunya untuk melakukan kerjasama dengan instansi atau lembaga pemerintahan sebagai stakeholder serta melaporkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam program JKN.[]