BANDUNG – Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan moratorium atau penghentian proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta tersebut jadi momentum untuk mengkaji kembali aturan, ataupun dampak lingkungan secara menyeluruh, demi menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“Saya kira ini sebuah keputusan bersama kan, baik Pemerintah DKI, Pemerintah Pusat untuk moratorium sampai dikaji lagi semua sampai ke segi aturan maupun kajian secara menyeluruh terhadap dampak lingkungan untuk menyusun KLHS. Saya kira dari pada pro-kontra, ribut, sebaiknya moratorium,” kata Wagub, Kamis (22/4/16).
Hal itu ia utarakan usai Rapat Kerja Menteri LHK dengan Komisi VII DPR RI terkait “Perkembangan Kegiatan Reklamasi (Pantai utara) Pantura Jakarta & Dampak Lingkungan Kegiatan Reklamasi”, di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI Gd Nusantara I Lt.1, Jakarta, Rabu (20/4).
Deddy memandang reklamasi Pantai Utara Jakarta tidak berdampak secara langsung bagi Jawa Barat. Namun secara material, ia mencatat bahwa sekitar 80% pebisnis tambang di Bogor menyuplai material reklamasi, seperti ‘tanah urugan’ bagi proyek pembangunan pulau baru tersebut.
Efeknya, jalan- jalan umum di Jawa Barat menjadi jalur distribusi bahan material reklamasi itu dengan truk- truk besar. Kurang lebih sekitar 3.000 truk lalu lalang setiap harinya. Sehingga merusak jalan umum yang secara kapasitas harusnya digunakan masyarakat.
“Di Bogor saja ini di Kabupaten Bogor khususnya Bogor Barat itu 80% penambangan disana mensuplai reklamasi Jakarta. Kemarin kita kumpulkan sekitar 115 pengusaha penambangan, mereka mengakui itu,” ungkapnya.
Memang, imbuh dia, dampak langsung reklamasi pantai utara Jakarta secara langsung tidak kita terima, tapi dari material yang diangkut ini oleh truk- truk besar, jalanan hancur, masyarakat Jabar jadi dirugikan. “Belum penyakit ISPA, yakan?! karena debu yang luar biasa. Kalau hujan, beceknya juga luar
biasa” bebernya.
Sementara itu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Siti Nurbaya mengaku pihaknya akan melakukan follow up, perkembangan isu reklamasi Pantai Utara Jakarta tersebut dengan langkah penegakan hukum melalui pendekatan administratif.
“Follow up-nya pasti kita ambil langkah- langkah penegakan hukum. Saya mau approach/dekati dulu dari sanksi administratif,” kata Nurbaya.
Usai rapat kerja ini, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu, yang memimpin rapat kerja kala itu memaparkan 5 hal hasil dari rapat tersebut, yakni:
1.Komisi VII DPR RI meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan kewenangan yang ada untuk mengambil langkah-langkah dan memastikan moratorium seluruh kegiatan reklamasi dan konstruksi di Pantai Utara Jakarta ditaati dan dijalankan.
2. Komisi VII DPR RI meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Provinsi Jabar, Gubernur Provinsi Banten sesuai kewenangannya melakukan pengawasan secara ketat terkait proses reklamasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran di bidang lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Komisi VII DPR RI mendukung Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian dan instansi terkait lainnya untuk melakukan kajian secara komprehensif terhadap seluruh dokumen perencanaan kegiatan reklamasi Pantai Utara Jakarta untuk kepentingan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
4.Komisi VII DPR RI akan meminta kepada Pimpinan DPR untuk mengadakan Rapat Kerja gabungan dengan Komisi III DPR, Komisi IV DPR dan Komisi VII DPR terkait reklamasi Pantai Utara Jakarta.
5. Komisi VII DPR RI meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan Anggota Komisi VII DPR agar disampaikan paling lambat 28 April 2016.