CIMAHI – Guna mengantisipasi adanya pelanggaran hak karyawan oleh perusahaan, maka Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi akan menyiapkan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Posko ini tempatnya di kantor Disnakertransos Kota Cimahi dan siap untuk menerima keluhan serta pengaduan terkait THR dari karyawan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi Supendi Heryadi mengakui jika pihaknya setiap tahunnya selalu membuka posko pengaduan THR.
“Setiap tahun kami selalu buat posko pengaduan THR ini. Memang laporan pengaduan tidak banyak tapi selalu ada setiap tahunnya,” ucapnya.
Diakui kebanyakan pengaduan yang disampaikan di posko ini adalah terkait dengan keterlambatan THR yang dibayarkan perusahaan atau karena nomnalnya dibayar tidak sesuai ketentuan.
Meskipun tidak banyak, namun pihaknya tetap akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Hal itu agar tidak ada perusahaan yang berbuat nakal dengan tidak memberikan kewajiban mereka kepada karyawannya.
“Tahun kemarin ada tiga perusahaan yang terlambat membayar THR. Harusnya dibayarkan sebelum H-7, ini pada H-5 baru dibayar dengan alasan karena keuangan dan kendati begitu tetap saja tidak dibenarkan,” tandasnya. (fik)