DPW PAN Jabar Turunkan Tim Asistensi ke DPD se-Jabar

oleh -38 Dilihat
oleh
DPW PAN Jabar Ahmad Najib Qodratullah SE saat Muswilub PAN Jabar di Karawang, Selasa (3/10/17). by ist
DPW PAN Jabar Ahmad Najib Qodratullah SE saat Muswilub PAN Jabar di Karawang, Selasa (3/10/17). by ist

SOREANG – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Barat, menurunkan tim asistensi ke semua DPD PAN kabupaten/kota untuk melakukan perbaikan klarifikasi penelitian administrasi calon peserta pemilu 2019. Dengan diturunkannya tim asistensi ini PAN Jabar optimistis 99% DPD se-Jabar bisa memperbaiki sistem informasi partai politik (Sipol) selama 11 hari masa perbaikan ini.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Jabar Ahmaf Najib Qodratulloh mengatakan, untuk memastikan perbaikan administrasi anggota ke dalam Sipol, DPW PAN Jabar mengirimkan tim asistensi ke semua kabupaten/kota di Jabar. Hal ini guna memastikan entry data perbaikan yang dilakukan setiap DPD berjalan dengan baik. Karena selama ini terjadi kesulitan saat parpol mengakses Sipol yang disediakan oleh KPU.

“Seperti yang terjadi di Kabupaten Bandung, ketika kami mengakses, sistemnya sedang down. Kemudian ditambah dengan fasilitas internet kami juga sedang tidak bagus, sehingga ketika kami memasukan satu nama terjadi duplikasi menjadi dua atau tiga nama. Untuk itu kami terus pantau semua DPD, agar dalam masa perbaikan ini berjalan dengan baik. Saya hampir tiap jam telepon ke semua DPD se-Jabar, bahkan tadi pagi juga katanya sistemnya down lagi, ya wajar saja karena diakses oleh seluruh Indonesia,” kata Najib di Soreang, Senin (20/11/17).

Sebenarnya, kata Najib, kekurangan data Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol DPD PAN Kabupaten Bandung itu jadi permasalahan di semua daerah. Karena memang bukan sepenuhnya kelemahan dari parpol, melainkan dipengaruhi oleh aksesbilitas dari Sipol yang disediakan oleh KPU di internet. Namun demikian, pihaknya tetap berusaha semaksimal mungkin untuk memanfaatkan waktu perbaikan yang tersisa 11hari ke depan ini.

“Sebenarnya tidak separah itu hingga terancam tak bisa ikut pemilu 2019. Karena kan yang duplikasi itu cuma beberapa nama saja. Dan saat ini kawan-kawan di DPD Kabupaten Bandung terus melakukan perbaikan administrasi ini. Karena memang duplikasi yang terjadi juga bukan niat kami untuk melakukannya, tapi terjadi karena sistem Sipolnya yang down, dan selain itu juga kami juga ada data administrasi secara fisik yang dilengkapi dengan KTP,” ujarnya.

Baca Juga  BKKBN Jabar Gelar Hiking Sosialisasi Program 1.000 HPK

Diberitakan sebelumnya,tiga parpol di Kabupaten Bandung terancam tak bisa ikut Pemilu 2019. Karena ketiga partai ini dinilai belum memenuhi persyaratan keanggotaan partai seperti yang ditetapkan dalam UU No 7/2017 dan PKPU No 11/2017. Selain itu, KPU diminta untuk mematuhi azas.

Ketiga partai yang dianggap belum memenuhi syarat itu adalah Hanura, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Demokrat. Hal tersebut terungkap dalam rapat Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi yang digelar KPU Kab Bandung di Hotel Sutan Raja, Soreang, Jumat (17/11/17) siang. Acara yang dihadiri tiga komisioner KPU antara lain Agus Hasbi Noor, Agus Baroya dan Siti Holisoh dan komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung Ari Haryanto, Hedi Ardia dan Januar Solehuddin, serta 14 orang dari perwakilan parpol calon peserta Pemilu 2019.

“Saat ini ada 14 parpol yang didahulukan untuk kami lakukan penelitian administrasi. Tentunya, nanti ada tiga parpol lain (PKPI, Partai Idaman dan PBB) menyusul pasca keputusan Bawaslu RI yang merekomendasikan agar mereka diterima pendaftarannya,” kata Komisioner KPU Agus Baroya yang merupakan Ketua Pokja Pendaftaran Parpol 2019.

Berdasarkan rekapitulasi hasil penelitian administrasi keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2019, Partai Hanura dianggap belum memenuhi syarat (BMS) lantaran jumlah anggota parpol yang memenuhi syaratnya di bawah 1.000 yakni 982 orang. Selain itu, PAN sebanyak 398 orang dan Demokrat sebanyak 718 orang.

KPU memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki atau melengkapi keanggotannya selama 14 hari ke depan. Dengan kata lain, masa penyerahan perbaikan dokumen parpol itu dilaksanakan sejak 18 November hingga 1 Desember 2017, sebelum dilakukan verifikasi faktual.

Sedangkan 11 parpol lainnya seperti Perindo, Berkarya, Nasdem, Garuda, PSI, Gerindra, PKS, PKB, PPP, Golkar dan PDIP dinilai telah memenuhi syarat karena jumlah anggotanya di atas ketentuan 1/1000 orang dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota.

Baca Juga  Najib Isi Reses dengan Tausyiah Mapag Romadhon

No More Posts Available.

No more pages to load.