Ikut Kampanye Asyik, Kades Cikoneng Divonis Denda Rp 2,5 Juta
BALEENDAH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung memvonis terdakwa Dedi Muslihin, Kepala Desa Cikoneng, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, dengan denda Rp 2,5 juta. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemilu, dengan terlibat aktif dalam kampanye Calon Wakil Gubernur Jawa Barat nomor urut 3 Ahmad Syaikhu, di Kampung Sukagalih Desa Cikoneng Kecamatan Ciparay, … Lanjutkan membaca Ikut Kampanye Asyik, Kades Cikoneng Divonis Denda Rp 2,5 Juta
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan