Bale Bandung

Ikut Kampanye Asyik, Kades Cikoneng Divonis Denda Rp 2,5 Juta

×

Ikut Kampanye Asyik, Kades Cikoneng Divonis Denda Rp 2,5 Juta

Sebarkan artikel ini
Sidang putusan kasus dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan terdakwa Dedi Muslihin, Kades Cikoneng Kec Ciparay, Kab Bandung, di PNBB, Baleendah, Kab Bandung, Kamis (26/4). by bbcom

BALEENDAH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung memvonis terdakwa Dedi Muslihin, Kepala Desa Cikoneng, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, dengan denda Rp 2,5 juta.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemilu, dengan terlibat aktif dalam kampanye Calon Wakil Gubernur Jawa Barat nomor urut 3 Ahmad Syaikhu, di Kampung Sukagalih Desa Cikoneng Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada hari Jumat 23 Maret 2018,” tandas Ketua Majelis Hakim Heru Dinarto, SH MH membacakan amar putusannya di Ruang Sidang Utama PNBB, Kamis (26/4/18).

Vonis majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat terdakwa dengan Pasal 71 jo Pasal 188 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1/014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

“Menuntut terdakwa pidana denda sebesar Rp. 2.500.000,” tegas Heru. Adapun hal-hal yang yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan bersikap kooperatif serta mengakui kesalahannya.

Menanggapi putusan majelis hakim ini, Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehuddin mengungkapkan, kasus bermula dari adanya temuan Panwas Kecamatan Ciparay yang tengah melakukan pengawasan melekat pada acara kunjungan Cawagub Jabar no urut 3 Ahmad Syaikhu dengan tokoh Syarikat Islam, di Kampung Sukagalih Desa Cikoneng Kecamatan Ciparay.

Walaupun surat tembusan yang diterima isinya hanya kunjungan dan silaturahmi bersama tokoh Syarikat Islam, tapi menurut Januar ini bisa dikatakan sebagai kampanye.

“Sebab Ahmad Syaikhu dalam pidatonya memaparkan visi, misi dan program kerja apabila dirinya terpilih menjadi Wakil Gubernur. Kalau sudah memaparkan hal demikian, maka ini dalam rangka untuk meyakinkan pemilih untuk memilih dirinya, sehingga ini sudah memenuhi unsur-unsur kampanye, seperti yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” terang Januar.

Selain itu, imbuh Januar, kegiatan yang dilakukan Ahmad Syaikhu juga sudah memasuki tahapan kampanye sebagaimana dimaksud oleh PKPU No 2/2018.

Dalam kampanye Ahmad Syaikhu tersebut, terdakwa Dedi Muslihin menerima Ahmad Syaikhu dirumahnya. Setelah itu Dedi berangkat bersama Syaikhu dalam satu mobil menuju tempat kegiatan kampanye.

Dedi dalam kegiatan tersebut mengantarkan sampai tempat kegiatan kampanye dan menunggu sampai acara selesai walaupun berulang kali telah dicegah oleh Panwas Kecamatan Ciparay. Bahkan pada kesempatan kampanye itu, Kades memberikan intruksi kepada Kasat Linmas untuk mengamankan kegiatan tersebut.

“Memang menjadi tugas kami sebagai Panwas untuk mencegah agar suatu kegiatan tidak melanggar peraturan yang sudah ada. Tetapi apabila dicegah sudah dan tetap saja melakukannya, maka kita akan tindak secara tegas,” tandasnya. ***

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.om – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung MA Hailuki menyoroti serius insiden robohnya plafon ruang kelas di SMKN 1 Soreang yang menyebabkan sejumlah siswa menjadi korban. Ia meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat untuk bersikap terbuka dan transparan terkait pihak pelaksana proyek pembangunan tersebut, mengingat bangunan tersebut diketahui baru sekitar enam bulan digunakan. “Saya […]

Bale Bandung

KATAPANG, balebandung.com – Kondisi Jembatan Junti Hilir di Jalan Raya Katapang–Andir Baleendah, tepatnya di Kampung Junti Hilir, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, kini mengkhawatirkan. Jalan di sisi jembatan mulai ambles dan pondasi terancam tergerus aliran Sungai Cikasungka, namun hingga kini belum terlihat penanganan nyata dari Dinas PUTR Kabupaten Bandung. Air sungai yang terus mengikis badan jalan […]

Bale Bandung

BALEENDAH, balebandung.com – Jembatan Hijau Cijeruk yang menghubungkan Kecamatan Bojongsoang dan Baleendah kembali menjadi sorotan warga. Belum genap beberapa bulan sejak diresmikan Bupati Bandung Dadang Supriatna pada 9 Januari 2026, akses masuk jembatan itu justru harus diperbaiki karena dinilai terlalu curam, sempit, dan menyulitkan pengendara sepeda motor. Padahal saat peresmian, jembatan sepanjang 60 meter tersebut […]

Bale Bandung

JAKARTA, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna kembali menorehkan prestasi tingkat nasional dengan menerima Outstanding Achievement in Free Nutritious Meals & Food Security Award di Food Summit 2026 di Jakarta, Senin (27/4/2026). Penghargaan ini diberikan atas pencapaian luar biasa Pemerintah Kabupaten Bandung dalam menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah. Dalam […]

Bale Bandung

JAKARTA, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menerima penghargaan dari Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian atas prestasinya meraih predikat “Berkinerja Tinggi” dalam hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) tahun 2025 yang digelar Kementerian Dalam Negeri. Penghargaan diberikan dalam rangka peringatan Hari Otonomi Daerah XXX Tahun 2026 yang digelar secara hybrid dan dipusatkan di Kantor […]

Bale Bandung

KERTASARI, balebandung.com – Memperingati Hari Lahir (Harlah) ke-76 Fatayat Nahdlatul Ulama, Pimpinan Cabang (PC) Fatayat Kabupaten Bandung menggelar giat penanaman 1.000 bibit pohon kopi, di Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Minggu 26 April 2026. Kegiatan ini terselenggara atas kolaborasi antara Kelompok Tani Fatayat Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari dengan Dinas Pertanian Kabupaten Bandung. Ketua PC Fatayat Kabupaten […]