Bale Bandung

Ikut Kampanye Asyik, Kades Cikoneng Divonis Denda Rp 2,5 Juta

×

Ikut Kampanye Asyik, Kades Cikoneng Divonis Denda Rp 2,5 Juta

Sebarkan artikel ini
Sidang putusan kasus dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan terdakwa Dedi Muslihin, Kades Cikoneng Kec Ciparay, Kab Bandung, di PNBB, Baleendah, Kab Bandung, Kamis (26/4). by bbcom

BALEENDAH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung memvonis terdakwa Dedi Muslihin, Kepala Desa Cikoneng, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, dengan denda Rp 2,5 juta.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemilu, dengan terlibat aktif dalam kampanye Calon Wakil Gubernur Jawa Barat nomor urut 3 Ahmad Syaikhu, di Kampung Sukagalih Desa Cikoneng Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada hari Jumat 23 Maret 2018,” tandas Ketua Majelis Hakim Heru Dinarto, SH MH membacakan amar putusannya di Ruang Sidang Utama PNBB, Kamis (26/4/18).

Vonis majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat terdakwa dengan Pasal 71 jo Pasal 188 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1/014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

“Menuntut terdakwa pidana denda sebesar Rp. 2.500.000,” tegas Heru. Adapun hal-hal yang yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan bersikap kooperatif serta mengakui kesalahannya.

Menanggapi putusan majelis hakim ini, Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehuddin mengungkapkan, kasus bermula dari adanya temuan Panwas Kecamatan Ciparay yang tengah melakukan pengawasan melekat pada acara kunjungan Cawagub Jabar no urut 3 Ahmad Syaikhu dengan tokoh Syarikat Islam, di Kampung Sukagalih Desa Cikoneng Kecamatan Ciparay.

Walaupun surat tembusan yang diterima isinya hanya kunjungan dan silaturahmi bersama tokoh Syarikat Islam, tapi menurut Januar ini bisa dikatakan sebagai kampanye.

“Sebab Ahmad Syaikhu dalam pidatonya memaparkan visi, misi dan program kerja apabila dirinya terpilih menjadi Wakil Gubernur. Kalau sudah memaparkan hal demikian, maka ini dalam rangka untuk meyakinkan pemilih untuk memilih dirinya, sehingga ini sudah memenuhi unsur-unsur kampanye, seperti yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” terang Januar.

Selain itu, imbuh Januar, kegiatan yang dilakukan Ahmad Syaikhu juga sudah memasuki tahapan kampanye sebagaimana dimaksud oleh PKPU No 2/2018.

Dalam kampanye Ahmad Syaikhu tersebut, terdakwa Dedi Muslihin menerima Ahmad Syaikhu dirumahnya. Setelah itu Dedi berangkat bersama Syaikhu dalam satu mobil menuju tempat kegiatan kampanye.

Dedi dalam kegiatan tersebut mengantarkan sampai tempat kegiatan kampanye dan menunggu sampai acara selesai walaupun berulang kali telah dicegah oleh Panwas Kecamatan Ciparay. Bahkan pada kesempatan kampanye itu, Kades memberikan intruksi kepada Kasat Linmas untuk mengamankan kegiatan tersebut.

“Memang menjadi tugas kami sebagai Panwas untuk mencegah agar suatu kegiatan tidak melanggar peraturan yang sudah ada. Tetapi apabila dicegah sudah dan tetap saja melakukannya, maka kita akan tindak secara tegas,” tandasnya. ***

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna mendorong gerakan pemberantasan narkoba yang digalakkan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bandung, dalam Konferensi Cabang (Konfercab) ke-XXV PC PMII Kabupaten Bandung di Gedung Moh Toha, Soreang, Sabtu (25/4/2026). Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) menegaskan bahwa persoalan narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan harus menjadi […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat secara resmi mengukuhkan kepengurusan Komisi, Lembaga, dan Badan MUI Jabar masa khidmat 2025–2030. Pelantikan berlangsung di Masjid Raya Al-Jabbar, Gedebage, Kota Bandung, pada Minggu 19 April 2026 lalu. Ada 10 nama di antaranya diisi jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bandung. Salah satunya Ketua […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi pelatihan Standarisasi Imam dan Khatib yang digelar Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD DMI) Kabupaten Bandung, di Aula SLRT Dinsos Kabupaten Bandung, Sabtu (25/4/2026). Menurut Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS), DMI Kabupaten Bandung saat ini sudah eksis dan aktif berkegiatan, bahkan sudah terbentuk 31 Pimpinan Cabang DMI […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Sebanyak 31 Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Bandung secara aklamasi memilih H. Abdul Rouf, M.Pd sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) BKPRMI Kabupaten Bandung periode 2026-2031. Abdul Rouf yang sebelumnya menjabat Sekretaris Umum DPD BKPRMI Kabupaten Bandung terpilih sebagai Ketua dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke-VII […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan pentingnya peran strategis Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dalam menyerap tenaga kerja baru di Kabupaten Bandung. Hal itu disampaikannya saat menghadiri pelantikan pengurus DPD Himpunan Lembaga Latihan Seluruh Indonesia (HILLSI) Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di Soreang, Jumat (24/42026). Dalam arahannya, Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) menekankan bahwa LPK […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor yang membentuk Satuan Tugas Penanganan Sampah berbasis pesantren. Satgas Penanganan Sampah Ansor ini merupakan bentuk aksi nyata dalam menjaga lingkungan hidup (ekologi) yang digerakkan oleh kader muda Nahdlatul Ulama (NU), yang juga dikenal sebagai Ansor Hijau atau satgas relawan sampah. […]