Lagi, Pengembang Serahkan Fasos/Fasum ke Pemkab Bandung

oleh -46 Dilihat
oleh
Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna saat silaturahmi dengan warga di Perumahan Damar Mas Regency Jalan Raya Banjaran-Soreang Desa Kamasan Kecamatan Banjaran Kab. Bandung, Selasa (9/5/2023) malam.

SOREANG,balebandung.com – Kehadiran Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna di tengah-tengah masyarakat saat pertemuan silaturahmi di Masjid Misbahul Huda, Komplek Perumahan Damar Mas Regency Jalan Banjaran-Soreang Desa Kamasan Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, Selasa (9/5/202) malam pukul 20.30 WIB untuk memberikan solusi terbaik dalam upaya meningkatkan pembangunan insfrastruktur di kawasan komplek perumahan tersebut.

Kehadiran Bupati Dadang Supriatna yang didampingi jajaran Organisasi Perangkat Daerah beserta Forkopimcam Banjaran, para kepala desa dan perwakilan warga yang menghuni perumahan itu untuk membahas bagaimana upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penyediaan anggaran dari APBD untuk pembangunan infrastruktur jalan maupun fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) lainnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas maupun sarana publik.

Dalam upaya perbaikan insfrastruktur jalan yang menjadi salah satu pembahasan dalam silaturahmi itu, Bupati Bandung mengharapkan ada proses penyerahan fasos fasum dari pengembang perumahan tersebut kepada pemerintah daerah Kabupaten Bandung. Dadang Supriatna berharap proses penyerahan fasos/fasum dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah bisa selesai dalam waktu dua Minggu kedepan.

Dengan demikian, perbaikan jalan dan insfrastruktur lainnya menjadi hak dan kewajiban pemerintah daerah. Sebaliknya, jika fasos/fasum belum diserahkan ke pemerintah daerah, APBD maupun APBDes tidak bisa digunakan untuk perbaikan jalan maupun insfrastruktur lainnya di kawasan perumahan tersebut.

Setelah ketentuan dan peraturan ini dilaksanakan, Pemkab Bandung siap menganggarkan Rp 500 juta untuk perbaikan jalan di kawasan perumahan tersebut.

Bupati Bandung mengungkapkan setiap pengembang mendapatkan izin lokasi. “Ada klausul, apabila pengembang sudah menyelesaikan pengerjaannya, maka itu secara otomatis (fasos/fasum) diserahterimakan kepada pemerintah daerah. Apabila dalam kurun waktu satu tahun pengembang belum menyelesaikan, maka harus ada permohonan perpanjangan,” kata Dadang Supriatna.

Baca Juga  Bupati Bandung Prihatin Masih Ada Oknum Wartawan yang Terpaksa Dilaporkan Kades ke Polisi

Bupati Bandung mengatakan setelah para penghuni membeli rumah di perumahan Damar Mas, maka pengembang langsung memproses dan kalau sudah selesai keseluruhan atau parsial, kemudian fasos/fasum bisa diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Digaris bawahi, dalam kondisi (insfrastruktur) baik,” katanya.

Menurutnya, fasum dan fasos di perumahan yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, maka otomatis yang menjadi kewajiban untuk pemeliharaan insfrastruktur jalan adalah pemerintah daerah.

“Maka sanksinya bagi setiap perumahan yang belum menyerahkan fasos dan fasum, tidak boleh ada anggaran dari APBD ataupun anggaran desa yang masuk untuk perbaikan insfrastruktur yang ada di kawasan perumahan,” ujar Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna.

Dikatakannya, pengembang yang belum menyerahkan fasos dan fasum itu, sama dengan mengabaikan kewajibannya. Untuk itu, orang nomor satu di Kabupaten Bandung ini, pengembang yang belum melaksanakan kewajibannya menyerahkan fasos dan fasum ke pemerintah daerah, sanksinya ketika akan mengajukan izin lagi mendirikan perumahan ditolak atau blacklist. “Jangan sampai pengembang mengorbankan penghuni,” kata Kang DS.

Disebutkannya, selama 2 tahun dirinya jadi Bupati Bandung, dari 450 perumahan baru 12 perumahan yang menyerahkan fasos/fasum.

“Jika perumahan tidak menyerahkan fasos dan fasum kepada pemerintah daerah, apa yang akan kita lakukan?” katanya.

“Prinsipnya saya meminta, asal semua penghuni perumahan Damar Mas menyepakati dan menerima dalam kondisi (insfrastruktur) apa adanya. Apakah penghuni perumahan Damar Mas menerima dalam kondisi seperti ini atau tidak?” imbuhnya.

Sejumlah perwakilan penghuni Perumahan Damar Mas dengan kompak menyatakan “menerima”. “Maka, kami pun dari pemerintah daerah siap untuk menerima penyerahan fasos/fasum tersebut,” katanya.

Menurutnya, kalau sudah ada pernyataan dari warga sekitar menerima dalam kondisi seperti ini, baru pemerintah daerah memproses.

Baca Juga  Masyarakat Kab Bandung Bisa Nikmati Pustaka Digital

“Kalau pengembang perumahan Damar Mas ini sudah menyerahkan fasos/fasum, tidak ada alasan warga untuk menghambat pembangunan kalau itu dibutuhkan oleh pemerintah,” ucapnya.

Menurutnya, jika pengembangan perumahan ini sudah menyerahkan fasos/fasum, pemerintah memiliki kewajiban untuk memperbaiki jalan. “APBD dan APBDes bisa masuk pada pembangunan penataan jalan, insfrastruktur yang berada di Kabupaten Bandung,” katanya.

Dikatakan Kang DS, bahwa pihaknya sudah menganggarkan sebesar Rp 500 juta untuk penataan atau perbaikan insfrastruktur di masing-masing kawasan perumahan yang sudah menyerahkan fasos/fasum kepada pemerintah daerah.

“Kalau sudah diserahkan, fasos dan fasum di kawasan perumahan itu milik pemerintah daerah, di antaranya jalan, taman maupun masjid,” katanya.

Untuk itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memperbaikinya.
“Artinya pemerintah sudah hadir di situ. APBD juga bisa masuk ke kawasan perumahan,” jelasnya.

Bupati Bandung pun memberikan kesempatan kepada sejumlah pihak untuk memproses penyerahan fasos/fasum perumahan Damar Mas kepada pemerintah daerah dalam kurun waktu dua Minggu. “Di Kabupaten Bandung itu sudah ada 28 perumahan yang sudah menyerahkan fasos/fasum,” katanya.

Kang DS pun langsung mengumumkan pada Selasa malam itu, jika perumahan Damar Mas sudah selesai menyerahkan fasos/fasum kepada pemerintah daerah, maka pihaknya akan menganggarkan Rp 500 juta untuk perbaikan jalan. “Karena ini merupakan hak dan kewajiban pemerintah,” ucapnya.***

No More Posts Available.

No more pages to load.