
BANDUNGWETAN – Masih ingat kasus pembacokan terhadap terdakwa jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung? Jaksa bernama Sistoyo itu divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta pada 20 Juni 2012 silam. Kasusnya adalah jaksa tersebut menerima suap Rp100 juta dari dua orang pengusaha Edward M Bunjamin dan Anton Bambang, di halaman Kejaksaan Negeri Cibinong, November 2011 silam.
Sebelum divonis,pada Februari 2012, usai membacakan eksepsinya, jaksa non-aktif Sistoyo dibacok seorang oknum yang membawa golok di halaman PN Tipikor Bandung. Akibat bacokan tersebut Sistoyo pun mengalami luka di kepalanya. Pelaku pembacokan diketahui bernama Deddy Sugarda. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman dua tahun dan tujuh bulan penjara kepada Deddy pada 30 Agustus 2012.
Meski melakukan tindak kriminal, namun Deddy malah menuai simpati dan banyak pendukungnya yang tergabung dalam Gerakan Ganyang Mafia Hukum (GGMH). Mereka juga sempat berunjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Negeri Bandung dan di depan Gedung Kejati Jabar yang menyatakan dukungannya terhadap Deddy.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman dua tahun dan tujuh bulan penjara kepada Deddy pada 30 Agustus 2012. Kemudian pada 12 September 2013, sekitar 20 massa dari Gerakan Ganyang Mafia Hukum (GGMH) menggelar aksi demonstrasi di depan PN Bandung. Aksi ini sebagai bentuk desakan agar jaksa mengusut habis perkara bantuan sosial (bansos) Kota Bandung, yang merugikan negara miliaran rupiah. Di antara puluhan massa, terlihat pembacok jaksa Sistoyo, Deddy yang sudah keluar Rutan Kebonwaru.
Hingga akhirnya diberitakan lagi Deddy adalah pelaku pembakaran Kantor Kejati Jabar pada Minggu (5/6/16) sekitar pukul 12.15 WIB. Pelaku diamankan di Mapolsek Bandung Wetan.