Polda Jabar Terima Laporan PTPN VIII Soal Lahan Megamendung

oleh -29 Dilihat
oleh
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago

BANDUNG, Balebandung.com – Polda Jawa Barat menerima laporan adanya dugaan tindak pidana tata ruang, di lahan milik PTPN VIII yang ada di Megamendung Bogor. Pelaporan dari PTPN VIII ini, diterima oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (27/1) kemarin.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menjelaskan, PTPN VIII mealporkan kepada Polda Jabar, khususnya untuk ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, terkait laporan polisi tentang dugaan tindak pidana perkebunan. Selain itu juga tentang tindak pidana tata ruang, lalu tentang larangan pemakaian tanah dan tanpa izin yang berhak sesuai undang-undang yang berlaku.

“Dalam pelaporannya, PTPN yang ada di Megamendung tersebut mempunyai empat surat Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) . Antara lain bernomor 274, 294,299 dan 300. Nah, SHGU ini selama ini dikuasai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Kamis (28/1/21).

Kabid Humas menambahkan, PTPN VIII sudah melakukan somasi kepada pihak yang dilaporkan. “Sebelum melaporkan, PTPN VIII sudah melakukan somasi kepada pihak-pihak yang dilaporkan. Dengan batas somasi dan ketentuan, sehingga dari PTPN VIII di Megamendung itu melaporkan sebanyak 27 laporan polisi, ditambah dua laporan polisi yang sudah dilaporkan di Bareskrim Polri,” papar Kombes Pol Erdi .

Erdi menambahkan, pihaknya sudah melakukan pendalaman terhadap 27 laporan polisi di Polda Jabar terkait penyalahgunaan untuk domisili dan yang lainnya.

“Sekarang penyidik sedang melakukan pendalaman. Nanti akan ada beberapa yang dimintai keterangan baik itu dari perusahaan atau orang-orang yang telah disomasi oleh PTPN,” terangnya.

Terkait siapa saja yang dilaporkan, Erdi mengaku hal itu sesuai dengan yang ada dalam SHGU. “Ini belum tahu karena dilaporkan berdasarkan SHGU saja,” tukasnya.

Baca Juga  Polda Jabar Kurang 10 Ribu Personil

Dalam SHGU, ada yang digunakan untuk perumahan, ada perkebunan dan ada juga yang digunakan tempat ibadah maupun pesantren. “Yang dilaporkan ada perseorangan dan perusahaan,” paparnya.

Untuk kaitan pesantren milik Habib Rizieq, Erdi mengatakan hal itu ditangani Bareskrim. ‘Kasus tersebut ditangani Bareskrim. Yang menyangkut Habib Rizieq pesantren maupun domisili, itu ditangani Bareskrim,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar.***

No More Posts Available.

No more pages to load.