Simontepra Permudah Pengawasan Serapan Anggaran

oleh -47 Dilihat
oleh
 Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat (Ekjah) Sekretariat Daerah H.Marlan,S.Ip., M.Si saat sosialisasi Simontepra, di Bale Kandaga Soreang, Rabu (10/5). by Vita Kominfo Kab Bdg
Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat (Ekjah) Sekretariat Daerah H.Marlan,S.Ip., M.Si saat sosialisasi Simontepra, di Bale Kandaga Soreang, Rabu (10/5). by Vita Kominfo Kab Bdg

SOREANG – Sebagai upaya mempermudah pengawasan penyerapan anggaran pada Perangkat Daerah (PD) di Kabupaten Bandung, pemerintah mensosialisasikan Sistem Informasi Monitoring Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (Simontepra), di Bale Kandaga Soreang, Rabu (10/5/17). Sosialiasi Simontepra ini diikuti para sekretaris PD dan kecamatan.

Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat (Ekjah) Sekretariat Daerah H.Marlan,S.Ip., M.Si mengatakan, berdasar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2015, Simontepra ini harus diaplikasikan, karena langsung terintegrasi dengan Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAD PPK) dan Staf Kepresidenan.

“Hal ini bertujuan untuk mempermudah pengendalian serapan anggaran oleh pemerintah daerah dan pusat secara realtime. Apalagi Simontepra sudah terintegrasi langsung dengan RAD PPK dan Staf Kepresidenan,” terang Marlan.

Aplikasi ini mempermudah PD dan kecamatan dalam penyampaian laporan penyerapan anggaran karena dilakukan secara online melalui internet. Selain itu, sistem ini untuk mempermudah pengendalian serapan anggaran oleh pimpinan pemerintah daerah maupun pusat karena terpantau secara realtime.

Kabupaten Bandung sendiri sudah memiliki Unit Layanan Pengadaan (ULP) mandiri. Maka menurut Marlan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara profesional, dan untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memiliki sertifikat.

“Sesuai dengan Perpres Nomor 54 tahun 2010 pada pasal 12, PPK harus memenuhi persyaratan memiliki integritas, berdisiplin tinggi, bertanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial, serta wajib bersertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa,” sebut Marlan.

Kasubag Analisa Data dan Pelaporan Pembangunan pada Biro Pengendalian Pembangunan Setda Provinsi Jawa Barat Dede Jayalaksana menambahkan, keberadaan Simontepra ini sebagai penyempurnaan dari sistem pelaporan sebelumnya, yakni monev online (e-Monev). Hanya saja kali ini cakupannya makin diperluas. Tidak hanya dari segi administratif, tetapi termasuk penegakan hukum. Sehingga dalam pelaksanaannya, kata Dede, penyelenggara pengadaan tidak akan tersandung permasalahan hukum.

Baca Juga  KONI Kab Bandung Gelar Monev ke Cabor

“Simontepra cakupannya diperluas sampai pada penegakan hukum. Karena kita tidak ingin hanya sebatas penyelesaian DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dan siap-siap lelang. Tapi, yang paling penting proyek tersebut bisa terlaksana dan secara hukum tidak bermasalah,” ungkap Dede._Vita

No More Posts Available.

No more pages to load.