Wacana Hak Angket 3 Fraksi DPRD Cimahi Cacat Prosedural

oleh -36 Dilihat
oleh
Anggota DPRD Cimahi
Anggota DPRD Cimahi

CIMAHI – Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Cimahi Ayis Lavilianto memastikan rencana hak angket yang digelindingkan tiga fraksi di DPRD Kota Cimahi akan sulit diwujudkan. Selain itu, wacana hak angket pun cacat prosedural.

Ada tiga fraksi di DPRD Cimahi, yakni Fraksi Hanura, Gerindra, dan Fraksi PDI Perjuangan mengajukan hak angket untuk menyelidiki kebijakan pembangunan Technopark di kawasan Baros. Pembangunan Technopark dinilai telah melanggar UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

“Saya kurang setuju dengan wacana itu. Karena itu melanggar PP No 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD,” tandas Ayis kepada wartawan, Kamis (20/10/16).

Sesuai PP tersebut, ada tiga tahapan yang bisa dilakukan anggota dewan dalam menyikapi kebijakan eksekutif yakni hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat. Apa yang terjadi di Cimahi ada tahapan yang dilewati yakni hak bertanya atau interpelasi.

Seharusnya, hak interpelasi dilaksanakan terlebih dahulu. Apabila, interpelasi dianggap tidak memuaskan, maka naik ke hak angket. Faktanya, hingga saat ini, eksekutif tidak pernah ditanya, tapi sudah langsung diselidiki.

“Jadi, karena mau Pilkada maka unsur politis yang lebih kencang. Sejumlah dewan ingin memberikan kesan bahwa petahana itu telah melanggar Undang-undang. Padahal itu sangat jauh dari pelanggaran,” ujarnya.

Bahkan kasarnya, dia menilai, karena lahan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan eksekutif, sudah sewajarnya eksekutif punya kewenangan penuh dalam hal pengelolaannya. Kalau pun ada pelanggaran, hanya bersifat administratif atau perdata bukan pidana.

“Toh pembangunan Techopark itu untuk mengembangkan UMKM di Cimahi atau menjadi inkubator bisnis. Karena akan ada pembinaan di Technopark agar UMKM Cimahi lebih berdaya saing,” ujarnya.

Terlepas dari itu semua, dirinya menilai hak angket akan sulit dibawa ke rapat paripurna pada pekan depan. Sesuai PP diatas, paripurna dianggap kuorum apabila dihadiri oleh 3/4 anggota dewan atau sebanyak 34 orang dari total 45 dewan Cimahi.

Baca Juga  Jelang UN, Ratusan Siswa SDN Mandiri 5 Cimahi Doa Bersama

“Saya yakin tidak akan kuorum. Jumlah yang tidak setuju sejauh ini sudah ada 13 orang. Artinya, mereka kurang dua orang lagi untuk bisa kuorum. Ini kan tergantung lobi-lobi politik,” ucapnya.

Mantan Ketua DPRD Kota Cimahi Ajang Rahman mengimbau anggota fraksi Partai Demokrat untuk tidak ikut terlibat dalam konspirasi tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan eksekutif tidak melanggar justru ingin meningkatkan kapasitas UKM yang ada.

“Kalau untuk kebaikan masyarakat kenapa tidak kita dukung. Kita harus melihat kepentingan yang lebih besarnya untuk masyarakat Cimahi. Karena masyarakat Cimahi tidak punya Sumber Daya Alam (SDA). Artinya SDM yang harus dikembangkan,” ujar Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Cimahi ini.

Menurutnya, pengganti dari Lapangan Krida, warga bisa memanfaatkan fasilitas yang ada di TNI. Karena sejak lama pemerintah kota menjalin kerja sama. Selain itu, animo masyarakat untuk sepakbola pun mulai luntur.

“Sekarang anak muda Cimahi lebih cenderung futsal. Main bola juga jarang. Pemkot sudah memperhitungkan pembangunan tersebut. Jadi, saya himbau tidak usah ngotot, lebih baik duduk bersama saja,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.