Kamis, November 14, 2024
spot_img
BerandaBale JabarRusak Gunung Kandaga, Warga PTUN-kan SK Bupati Bogor

Rusak Gunung Kandaga, Warga PTUN-kan SK Bupati Bogor

Demo warga Antajaya, Tanjungsari, Kab Bogor
Demo warga Antajaya, Tanjungsari, Kab Bogor

BANDUNG – Sidang gugatan Warga Antajaya melalui dua orang perwakilannya yang menggugat Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor: 541.3/051/Kpts/ESDM/2011 kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kota Bandung, Rabu (2/3/16).

Gugatan warga Antajaya terhadap SK Bupati Bogor tentang Penyesuaian Surat Izin Usaha Pertambangan Daerah (SIPD) Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Atas Nama Koperasi Primer Karyawan Perum Perhutani (Primkokar Perhutani), tertanggal 21 Januari 2011 melalui kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH-KBR) dan LBH Bandung, dilakukan akibat dari Keputusan Bupati Bogor tersebut merusak lingkungan alam di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Bogor karena adanya aktivitas perusahaan. Terlebih Gunung Kandaga adalah sumber penghidupan bagi masyarakat sekitar.

Dalam gugatan dengan No. Perkara: 155/G/2015/PTUN.BDG, pihak Primkopkar Perhutani mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim PTUN untuk masuk sebagai pihak ketiga atau tergugat intervensi. Kemudian Majelis Hakim mengabulkan permohonan tersebut sehingga Primkopkar Perhutani bertindak sebagai tergugat intervensi karena SK Bupati memberikan Izin Usaha Pertambangan ke Primkopkar Perhutani.

Setelah mengalami empat kali persidangan hingga penyerahan duplik (jawaban tergugat) dari Tergugat Intervensi Primkopkar Perhutani dan replik dari pihak penggugat, maka proses sidang selanjutnya dilakukan dengan peninjauan setempat yang akan dilakukan pada 4 Maret 2016 di lokasi kasus yang digugat warga. Warga berharap proses peninjauan setempat (PS) berjalan secara transparan dan objektif.

Melalui gugatan PTUN ini diharapkan menjadi sebuah koreksi dan uji fakta atas sebuah penetapan keputusan beschikking atau SK Bupati Bogor yang telah memberikan IUP kepada Primkopkar Perhutani yang berakibat pada dirugikannya lingkungan alam warga Desa Antajaya.

“Kami berharap Majelis Hakim dalam setiap proses persidangan bisa menjaga wibawa dan marwah peradilan agar bisa memutus perkara ini secara objektif dan independen demi menjaga kelestarian hutan dan alam Indonesia khususnya di Gunung Kandaga, Bogor,” kata Dadan Ramdan Direktur Eksekutif Walhi Jabar.

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img