Bale Kota Bandung

2 Penyuap Mantan Walikota Cimahi Terancam 5 Tahun Penjara

×

2 Penyuap Mantan Walikota Cimahi Terancam 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Triswara Dhanu Brata, tersangka kasus suap. (Antara)
Triswara Dhanu Brata, tersangka kasus suap. (Antara)

BANDUNG – Rentetan kasus korupsi yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija dan Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti memasuki babak baru.

Kini Pengadilan Tipikor Bandung mulai menggelar sidang dua penyuap mantan petinggi Kota Cimahi yakni Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi, dari pihak swasta.

Ketua Majelis Hakim Sri Mumpuni memimpin sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Ronald Ferdinand Worotikan membacakan dakwaan yang mengungkapkan peran kedua terdakwa.

Dalam dakwaan tersebut dibeberkan kedua terdakwa melakukan suap dengan harapan dilancarkannya pembangunan.Pasar Atas. Bahkan Itoc dan Atty diiming-imingi dengan imbalan hingga Rp6 miliar. Itoc dan Atty juga sudah mendapatkan dana awal sekitar Rp500 juta.

“Kedua terdakwa menjanjikan suap agar perusahaannya menjadi pelaksana pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017 yang mempunyai nilai anggaran sebesar Rp 57 miliar. Akan tetapi suap itu terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 1 Desember 2016,” ungkap JPU Ronald, Rabu (22/2/17).

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis. Untuk dakwaan pertama, terdakwa dijerat pasal 5 ayat (1) UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk dakwaan kedua, terdakwa Triswara dan Hendriza dikenakan pasal 13 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga  Pengamanan Nataru, Wakapolrestabes Bandung Pimpin Apel Pergelaran Bhabinkamtibmas

Akibat perbuatan tersebut kedua terdakwa terancam 5 tahun penjara. Usai pembacaan surat dakwaan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya memberikan tanggapan untuk melanjutkan sidang dengan agenda eksepsi pekan depan.

Kasus tersebut berawal ketika penyidik KPK melakukan OTT dan mendapatkan barang bukti uang suap sebanyak Rp 500 juta atas proyek pembangunan Pasar Atas baru di Cimahi tahap II tahun 2017, yang bernilai Rp 57 miliar. OTT dilakukan 1 Desember 2016 malam di rumah Atty dan Itoc.

Atty dan Itoc juga sudah dijadikan tersangka oleh KPK. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara untuk terdakwa Itoc dan Atty hingga kini belum dilimpahkan kasusnya ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Kota Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Yayasan Budaya Untuk Individu Spesial (YBUIS) berkolaborasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia Jawa Barat (DPW IPTI Jabar) menggelar kegiatan Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, di Galeri PlaAstro, Jalan Moh. Toha, Kota Bandung, Jumat 13 Februari 2026. Kegiatan bertajuk “Mozaik Imlek Nusantara” ini menekankan semangat persatuan dengan membuka ruang […]

BANDUNG, balebandung.com – Yayasan Wahana Bina Insani bekerjasama dengan Tim Dosen DKV FIK Telkom University menggelar pelatihan bagi 20 guru TK dan TA se-Kota Bandung, di PUSDAI Kota Bandung ?Jumat, 28 November 2025. “Pelatihan komprehensif bertujuan memperkuat peran guru di kelas. Kami berharap kolaborasi ini dapat terus berlanjut demi penguatan kualitas pengajaran para guru di […]

UJUNGBERUNG, balebandung.com- Gelaran Sasihung Fest 4 kembali mengguncang Alun-alun Ujungberung, Jumat 28 November 2025. Festival yang mengusung semangat kolaborasi dan pelestarian budaya ini menghadirkan ragam kesenian tradisi hingga modern, dengan nafas kuat dari para seniman lokal Bandung Timur. Ketua Sasihung Ujungberung sekaligus pemerhati budaya, Dadang Hendra menjelaskan, Sasihung, singkatan dari Sayunan Seniman Hurip Ujungberung hadir […]

Bale Kota Bandung

LENGKONG, balebandung.com – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam penyelesaian berbagai persoalan kota melalui sikap peduli dan kebersamaan. “Lawan dari cinta bukan benci, tapi tidak peduli. Kalau sudah tidak peduli, berarti sudah tidak ada rasa. Bandung membutuhkan rasa dan karsa,” kata Farhan saat meresmikan Masjid Al-Ikhlas PC Nahdlatul Ulama Kota […]

Kota Bandung, Balebandung.com – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan Pemkot Bandung akan terus mengawal berlangsungnya renovasi Teras Cihampelas. Hal itu ia sampaikan di tengah-tengah kunjungannya, Jumat 11 Juli 2025. Farhan menyebut, pembenahan kawasan ini bukan sekadar pekerjaan fisik, tetapi bentuk amanat yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh. “Ini bukan cuma proyek renovasi biasa. Teras Cihampelas […]

KOTA BANDUNG, Balebandung.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bandung menggelar rangkaian kegiatan menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah sebagai momentum spiritual dan sosial untuk memperkuat soliditas umat sekaligus mendorong kebangkitan ekonomi masyarakat. Dengan mengangkat tema “Hijrah Menuju Kemandirian Umat: Meneguhkan Nilai Keislaman, Membangun Kekuatan Ekonomi”, kegiatan digelar di Gedung BUMNU PWNU Jabar JL. […]