JAKARTA, balebandung.com – Terancam defisit guru akibat makin banyaknya yang pensiun, Bupati Bandung Dadang Supriatna terus memperjuangkan rekrutmen guru ke pemerintah pusat.
Kali ini Bupati Kang DS didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Asep Kusumah, Kepala Bapperida, Marlan, Kepala BKAD, Yana Rosmiana, serta Kepala BKPSDM, Tatang Kusnawan.
Kang DS melakukan konsultasi dan koordinasi terkait pembiayaan gaji/upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu guru dan tenaga kependidikan dengan Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikdasmen RI di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Pertemuan tersebut digelar untuk memperkuat koordinasi kebijakan pembiayaan tenaga pendidik serta memastikan keberlanjutan layanan pendidikan di daerah. Dalam audiensi itu, bupati menyampaikan kondisi aktual penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Bandung sekaligus pentingnya dukungan regulasi pemerintah pusat, guna menjaga stabilitas dan kualitas tenaga pendidik.
Kang DS memaparkan, Kabupaten Bandung saat ini memiliki 1.660 sekolah dengan ketersediaan tenaga pengajar yang terdiri dari 5.600 guru PNS, 7.100 guru PPPK, dan 5.000 guru paruh waktu. Namun jumlah tersebut masih belum mencukupi kebutuhan ideal, sebab Kabupaten Bandung masih memerlukan sekitar 14 ribu tenaga pendidik lagi.
Dalam audiensi tersebut, Kang DS mengungkapkan selama lima tahun terakhir (2021–2025), total guru ASN yang pensiun mencapai 4.987 orang, sementara pengangkatan guru PPPK berjumlah 7.968 orang. Adapun dalam lima tahun ke depan (2026–2030), diperkirakan 3.074 guru akan memasuki masa pensiun. Kang DS menilai kondisi ini membutuhkan langkah strategis agar tidak terjadi kekosongan tenaga pengajar, terutama pada posisi kepala sekolah.
Ia menegaskan, penataan dan pemenuhan tenaga pendidik merupakan aspek strategis yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
“Jika dalam lima tahun ke depan tidak ada rekrutmen PNS guru, maka jumlah guru PNS yang tersisa di Kabupaten Bandung hanya sekitar 600 orang. Kondisi tersebut dapat membahayakan keberlangsungan kepemimpinan sekolah,” ungkapnya.
Melihat kondisi tersebut, Kang DS mendorong dua langkah strategis. Pertama, melakukan penegasan dalam regulasi ASN agar PPPK dapat menduduki jabatan kepala sekolah sesuai kompetensinya. Kedua, melakukan pembukaan kembali rekrutmen CPNS guru untuk memastikan ketersediaan tenaga pendidik dan menjaga kesinambungan pelayanan pendidikan.
Kang DS menegaskan pihaknya siap mendukung langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan pelayanan pendidikan dapat terus berjalan, baik secara kuantitas maupun kualitas SDM tenaga pendidiknya.
“Pemerintah daerah berkomitmen memastikan bahwa penguatan tenaga pendidik sejalan dengan peningkatan mutu pembelajaran. Kualitas guru merupakan faktor utama dalam keberhasilan pendidikan,” ujarnya.
Kang DS berpendapat kebijakan nasional perlu mempertimbangkan kebutuhan daerah, terutama terkait formasi tenaga pendidik dan rasio ideal guru di sekolah dasar. Ia pun menegaskan Pemkab Bandung siap menindaklanjuti hasil konsultasi tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan regulasi yang berlaku.
Menanggapi hal ini Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menyatakan akan meneruskan aspirasi Pemkab Bandung kepada Komisi X DPR RI, Menteri Keuangan, dan MenPAN-RB, serta memastikan pembahasan dilakukan secara menyeluruh dengan seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan.***













