Bale Bisnis

OJK Keluarkan POJK Baru Tentang Aset Kripto

×

OJK Keluarkan POJK Baru Tentang Aset Kripto

Sebarkan artikel ini
Kepala OJK Jabar Darwisman saat media gahtering di Pangandaran.

BANDUNG, balebandung.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK No 27/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

Penerbitan POJK ini didorong oleh perkembangan positif Aset Keuangan Digital (AKD), khususnya Aset Kripto, sebagai instrumen investasi di masyarakat Indonesia, serta munculnya produk dan/atau kegiatan baru yang menyerupai instrumen keuangan konvensional, seperti derivatif aset keuangan digital.

POJK ini bertujuan untuk melakukan penguatan peran dan perluasan ruang lingkup bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, serta mengadopsi kerangka pengaturan dan pengawasan dengan standar di sektor jasa keuangan dan praktik terbaik internasional.

Kepala OJK Jawa Barat Darwisman mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK mendapatkan mandat untuk melakukan pengaturan dan pengawasan. Di dalamnya terdapat klausul Aset Kripto adalah representasi digital dari nilai yang dapat disimpan dan ditransfer menggunakan teknologi yang memungkinkan penggunaan buku besar.

Darwisman mengatakan sebelumnya pengaturan dan pengawasan ini diamanatkan ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

“Sekarang pengaturan dan pengawasannya dialihkan ke OJK, termasuk dalam membangun sistem pengawasannya dab sistem pengaturannya,” kata Kepala Kantor OJK Jawa Barat, Darwisman kepada balebandung.com, saat media gathering OJK di Kabupaten Pangandaran, Rabu 3 Desember 2025.

Pihaknya juga terus melakukan berbagai langkah koordinasi agar usaha industri jasa keuangan aset kripto ini termasuk para nasabah yang bertransaksi dengan aset kripto ini dapat berjalan dengan baik.

“Dengan demikian diharapkan bisa berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip-prinsip risiko, tata kelola yang baik, risk management yang baik dan aspek kepatuhan yang baik,” ucap Darwisman.

Baca Juga  Aher Ingin IJK di Jabar Kuatkan Sektor Riil

OJK juga terus melakukan literasi dan edukasi kepada masyarakat Jawa Barat tentang pemahaman akan produk dari aset kripto.

“Apa manfaatnya, bagaimana karakteristiknya, bagaimana resikonya agar bisa dengan mudah, bisa dimitigasi dengan baik dan mengerti akan ilmu aset kripto sehingga bisa mengukur sejauh mana risikonya,” ujar Darwis.

Dengan berlakunya POJK ini, perluasan Ruang Lingkup Aset Keuangan Digital meliputi: POJK ini mengatur bahwa Aset Keuangan Digital terdiri atas Aset Kripto dan Aset Keuangan Digital lainnya, yang mencakup derivatif Aset Keuangan Digital.

Perdagangan Aset Keuangan Digital yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital harus memenuhi kriteria tertentu. Termasuk diterbitkan, disimpan, ditransfer, dan/atau diperdagangkan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi atau mengacu kepada AKD yang mendasari.

Penyelenggara Perdagangan AKD dilarang melakukan perdagangan atas AKD selain yang terdapat dalam Daftar Aset Keuangan Digital yang ditetapkan oleh Bursa.

Selain itu, terdapat ketentuan terkait dengan perdagangan Derivatif Aset Keuangan Digital yang membuka opsi investasi bagi Konsumen dengan tetap mengemukakan prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen, diantaranya:

Dalam hal Bursa melaksanakan kegiatan perdagangan derivatif AKD, Bursa wajib menyampaikan permohonan persetujuan terlebih dahulu kepada OJK.

Pedagang dapat melakukan kegiatan jual dan/atau beli derivatif AKD atas amanat Konsumen yang diperdagangkan pada Bursa yang telah mendapatkan persetujuan OJK. Kegiatan ini dilakukan tanpa perlu mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu, tetapi telah didahului dengan perjanjian kerja sama antara pedagang dan Bursa.

?Pedagang yang melaksanakan kegiatan jual dan/atau beli derivatif AKD atas amanat konsumen wajib melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada OJK.

Penyelenggara perdagangan AKD wajib memiliki mekanisme untuk menempatkan Margin (jaminan) pada rekening khusus, baik berupa uang atau AKD, untuk perdagangan derivatif AKD untuk kepentingan pelindungan konsumen.

Baca Juga  OJK Jabar : Kondisi Perbankan dalam Kondisi Stabil dan Terjaga

Konsumen yang akan melakukan perdagangan derivatif AKD harus terlebih dahulu mengikuti knowledge test yang akan diselenggarakan oleh pedagang.

Transaksi Aset Kripto Capai Rp409,56 Triliun

Sementara itu, perkembangan Sektor Aset  Kripto (IAKD) sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), minat dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta sandbox OJK tercatat sangat tinggi. Hingga Oktober 2025, OJK telah menerima 272 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.

OJK telah menerima 22 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, 9 di antaranya telah disetujui untuk menjadi peserta sandbox, yang terdiri dari 6 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK). Selain itu juga ada 1 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Pendukung Pasar, serta terdapat 2 peserta sandbox yang telah menyelesaikan proses uji coba dan mendapatkan status “Lulus”, yaitu atas nama:

1) PT Indonesia Blockchain Persada (Blocktogo) pada tanggal 8 Agustus 2025 dengan model bisnis tokenisasi emas (AKD-AK) dengan nama produk Gold Indonesia Republic (GIDR), dan

2) PT Sejahtera Bersama Nano pada tanggal 8 Oktober 2025 dengan model bisnis tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).

Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Oktober 2025 tercatat 1.301 aset kripto yang dapat diperdagangkan.

Dalam rilisnya Jumat 7 November 2025, OJK telah menyetujui perizinan 29 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto (bursa), 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian (kliring), 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD).

Jumlah konsumen pedagang aset kripto berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 18,61 juta konsumen pada posisi September 2025 (meningkat 2,95% dibandingkan posisi Agustus 2025 yang tercatat sebanyak 18,08 juta konsumen).

Baca Juga  Target Tinggi Mitsubishi Expander 'Goyang' Avanza

Nilai transaksi aset kripto selama bulan Oktober 2025 tercatat sebesar Rp49,28 triliun (meningkat signifikan 27,64 persen dibandingkan September 2025 yang tercatat sebesar Rp38,61 triliun). Sehingga total nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2025 (ytd) telah tercatat senilai Rp409,56 triliun. Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik.

Dalam rangka memperkuat fondasi tata kelola dan transparansi sektor aset kripto nasional, OJK bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto pada 20 Oktober 2025, yang diikuti oleh para pedagang aset keuangan digital, akuntan publik, dan asosiasi.

Dalam kegiatan ini, dilakukan bimbingan teknis atas Buletin Implementasi Volume 8 tentang Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas, yang disusun oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dengan turut melibatkan OJK.

Penyusunan panduan akuntansi aset kripto dalam bentuk Buletin Implementasi merupakan langkah strategis untuk memastikan keseragaman interpretasi, konsistensi perlakuan akuntansi, serta peningkatan kualitas pelaporan keuangan pada entitas yang memiliki aset kripto maupun menyimpan aset kripto pelanggan.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *