Bale Bandung

Evaluasi Tata Ruang Jabar, Kang DS: Jaga Keseimbangan Lingkungan dan Pembangunan

×

Evaluasi Tata Ruang Jabar, Kang DS: Jaga Keseimbangan Lingkungan dan Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Bupati Bandung Dadang Surpriatna saat Rakor Tata Ruang di Bale Gemah Ripah Gedung Sate, Kamis (18/12/25).

BANDUNG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (Kang DS) menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tata Ruang dan Pertanahan di Jawa Barat yang digelar di Bale Gemah Ripah Gedung Sate Kota Bandung, Kamis (18/12/2025).

Rakor dipimpin langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, serta para kepala daerah dan pemangku kepentingan lintas sektor se-Jawa Barat.

Dalam forum tersebut, Kang DS menyampaikan pembangunan tidak dapat dihentikan, namun harus berjalan selaras dengan pengamanan ruang dan daya dukung lingkungan. Setiap proses pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan perizinan, wajib memperhatikan prinsip keberlanjutan dan mitigasi risiko bencana.

“Setiap pengembang yang mengajukan perizinan harus menyiapkan cadangan ruang untuk danau atau tampungan air. Cadangan penyimpanan air ini sangat penting sebagai bagian dari mitigasi banjir,” tegas Kang DS.

Ia meyakini pengaturan tata ruang yang tegas, konsisten, dan berkeadilan akan menjadi kunci agar pembangunan dan perlindungan lingkungan dapat berjalan beriringan.

Sejalan dengan rencana perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pemerintah Kabupaten Bandung menyatakan kesiapan mendukung dan mengusulkan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah disepakati bersama. Langkah ini diharapkan memberikan kepastian tata ruang, sekaligus kejelasan kawasan yang boleh dan tidak boleh dimanfaatkan, termasuk untuk aktivitas pertambangan dan pembangunan perumahan.

Kang DS juga menegaskan komitmen Pemkab Bandung untuk melakukan pengawasan sesuai kewenangan, termasuk terhadap kebijakan yang berada di bawah otoritas pemerintah pusat. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan risiko bencana di masa depan.

Rakor bertujuan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang di Jawa Barat, khususnya terkait perizinan pembangunan di wilayah rawan bencana, perlindungan lahan pertanian, serta penataan kawasan sempadan sungai.

Melalui kesepakatan lintas pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, diharapkan tercipta harmoni antara konservasi lingkungan dan pembangunan berkelanjutan di Jawa Barat.

Komitmen tersebut juga sejalan dengan dukungan Kang DS terhadap kebijakan alih fungsi lahan tertentu menjadi kawasan konservasi, seperti Taman Hutan Raya (Tahura). Menurutnya, langkah alih fungsi lahan yang terukur dan berbasis tata ruang merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem, meningkatkan fungsi resapan air, serta mengurangi risiko bencana akibat kerusakan lingkungan.

Kang DS menilai penguatan Kawasan Tahura tidak hanya berperan dalam pelestarian lingkungan, tetapi juga mendukung edukasi, pariwisata berkelanjutan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Oleh sebab itu, kebijakan tata ruang yang berpihak pada konservasi harus didukung bersama sebagai investasi jangka panjang bagi keberlanjutan Jawa Barat.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

balebandung.com – Ada beberapa versi cerita rakyat seputar Raden Kalung penguasa Sungai Citarum. Di antaranya versi bahwa Raden Kalung bernama lengkap Raden Kalung Bimanagara adalah putra Raden Natadiredja atau Syekh Abdul Manaf alias Eyang Mahmud, keturunan Dipati Ukur. Tapi versi lain justru Eyang Abdul Manaf pendiri Kampung Mahmud itu yang menaklukan Raden Kalung melalui ajudannya […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam tindakan tentara Israel (IDF) terhadap Thoudy Badai, jurnalis asal Cicalengka, Kabupaten Bandung, yang dilaporkan hilang kontak saat mengikuti misi kemanusiaan menuju Gaza. Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) menyebut Thoudy tengah menjalankan tugas jurnalistik dalam misi kemanusiaan internasional, bukan berada di wilayah konflik sebagai pihak […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Jawa Barat mendorong industri perbankan memperluas akses layanan keuangan yang ramah bagi penyandang disabilitas. Salah satunya melalui pelatihan Bahasa Isyarat Indonesia atau BISINDO bagi petugas pelayanan bank. Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman mengatakan pelatihan BISINDO bagi frontliner perbankan merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh masyarakat […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri kegiatan olah raga bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung di Lapangan Kodim 0624/Kabupaten Bandung pada Jumat (22/5/2026). Kegiatan yang diinisiasi Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) ini merupakan salah satu cara KDS dalam menjalin kekompakan di luar rutinitas pekerjaan formal sehari-hari. Olahraga bereng ini juga jadi […]

Bale Bandung

CIMENYAN, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna meninjau lokasi bencana angin puting beilung di Kampung Cibanteng, Desa Mandalamekar, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung yang terjadi pada Senin 11 Mei 2026. Selain meninjau lokasi bencana, Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) juga memberikan bantuan kepada warga terdampak serta memberikan santunan kepada 40 anak yatim di sela kegiatan Jumat […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Kuasa hukum Yanti Hadiyanti, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di SDN Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, menyiapkan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Banding tersebut ditempuh setelah Yanti diberhentikan sebagai PPPK melalui surat keputusan Bupati Bandung terhitung sejak 7 Mei 2026. Kuasa hukum menilai proses pemberhentian itu […]