Bale Bandung

Pedagang Pasar Pangalengan Tolak Relokasi

×

Pedagang Pasar Pangalengan Tolak Relokasi

Sebarkan artikel ini
Pasar Pangalengan
Pasar Pangalengan

PANGALENGAN – Para pedagang Pasar Pangalengan Kabupaten Bandung menolak relokasi ke Tempat Pasar Sementara (TPS) di belakang pasar lama yang akan dibangun ulang. Penolakan terjadi karena hingga kini para pedagang belum sepakat mengenai teknis, spesifikasi dan harga jual yang telah ditetapkan sepihak oleh Desa Pangalengan, tanpa musyawarah dengan masyarakat pedagang.

Ketua Persatuan Pedagang Pasar Pangalengan (P4), E Muhyidin mengatakan, keengganan mereka pindah ke TPS itu karena hingga saat ini banyak hal yang belum disepakati oleh para pedagang pasar. Diantaranya soal harga jual yang ditetapkan oleh pihak Desa Pangalengan sebesar Rp 11 juta permeter persegi untuk kios, kemudian Rp 10 juta permeter persegi untuk los atau lapak PKL. Penetapan harga ini sama sekali tidak melibatkan para pedagang, namun hanya kesepakatan Kepala Desa Pangalengan, Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dan pihak pengembang.

“Selama ini kami para pedagang tidak pernah bertemu langsung dengan pengembang. Hanya pihak desa saja yang tiba tiba menetapkan harga jual kios dan los kepada kami. Ini harga datangnya dari mana kok tiba-tiba kami dibebankan harga sebesar itu, tanpa tahu teknis dan spesifikasi barang yang akan kami bayar itu,” ungkap Muhyidin di Pangalengan, Senin (22/1/18).

Menurutnya selama beberapa kali dilakukan musyawarah antara para pedagang dengan pihak Desa Pangalengan, tak satupun hasil musyawarah itu dilaksanakan oleh pihak Desa Pangalengan. Tiba-tiba pihak Desa Pangalengan menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk para pedagang agar segera mengosongkan pasar yang akan dibangun dan pindah ke TPS yang telah dibangun oleh pihak desa, paling lambat akhir Januari, sebab rencananya pihak pengembang akan memulai pembangunan pada Februari. Karena merasa belum ada kesepakatan, tentu saja para pedagang ini menolak untuk direlokasi ke TPS.

Baca Juga  Satreskrim Polresta Bandung Bekuk 5 Tersangka Curanmor

“Kami bukannya menolak pembangunan, justru kami senang dengan adanya rencana ini. Tapi yah harus jelas dulu semua aturannya dan disepakati oleh kami para pedagang. Soal harga misalnya, ada salah satu pengembang mitra dari Koperasi Pasar (Kopas) Pangalengan yang menawarkan harga lebih murah, yakni Rp 8,5 juta permeter untuk kios dan kemungkinan untuk harga los atau PKL antara Rp 6 juta hingga Rp 7 juta permeter persegi. Harga tersebut telah sesuai spesifikasi teknis yang kami inginkan. Tapi kenapa ini lebih mahal dan kami enggak tahu seperti apa nantinya barang yang kami beli itu,”bebernya.

Ketua Koperasi Pasar (Kopas) Pangalengan Asep Saepun menambahkan, penolakan para pedagang pasar ke TPS ini juga dilatarbelakangi oleh belum jelasnya urusan legal formal pembangunan pasar tersebut. Begitu juga soal perizinan pembangunan ulang Pasar Pangalengan, seperti Izin Mendirikan Bangunan(IMB) Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan lainnya. Karena sepengetahuannya, untuk pembangunan TPS saja, Pemerintah Kabupaten Bandung baru sekedar menerbitkan Izin Pemanfaatan Tanah (IPT).

“Aneh sekali ini kok seolah-olah ada pemaksaan kepada kami untuk segera mengosongkan pasar dan pindah ke TPS. Kami para pedagang juga belum pernah sepakat soal harga dan lainnya, kok tiba tiba saja telah diputuskan sepihak harganya oleh pihak Desa Pangalengan. Selain kesepakatan dengan kami belum tercapai, perizinan pun sepengetahuan kami belum ada,”kata Asep.

Asep juga membenarkan bahwa salah satu pengembang yang menjadi mitra dari Kopas Pasar Pangalengan, pernah menggelar musyawarah bersama para pedagang. Dari hasil musyawarah itu, pihak pengembang menawarkan harga sebesar Rp 8,5 juta permeter persegi untuk kios. Sehingga, harga yang ditetapkan oleh pengembang mitra dari pihak Desa Pangalengan itu terdapat perbedaan yang cukup signifikan.

Baca Juga  Truk Sampah Terpaksa Ngutang ke SPBU

“Harga yang dipaksakan kepada kami dari Desa Pangalengan itu, jelas lebih mahal. Tentu saja kami menolaknya. Toh, nantinya juga kami yang akan membeli dan menggunakan kios dan los itu. Kenapa bisa ditetapkan sepihak oleh pihak desa dan pengembang yang sama sekali belum pernah dipertemukan dengan kami para pedagang. Intinya selama belum ada kesepakatan, kami menolak relokasi dan pembangunan Pasar Pangalengan,” tandasnya.[]

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

RANCAEKEK, balebandung.com – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 1 Rancaekek Kabupaten Bandung dipermasalahkan orang tua siswa karena menu yang dihidangkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga rawan keracunan. Kekhawatiran ortu siswa ini cukup beralasan mengingat banyaknya kasus keracunan yang beredar luas di media massa maupun media sosial dengan korban ribuan […]

Bale Bandung

BOJONGSOANG, balebandung.com – Memperingati Satu Abad Hari Lahir NU (Masehi) yang jatuh pada 31 Januari 2026, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bandung menginstruksikan kepada seluruh kadernya untuk memasang bendera NU maupun bendera Banom NU, di tiap sekretariat seluruh tingkatan dan pondok pesantren maupun lembaha pendidikan NU mulai Kamis 29 Januari hingga Minggu 1 Februari […]

Bale Bandung

SOREANG – Polresta Bandung melalui Unit III Ranmor telah melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, dalam perkara tindak pidana pengrusakan yang terjadi di wilayah Pangalengan. Kapolresta Bandung Kombespol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara menyebut sebanyak […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemkab Bandung mengimbau masyarakat Kabupaten Bandung di 31 kecamatan agar meningkatkan kewaspadaan menghadapi cuaca ekstrem yang tengah melanda beberapa wilayah di Indonesia, termasuk wilayah Kabupaten Bandung. Sebagai bentuk langkah preventif, Bupati Bandung Dadang Supriatna secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.9.9/002/0197/BPBD tentang Peringatan Cuaca Ekstrem di Kabupaten Bandung. Surat edaran ini […]

Bale Bandung

JAKARTA, balebandung.com – Pemkab Bandung kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam tata kelola pemerintahan. Berdasarkan penetapan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kabupaten Bandung berhasil meraih nilai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko Indeks (MRI) tertinggi se-Jawa Barat. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Deputi BPKP Nomor PE.09.04/S-456/D4/04/2025 tanggal […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung M Akhiri Hailuki mengimbah warga Kabupaten Bandung untuk meningkatkan kewaspadaan akan bencana alam terutama longsor. Hal ini ia sampaikan mengingat curah hujan yang masih tinggi belakanganini. “Saya harap warga Kabupaten Bandung khusunya yang tinggal di kawasan perbukitan harus meningkatkan kewaspadaan karena cuaca ekstrim masih berlanjut. Apalagi jika […]