SOREANG – Polresta Bandung melalui Unit III Ranmor telah melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, dalam perkara tindak pidana pengrusakan yang terjadi di wilayah Pangalengan.
Kapolresta Bandung Kombespol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara menyebut sebanyak enam orang tersangka telah diserahkan kepada JPU beserta barang buktinya ke Kantor Kejari di Baleendah, sekitar pukul 11.20 WIB, Kamis 29 Januari 2026.
“Untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan,” ujar Kompol Luthfi di Mapolresta Bandung, Kamis (29/1/2026).
Keenam tersangka masing-masing berinisial AH, AS, A, US, AS, dan UI. Mereka terjerat kasus tindak pidana pengrusakan dan atau perbuatan secara bersama-sama menghancurkan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, serta Pasal 521 ayat (1) dan atau Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 8 April 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di Blok Cisaladah Afdeling Cinyiruan Unit Kertamanah Kebun Malabar, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, tepatnya di area Perkebunan Teh PTPN I.
Menurutnya, proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan JPU untuk dilanjutkan ke persidangan.
“Kami memastikan seluruh tahapan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Kasus ini akan terus kami kawal sampai tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Luthfi.***







