Bale Bandung

200 Desa di Kab Bandung Gelar Pilkades Serentak Oktober 2019

×

200 Desa di Kab Bandung Gelar Pilkades Serentak Oktober 2019

Sebarkan artikel ini

SOREANG – Sebanyak 200 kepala desa di Kabupaten Bandung akan segera habis masa jabatannya. Dari 200 desa tersebut, sebanyak 20 kepala desa sudah diisi pelaksana tugas. Pengisi kekosongan 20 jabatan kepala desa tersebut diisi pelaksana tugas (Plt) yang dilantik para camatnya masing-masing.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Tata Irawan menyatakan Pemkab Bandung siap menggelar pelaksanaan Pilkades Serentak pada Sabtu 26 Oktober 2019.

“Terkait dengan pejabat sementara kepala desa sudah diisi, tidak ada kekosongan jabatan kepala desa. Pengisi jabatan itu berasal dari ASN (aparatur sipil negara). Kita sudah mencoba memetakan beberapa desa, karena ada satu kecamatan yang habis semua masa jabatan kepala desanya, sehingga diperlukan konsentrasi khusus,” ungkap Tata kepada wartawan di Gedung Moh Toha Soreang, Rabu (2/1/19).

Meski dengan banyaknya Plt kades tersebut tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat, namun secara teknis, lanjut Tata, pada saat kepala desa yang habis masa jabatannya itu langsung dilakukan pelantikan penjabatnya.

“Yang menjadi penjabat itu bisa dari kecamatan ataupun pejabat dari dinas lain di Kabupaten Bandung. Yang pasti pejabatnya ASN,” tandasnya.

Dengan pelaksanaan Pilkades Serentak ini, pihaknya akan melihat waktunya. Jika waktunya kurang dari 1 tahun, maka dilakukan pemilihan Plt ebagai penjabat kepala desa. Akan tetapi, imbuh Tata, jika waktu habis masa jabatannya lebih dari 2 tahun, maka dilakukan pergantian antar waktu (PAW).

“Pilkades serentak di Kabupaten Bandung akan dilaksanakan pada Oktober 2019 nanti setelah pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan presiden dan legislatif, baik pusat maupun daerah. Insya Allah 200 desa sudah siap digelar pilkades serentak,” ucap dia.

Disinggung mengenai adanya kemungkinan petahana kades yang mencalonkan kembali nantinya, Tata mengimbau petahana itu agar tidak memanfaatkan fasilitas desa mengampanyekan dirinya yang akan maju lagi sebagai salah satu peserta pemilihan kades baru.

Baca Juga  Sambut Pilkades 2019, Pemkab Bandung Gencar Sosialisasi

“Sebaiknya petahana yang sudah habis masa jabatannya dan kembali menjadi peserta pilkades baru, maka tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas desa untuk berkampanye. Saat kepala desa itu habis masa jabatannya, maka tugas dan kewajibannya selaku aparat desa itu juga sudah selesai,” jelasnya.

Jika ditemukan adanya petahana yang masih memanfaatkan fasilitas desa untuk mengampanyekan dirinya menjadi peserta pilkades baru, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pengawas desa.

Pihaknya pun mengimbau agar Plt kades segera menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi yang dimiliki dan yang harus dilakukan. Saat ini, lanjut Tata, sudah memasuki Januari 2019 dan pengajuan untuk pengeluaran keuangan, alokasi dana desa, dan lain sebagainya harus segera disiapkan oleh pejabat sementara tersebut.

“Tugas pejabat sementara itu sama dengan kepala desa dan salah satu tugasnya mempersiapkan pelaksanaan pilkades,” pungkasnya. ***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *