SOREANG, balebandung.com – Pemegang Kuasa Pemilik Modal (KPM) PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR Perseroda) Kerta Raharja, Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta kepada jajaran komisaris dan direksi agar mampu menekan rasio tingkat kredit macet atau Non-Performing Loans (NPL) maksimal di angka 5% pada Desember 2025.
Hal itu disampaikannya saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BPR Kerta Raharja di Ruang Rapat Kantor Bupati Bandung, Senin 25 Agustus 2025.
Bupati mencatat, per Juli 2025, rasio Non-Performing Loan (NPL) BPR Kerta Raharja 5,30%. Kendati secara umum masih tergolong cukup sehat menurut batas ketentuan NPL dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun menurutnya perlu dilakukan penajaman sinergitas tugas antara komisaris dan direksi.
“Saya minta kepada komisaris dan direksi untuk menekan NPL maksimal di 5 persen pada Desember 2025,” tandas Bupati Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini.
Untuk mencapai target tersebut, ia mengarahkan agar komisaris dan direksi berbagi tugas. Kang DS meminta mereka pun bisa belajar ke para ahli perbankan untuk mencari solusi permasalahan kredit bermasalah ini.
Lebih dari itu juga bisa bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk percepatan penyelesaian kredit macet dan efektivitas penagihan.
Kang DS mengakui kredit bermasalah ini bukan saja bersumber dari kredit konsumtif, termasuk juga kredit dana bergulir tanpa jaminan tanpa agunan yang mencapai Rp 48,1 miliar dari total dana bergulir yang telah disalurkan ebesar Rp90 miliar di tahun 2025. Ia berharap BPR dapat menyelesaikannya dengan tanpa hapus buku atau pun restrukturisasi kredit bermasalah.
“BPR harus mampu mengembalikan kredit dana bergulir sebesar Rp50 miliar ke kas daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tandasnya.
Kang DS juga menginstruksikan BPR harus mampu menjaga likuiditas yang ideal di mana posisi kas saat ini sebesar Rp 4,1 miliar, giro Rp 31,8 miliar, tabungan Rp 34,2 miliar sehingga total likuiditas mencapai Rp 70,3 miliar.
Sementara kredit bermasalah BPR totalnya mencapai Rp 128 miliar. Antara lain yang berstatus dalam perhatian khusus Rp52,4 miliar, kurang lancar Rp 10,4 miliar, diragukan Rp 17,09 miliar, kredt macet Rp 48,1 miliar.
Direktur Utama BPR Kerta Raharja Kabupaten Bandung Aep Hendar Cahyad bertekad pihaknya akan membuat BPR lebih baik tingkat kesehatannya.
“Kami juga akan mengembalikan dana penyertaan modal yang telah diberikan Pemkab Bandung, untuk disetor ke kas daerah secara bertahap. Sebelum Desember 2025 pun rencananya akan kami kembalikan ke kas daerah Rp20 miliar,” ungkap Aep.
Sebagai informasi, batas NPL yang ditetapkan OJK adalah 5% untuk menjaga kesehatan sektor perbankan. Namun, batas ini dapat berubah sesuai kebijakan OJK yang berkembang dari waktu ke waktu.
Berdasarkan perhitungan dan klasifikasi umum, tingkat NPL dapat dikategorikan; Sangat Sehat: NPL di bawah 2%; Sehat: 2% < NPL < 5%; Cukup Sehat: 5% < NPL < 8%; Kurang Sehat: 8% < NPL < 12%.***