SOREANG – Puluhan buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung menggeruduk ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung di Soreang, Jumat (29/9/17). Mereka menuntut kepastian dan perlindungan untuk ribuan karyawan PT. Panasia Indo Resources yang dirumahkan.
Wakil Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Bandung, Mulyana mengatakan, saat ini nasib para buruh di PT Panasia terkatung-katung. “Kalau memang terjadi force major di sini, kan karyawan dirumahkan. Tapi kami berharap karyawan bisa mendapatkan kelanjutan kerja,” kata Mulyana di sela aksi.
Menurutnya karyawan PT Panasia mendapatkan surat edaran yang berisi penegasan kebijakan pengunduran diri karyawan. Di dalamnya tertuang, karyawan tetap yang memiliki masa kerja (MK) 15-20 tahun akan mendapatkan kompensasi sebesar delapan kali upah pokok, MK 20-25 akan mendapatkan kompensasi sembilan kali upah pokok dan MK 25 tahun ke atas akan mendapatkan kompensasi sebesar 10 kali upah pokok. “Sementara itu karyawan yang kontrak, harus menunggu pekerjaan selama tiga bulan, ia tidak dikasih gaji,” imbuh Mulyana.
Ia berharap dari hasil audiensi antara buruh, Disnaker dan perwakilan Panasia bisa didapatkan hasil yang positif. Bila tak dapat melanjutkan bekerja, setidaknya perusahaan memberikan pesangon yang sesuai dengan undang-undang.
Ketua SPSI Kabupaten Bandung, Uben Yunara mengatakan, perjuangan menuntut hak buruh akan terus dilaksanakan. Pihaknya, akan terus mendampingi hingga hak-hak buruh didapatkan. “Bukan hanya Panasia saja, masih ada 10 perusahaan lain yang melakukan union busting. Akan kami laporkan juga ke Disnaker. Bisa jadi minggu depan akan lebih banyak massa yang datang ke sini,” ujar Uben.
Uben menjelaskan, pengusaha mengaku kesulitan dalam menjalankan roda bisnisnya dalam beberapa tahun ke belakang ini. “Dari ujung Moch Toha sampai ujung Pangalengan, dari Soreang hingga ke Nagreg, Kertasari semuanya selalu mengaku merugi,” kata dia.
Pihaknya pun tidak akan gentar, meskipun pihak perusahaan berupaya untuk menjegal dengan menempatkan preman. “Ini kan murni hubungan antara pengusaha dengan buruh, tidak perlu melibatkan preman,” tukasnya.
Kepala Disnaker Kabupaten Bandung, Rukmana bisa mengerti maksud buruh yang meminta kepastian kerja. Ia pun menyayangkan sikap PT Panasia yang hanya mengutus bagian personalianya untuk menemui para buruh.
“Tutup atau tidaknya kan itu pemimpin perusahaan, bukan manajer atau karyawannya. Pemerintah berinisiatif untuk membantu, agar jangan sampai ada hak pekerja yang terabaikan. Kalau memang mau tutup, pernyataanya harus seperti apa atau bagaimana, harus jelas,” tandas Rukmana.
Rukmana pun meminta langkah konkret dari PT Panasia, salah satunya dengan mendatangkan pimpinan perusahaan untuk menemui buruh secara langsung. “Kalau tiga kali tidak segera dipeuhi, kami akan memberikan anjuran agar diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” ujarnya.