Darus Gelar RDP Pengentasan Pungli

oleh -32 Dilihat
oleh
Anggota MPR RI H. Dadang Rusdiana SE. M.Si saat rapat dengar pendapat "Saber Pungli dan Penegakan Hukum" di Kampus Universitas Bale Bandung, Sabtu (29/4). by ist
Anggota MPR RI H. Dadang Rusdiana SE. M.Si saat rapat dengar pendapat “Saber Pungli dan Penegakan Hukum” di Kampus Universitas Bale Bandung, Sabtu (29/4). by ist

BALEENDAH – Pungutan liar yang dibiarkan tentunya akan merusak tatanan sosial terutama berkenaan dengan pembangunan karakter bangsa. Persepsi masyarakat yang menganggap pungli sebagai hal yang lumrah dalam mempercepat sebuah urusan tidak boleh dibiarkan.

Berdasarkan catatan Ombudsman Tahun 2016 pungli yang paling banyak terdapat pada bidang pendidikan. Anggota MPR RI dari Fraksi Hanura Dapil Jabar II, H. Dadang Rusdiana,SE,M.Si menandaskan, tentu hal ini sangat memprihatinkan karena pendidikan itu merupakan “kawah candradimukanya bangsa”.

“Jadi kalau praktik pungli dianggap bukan perbuatan tercela seakan dianggap kelaziman, maka ini tentunya berbahaya.

Namun demikian pemberantasan pungli harus dibarengi pula dengan perbaikan sistem remunerasi (penggajian dan tunjangan),” kata Darus, sapaan Dadang Rusdiana, saat Dialog Rapat Dengar Pendapat MPR RI di Kampus Universitas Bale Bandung, Baleendah, Sabtu (29/1/17).

Darus menunjuk contoh di bidang pemerintahan misalnya, pengurusan KTP dari tempat yang jauh seperti Kecamatan Ibun atau Kertasari di Kab Bandung tentunya membutuhkan ongkos yang cukup besar, ditambah dengan kelangkaan blangko. Sehingga aparat desa dengan gaji yang tdk jelas (berbeda dengan PNS), maka cenderung akan “tahu sama tahu” dengan pembuat, agar urusan bisa selesai.

“Jadi, terlepas pemerintah dengan Perpres 87 Tahun 2016 membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Pungli, maka secara simultan harus pula dilakukan perbaikan sistem pelayanan, maupun remunerasi.,” pungkas Darus.

Baca Juga  "Trust" Modal Sosial Membangun Bangsa

No More Posts Available.

No more pages to load.