Kanwil DJP Jabar I Gelar Pekan Panutan SPT Bersama Gubernur

oleh -140 Dilihat
oleh
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filing pada Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Gedung Keuangan Kanwil DJP I , Bandung, Senin (2/3/15). by jabarprov
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filing pada Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Gedung Keuangan Kanwil DJP I , Bandung, Senin (2/3/15). by jabarprov
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filing pada Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Gedung Keuangan Kanwil DJP I , Bandung, Senin (2/3/15). by jabarprov

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan bersama Wagub Jabar Deddy Mizwar menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 melalui sarana e-Filing, pada kegiatan ‘Pekan Panutan Penyampaian SPT’ yang digagas Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I, di Gedung Sate, Kamis (3/3/16).

e-Filing adalah metode penyampaian SPT Tahunan PPh yang dilakukan secara online dan bersifat real time melalui jaringan internet. Dengan menggunakan e-Filing, Wajib Pajak (WP) bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh kapan saja, dimana saja.

Menggunakan e-Filing, penyampaian SPT Tahunan jadi lebih mudah, cepat, dan aman tanpa harus terkendala lalu-lintas yang padat, serta antrian panjang di kantor pajak. Melalui e-Filing pula, penggunaan kertas dapat dikurangi sehingga lebih ramah lingkungan.

Wajib Pajak (WP) atau orang pribadi pengguna formulir 1770 S dan 1770 SS cukup mengakses website Ditjen Pajak di www.pajak.go.id melalui penyedia aplikasi /Application Service Provider/ (ASP) yang ditunjuk oleh Ditjen Pajak, yakni www.pajakku.com, www.laporpajak.com, www.layananpajak.com, dan www.spt.co.id.

Untuk dapat menggunakan layanan e-Filing ini, WP harus mempunyai electronic Filing Identification Number (e-Fin) dan memperoleh sertifikat digital (digital certificate) dari Ditjen Pajak terlebih dahulu. e-Fin dapat diajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Setelah memiliki e-Fin, WP dengan mudah dapat mengisi dan melaporkan SPT Tahunannya secara elektronik.

Pada kesempatan itu Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menuturkan pajak adalah instrumen yang sangat penting dalam keuangan negara. Pajak selalu menjadi pendapatan nomor satu di setiap negara. Pajaklah yang menggelorakan kemajuan pemerintahan. Dengan alasan itulah Aher mengajak masyarakat Jawa Barat untuk taat pajak. Karena pajak ditujukan untuk untuk pembangunan, untuk operasional negara.

“Pajak adalah kewajiban warga negara terhadap negara. Sementara kewajiban negara kepada warga negara melakukan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya. Operasional jalannya suatu negara segala sesuatunya mengandalkan keungan negara. Jadi, kalau ada yang mangkir dari pajaknya, maka ia memperkecil pendapatan negara, yang sama dengan mempersempit pelayanan publik, sama dengan memperlambat pembangunan negeri yang kita cintai ini,” tutur gubernur.

Baca Juga  Gubernur-Wagub Jabar Sampaikan LKPJ 2015

Oleh karena itu Heryawan mengaku pihaknya akan selalu mendukung program wajib pajak yang ada. Ia berharap dengan adanya sejumlah program yang diterbitkan DIJ tersebut, jumlah pajak yang masuk ke kas negara makin banyak.

“Bisa kita bayangkan bagaimana jalannya pemerintah provinsi kalau tidak ada pajak. Jalannya pemerintahan pusat bila tidak ada pajak. Pajaklah yang menggerakkan roda pemerintahan,” kata Aher.

Pun kegiatan yang dilakukan bersama para pimpinan, tokoh masyarakat Provinsi Jawa Barat ini dimaksudkan untuk memberikan teladan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat akan kesadaran untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Bahwa pengisian SPT Tahunan dan pelaporannya bukan sesuatu yang sulit dilakukan.

Ikut hadir pada acara tersebut Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Yoyok Satiotomo, Kepala Kanwil DJP II Adjat Djatnika, Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat, para Pimpinan OPD lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta para wajib pajak.

No More Posts Available.

No more pages to load.