Bale Jabar

Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Sekda Iwa Dalam Kebijakan RDTR Proyek Meikarta

×

Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Sekda Iwa Dalam Kebijakan RDTR Proyek Meikarta

Sebarkan artikel ini
Penasihat hukum Anton Sulton (kiri) bersama Sekda Jabar iwa Karniwa Iwa Karniwa di Gedung KPK.
Penasihat hukum Anton Sulton (kiri) bersama Sekda Jabar iwa Karniwa Iwa Karniwa di Gedung KPK.

BANDUNG, Balebandung..com – Tim kuasa hukum tersangka kasus gratifikasi Proyek Meikarta Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa, membantah kliennya terlibat atau bahkan memiliki kewenangan dalam pembuatan kebijakan tentang perubahan Rancangan Peraturan Daerah Perda Rencana Detail Tata Ruang (Raperda RDTR) dari Proyek Meikarta.

Menurut Anton Sulton, penasihat hukum Iwa Karniwa, kliennya tidak memiliki kewenangan apapun dalam pengambilan kebijakan Proyek Meikarta, sehingga tidak mungkin bisa memberikan rekomendasi tentang perubahan Raperda RDTR yang diajukan Pemkab Bekasi kepada Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat.

“Memang saat itu klien kami menjabat sebagai Sekda Jabar, sekaligus sebagai Wakil Ketua BKPRD Jabar.  Namun dalam perjalanannya, keluarlah Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 120/Kep.242-Bapp/2016 tentang perubahan Keputusan Gubernur No 120/Kep.697-BAPP/2010 yang merubah sususan personalia BKPRD),” ungkap Anton kepada Balebandung.com, Minggu (1/9/19).

Sejak itulah, imbuh Anton, Ketua BKPRD tidak lagi diisi oleh Sekda, melainkan oleh Wakil Gubernur Jabar, sehingga kliennya tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan soal RDTR.

Menurutnya, perubahan kedua atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 120/Kep.242-Bapp/2016 tersebut dilakukan pada 23 Maret 2017, melalui Keputusan Gubernur Nomor 120/Kep.293-DBMTR/2017, yang salah satu isinya memindahkan kesekretriatan BKPRD dari Bappeda kepada Dinas Bina Marga dan Tata Ruang.

“Namun dalam perubahan kedua SK Gubernur ini pun, Ketua BKPRD tetap ada pada Waki Gubernur Jawa Barat, tidak lagi dijabat oleh sekda,” tukasnya.

Lebih lanjut Anton menguraikan, perubahan ketiga terjadi pada tanggal 23 November 2017 di mana dilakukan pencabutan atas seluruh Keputusan Gubernur mengenai pembentukan dan perubahan tersebut, melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/kep.1070-DBMTR/2017. Isi dalam diktum SK tersebut pada pokoknya mengalihkan tugas dan fungsi BKPRD kepada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Pemprov Jawa Barat.

Baca Juga  Jelang Lebaran di Tengah Covid-19, PDI Perjuangan Jabar Berikan Bantuan Sembako

Menurut Anton, dari perubahan ketiga pada tanggal 23 November 2017 tersebut, telah terjadi pelimpahan kewenangan BPKRD pada  Dinas Bina Marga dan Tata Ruang, yang secara tidak langsung menghilangkan eksistensi BPKRD.

“Kenapa kami memaparkan perubahan-perubahan tersebut, agar dapat terlihat jelas secara terang benderang, bahwa nyata-nyatanya klien kami tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau membuat suatu kebijakan apapun, berkaitan dengan perubahan RDTR yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut,” tandas Anton.

Bahkan pihaknya pun dapat membuktikan dengan jadwal kegiatan Sekda Jabar, yang dapat kami pertanggungjawabkan. “Klien kami dapat dikatakan tidak pernah hadir mengenai pembahasan-pembahasan RDTR tersebut,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya selaku tim kuasa hukum dari Iwa Karniwa meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih objektif dalam kasus gratifikasi Proyek Meikarta, yang menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka yang diduga menerima suap dari PT Lippo Cikarang.

Anton Sulton menjelaskan obyektivitas tersebut harus sesuai dengan kaidah-kaidah hukum acara yang berlaku, sehingga dugaan dan sangkaan tersebut sesuai dengan fakta peristiwa dan kronologis apa adanya dengan uraian yang cermat, jelas dan tepat.

Dari obyektivitas tersebut, kata Anton, sehingga dapat diketahui bagaimana KPK memandang posisi Iwa dalam kasus ini, apakah sebagai sekedar pelaku (dader/pleger), pelaku peserta (mede dader), penggerak (uitlokker), penyuruh (doen pleger), pembantu (medeplichting).

“Atau hanya namanya saja yang dijual oleh seseorang dan dimanfaatkan, juga dikait-kaitkan hanya dengan alasan kenal atau sebagai mitra kerja,” pungkas Anton.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Jabar

BALEPAKUAN, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna dilantik menjadi Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat (MUI Jabar) masa khidmat 2025-2030 di Bale Pakuan, Kota Bandung, Selasa (27/1/2026). Turut menyaksikan pelantikan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan, Wagub Jabar Erwan Setiawan, Sekda Jabar Herman Suryatman dan jajaran Forkompimda Jabar […]

Bale Jabar

JAKARTA, balebandung.com – Peristiwa Malari (Malapetaka Lima Belas Januari 1974) bukan sekadar catatan kerusuhan yang tak bisa lepas dari sosok Hariman Siregar. Di balik itu ada pesan moral kuat yang masih relevan untuk saat ini. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA, Toto Izul Fatah, menanggapi peringatan Malari yang digelar hari ini di Universitas […]

Bale Jabar

PANGANDARAN, balebandung.com – Tim SAR Gabungan mendapatkan informasi dari nelayan Cilacap KM Murah Rezeki di Perairan Pangandaran atas ditemukannya jasad seorang atlet terjun payung, sekitar pukul 07.45 WIB, Jumat 2 Januari 2026. Jasad dengan tanda-tanda korban yang dicari atas nama almarhumah Purn Korpasgat Widiasih (58) ditemukan mengapung di Perairan Bagolo dengan jarak 9 Nautical Mile […]

Bale Jabar

BANDUNG, balebandung.com – Sepanjang tahun 2025, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat telah menyelesaikan 503 permohonan sengketa informasi publik dari total 775 register sengketa yang ditangani. Ini bukan sekadar deret angka administratif. Ini adalah kesaksian tentang amanah kekuasaan dan keberanian negara untuk hadir ketika hak warga diuji. Angka ini bukan hanya indikator kinerja kelembagaan, melainkan potret […]

Bale Jabar

BANDUNG, balebandung.com – Ajakan rutin untuk sholat tahajud lewat whatsApp Grup keluarga besar alumni Pondok Pesantren Ibadurrahman YLPI Tegallega Sukabumi berbuah apresiasi dari Wakil Gubernur Jawa Barat H. Erwan Setiawan. Apresiasi itu disampaikan Erwan secara spontan melalui Ketua Umum IKAL Pondok Pesantren tersebut, Toto Izul Fatah, di Bandung, Selasa (30/12/2025). Kegiatan dilakukan dalam rangkaian program […]

Bale Jabar

JAKARTA, balebandung.com – Surat yang berisi intruksi DPD Gerindra Jawa Barat kepada seluruh DPC dan para kadernya untuk  tidak merayakan tahun baru dengan pesta pora dan menggantinya dengan Doa Bersama, sangat layak jadi inspirasi kebijakan nasional. Terutama, dalam suasana duka musibah banjir di wilayah Sumatra yang menelan banyak korban jiwa. “Instruksi Ketua Gerindra Jabar soal […]