
BALEENDAH – Dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-71, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas ll A di Kelurahan Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, memberikan remisi (potongan) masa tahanan kepada 608 dari 1,197 tahanan. Dari 608 tahanan ini 16 tahanan diantaranya mendapat remisi bebas masa tahanan.
Tahanan yang diberi remisi sebagian besar adalah pelaku tindak pidana umum, mengingat tahanan di Lapas Narkotika Kelas II A Bandung hampir 70% adalah tahanan umum.
“Kita berikan remisi kepada tahanan yang berkelakuan baik pada umumnya. Sedangkan bagi tiga narapidana pelaku terorisme yang ada di lapas ini tidak diberi remisi” kata Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Bandung, Wahid Husen. Rabu, (17/8/16).
Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Bandung Sofian Nataprawira mewakili Bupati Dadang Naser yang secara simbolis menyerahkan remisi kepada tahanan yang bebas.