CIMAHI – Persoalan asmara jadi pemicu keributan antara sepasang kekasih yang aksinya sempat terekam Closed Circuit Television (CCTV) dan videonya viral di sosial media.
Motif pelaku berinisial SQ (25) sementara korbannya RF (21) terungkap dari pengakuan pelaku di hadapan petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Cimahi. Akibat perbuatannya tersebut, SQ dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan, mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penganiayaan terhadap perempuan, pihaknya langsung menelusuri kebenaran adanya peristiwa tersebut. Apalagi, kejadian itu sempat viral di medsos.
Bermodalkan rekaman Closed Circuit Television (CCTV), anggota Satreskrim Polres Cimahi bergerak dan langsung mencari pelaku penganiayaan tersebut. Alhasil tak kurang dari 24 jam pelaku berhasil diciduk di wilayah Kota Bandung, Minggu (15/7/18).
“Kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui posisi pelaku yang melarikan diri,” kata Rusdy.
Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, Rusdy menyebutkan, SQ emosi terhadap korban lantaran telah mengeluarkan perkataan kasar dan sempat memukul terlebih dahulu. Tidak terima atas tindakan RF, tanpa pikir panjang SQ langsung membalas cemoohan dan pukulan RF hingga akhirnya RF pun tersungkur.
“Pelaku tidak bisa menahan emosinya karena kesal. Tapi, perlakuan dia terekam CCTV yang dipasang warga,” kata Kapolres.
Menurut Rusdy, permasalahan keduanya tak lain dilatarbelakangi asmara. Namun pihaknya masih berusaha mendalami motif pelaku untuk mendukung upaya penyidikan. Sementara korban saat ini sudah divisum. Hasilnya korban tidak mengalami luka serius.
“Korban mengalami luka memar di bagian punggung dan pipinya. Sekarang akan kami dalami dulu agar ada kejelasan,” ucapnya.
Adanya kasus tersebut, Rusdy mengimbau kepada masyarakat agar bisa mengontrol emosinya bila sedang dirundung masalah. Sebab, menyelesaikan masalah dengan emosi tidak akan selesai begitu saja. “Kasus ini diharapkan jadi contoh bagi siapapun. Kita harus bisa saling menghargai,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan beredar video seorang laki-laki yang memperlakukan wanita dengan cara yang tidak patut. Video yang berdurasi 19 detik tersebut diposting di Instagram dan beredar luas melalui pesan WhatsApp masyarakat Bandung dan sekitarnya.
Awal video memperlihatkan wanita tersebut marah-marah kepada seorang lelaki berjaket hitam. Karena emosinya tersulut, laki-laki tersebut kemudian memukul bagian wajah hingga tubuh si wanita tersungkur, sang wanita juga ditendang sebelum akhirnya dilerai oleh seorang laki-laki.
Ditelusuri, ternyata kekerasan terhadap wanita ini terjadi di halaman rumah kos di Jalan Pesantren Kota Cimahi pada Kamis (12/7) pagi lalu. Korban bernama Risa Fauziyah, 21, sedangkan pelaku kekerasan bernama Sidiq.
Saat kejadian, Risa sedang menginap di kosan milik temannya, Resti. Berdasarkan pengakuan teman Risa dan Resti, Fauziyah, 23, korban dan pelaku tidak mempunyai hubungan apa-apa, mereka hanya sebatas pertemanan saja.
“Mereka cuma berteman saja bukan pacar. Masalahnya karena apa, saja juga enggak tahu. Risa juga tidak pernah cerita hubungannya dengan Sidiq,” katanya
Setelah kejadian, Fauziah mengatakan, Risa juga tidak mau menceritakan apa yang telah menimpanya. Dia hanya menangis dan mengeluh sakit di bagian pipi dan punggung akibat perlakuan Sidiq. “Dia engga mau cerita, ditanya juga malah terus nangis. Sekarang Risa udah pulang ke rumahnya, tapi saya tidak tahu rumahnya dimana,” tuturnya.
Panca, pemilik kosan mengaku kaget dengan kejadian tersebut. Meski Risa bukan penghuni kosannya, dia akan mencari keberadaan Sidiq berbekal rekaman di CCTV.” Kejadiannya terekam di CCTV, saya akan coba telusuri (Sidiq) tinggal di mana. Bagaimana pun, sebagai laki-laki, dia enggak pantas memukul wanita,” ujarnya.***