SOREANG, balebandung.com – Pemkab Bandung memastikan gaji para guru dan tenaga kependidikan yang sudah diangkat menjadi P3K Paruh Waktu akan segera dicairkan dari APBD Kabupaten Bandung.
“Kami telah menetapkan besaran gaji yang merupakan kebijakan yang paling realistis untuk saat ini di tengah penurunan TKD yang hampir Rp 1 triliun. Ini didasarkan pada pertimbangan kesejahteraan guru dan kemampuan keuangan daerah,” ujar Bupati Bandung dalam keterangan resminya, Kamis (19/2/2026).
Adapun penetapan besaran gaji untuk guru yang telah memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan gaji sebesar Rp 500 ribu, untuk sebanyak 1.786 orang guru. Sedangkan untuk guru yang belum mendapat TPG diberikan gaji sebesar Rp 1 juta, untuk 593 orang guru dan sebanyak 1.941 orang tenaga kependidikan.
“Besaran gaji tersebut ditambah juga dengan pembayaran asuransi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Di samping itu, seluruhnya telah disiapkan untuk 14 bulan termasuk gaji 13 dan 14-nya,” jelas bupati.
Bupati yang akrab disapa Kang DS ini menambahkan, sebelumnya Pemkab Bandung telah mengkaji aturan dan menyiapkan berbagai alternatif kebijakan dan pendekatan penghitungan pengkajian yang paling akomodatif di tengah pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat sampai sebesar Rp 1 triliun.
Akibat pengurangan TKD yang hampir Rp 1 triliun tersebut, Pemkab Bandung melakukan efisiensi yang sangat ketat agar dapat memenuhi seluruh belanja strategis yang bersifat wajib mengikat serta mewujudkan pencapaian visi dan misi Kabupaten Bandung yang telah ditetapkan.
“Kepastian penggajian bagi P3K Paruh Waktu ini merupakan wujud komitmen kami betapa pentingnya posisi guru dan tenaga kependidikan untuk peningkatan kualitas mutu pendidikan menuju Indonesia Emas 2045,” ungkap Kang DS.
Ia menyebut penetapan besaran gaji bagi P3K Paruh Waktu tersebut tentunya merupakan kebijakan yang paling realistis untuk saat ini dan bersifat dinamis. Dengan fokus utama pada pemberian kesejahteraan berdasarkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.
Saat ini, Bupati Bandung secara progresif terus melakukan upaya dan terobosan untuk meningkatkan kapasitas fiskal, khususnya yang bersumber dari intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah (PAD) dalam rangka mengimbagi penyesuaian atau pemotongan TKD dari pemerintah pusat.(**)







