
PADALARANG – Pelaku pencurian dengan kekerasan RS (26) rupanya lagi apes Selasa (22/5/18) siang ini. Warga Mukapayung Cililin, Kabupaten Bandung Barat ini memang nekad. Dia datang sendirian pakai motor ke sebuah mini market di Jalan Rancabali Padalarang, dan melakukan perampokan di siang bolong sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, pelaku diam-diam naik ke lantai dua tempat menyimpan brangkas uang. Setelah mengetahui uang dipegang karyawan mini market, pelaku mengeluarkan sebilah golok dan menodongkannya. Lantaran takut diancam golok, karyawan mini market itu menyerahkan uang dalam brangkas yang berjumlah Rp 13 juta lebih.
Tanpa babibu, pelaku langsung kabur. Namun sesampainya di parkiran mini market dikejar oleh karyawan mini market dan memukul pelaku sambil meminta tolong warga. Dibantu oleh warga, pelaku berhasil diringkus dan langsung diserahkan ke Mapolsek Padalarang.
“Ketika hendak kabur menggunakan motor, saya langsung memukul pelaku di bagian kepala menggunakan tangan kosong,” kata Egi Mardiana (20), karyawan mini market yang menjadi korban perampokan.
Kapolsek Padalarang Kompol Nyoman Yudhana mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
“Pelaku nekad melakukan itu karena terhimpit ekonomi. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 dengan ancaman hukuman tujuh tahun,” kata Nyoman saat gelar perkara di Mapolsek Padalarang, Selasa (22/5/18).***