Peringatan Paksaan Tak Digubris, Pidana Bagi Pembuang Limbah

oleh -29 Dilihat
oleh
Petugas DLH Kab Bandung sedang memeriksa limbah Sungai Cisangkuy. by DLH
Petugas DLH Kab Bandung sedang memeriksa limbah Sungai Cisangkuy. by DLH

SOREANG – Penerapan sanksi tegas bagi perusahaan pembuang limbah akan segera dilakukan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Asep Kusumah mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah melayangkan surat peringatan terhadap 126 perusahaan yang menghasilkan limbah.

Jika ada perusahaan yang masih tidak mengindahkan teguran tersebut, kata Asep, maka akan terancam sanksi yang lebih berat sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami sudah melakukan beberapa langkah penanganan. Namun jika masih ada perusahaan yang tidak serius menanggapinya, maka sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 100, akan kena pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 3 miliar,” tegas Asep di Soreang, Jumat (22/9/17).

Pihaknya memastikan untuk perusahaan yang masih tidak mengindahkan teguran administratif yang dilayangkan seperti surat peringatan dan surat paksaan pemerintah sebelumnya, akan ada tindakan lebih tinggi seperti pidana penjara dan denda.

Sesuai arahan Bupati Bandung kata Asep, bahwa semua pelaku usaha sudah diberikan haknya untuk berusaha secara sah di Kabupaten Bandung. Sehingga selanjutnya, harus tumbuh kesadaran dan integritas yang kuat dari perusahaan, untuk memenuhi kewajiban khususnya dalam pengelolaan limbah.

“Sebagaimana telah dituangkan dalam dokumen lingkungan dan perijinan usahanya, sehingga sudah seharusnya memberikan kontribusi yang konkret untuk mencegah kerusakan lingkungan termasuk tentunya Sungai Citarum dan Cisangkuy, terangnya.

Baca Juga  Jelang Kongres, PDI Perjuangan Kab Bandung Aksi Cap Jempol Darah

No More Posts Available.

No more pages to load.