BANDUNG, balebandung.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat terus memperkuat literasi dan inklusi keuangan masyarakat sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan peningkatan kesejahteraan ekonomi.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembukaan kembali Program Ngantri (Kunjungan Industri) yang memberikan akses edukasi keuangan langsung bagi pelajar, mahasiswa dan masyarakat umum.
Sepanjang Januari 2026, OJK Provinsi Jawa Barat telah menyelenggarakan tiga sesi Program Ngantri sebagai tindak lanjut atas permohonan kunjungan. Ketiganya antara lain dari SMK Taman Karya Madya Ekonomi Kota Cirebon, SMK Avicena Rajeg Kabupaten Tangerang, dan Universitas Pancasakti Tegal.
“Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” kata Kepala OJK Jabar Darwisman dalam keterangan resminya, Senin 2 Februari 2026.
Dalam setiap sesi kunjungan, peserta memperoleh edukasi terstruktur mengenai lembaga jasa keuangan beserta produk dan layanannya, pengenalan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), prinsip perencanaan keuangan yang sederhana dan terukur, serta kewaspadaan terhadap berbagai aktivitas keuangan yang berisiko.
Darwisman menyampaikan Program Ngantri dirancang sebagai ruang pembelajaran publik yang inklusif dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Program Ngantri kami rancang sebagai ruang pembelajaran publik agar masyarakat tidak hanya mengenal OJK, tetapi juga memahami cara mengelola keuangan secara bijak dan aman. Literasi keuangan yang kuat menjadi fondasi penting dalam melindungi masyarakat dari risiko investasi dan pinjaman ilegal,” jelas Darwis.
Melalui penyampaian materi yang komprehensif dan interaktif, Program Ngantri diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta sikap dan perilaku keuangan peserta agar mampu mengambil keputusan keuangan secara cerdas dan bertanggung jawab.
OJK Jabar membuka kesempatan bagi satuan pendidikan, komunitas, dan kelompok masyarakat untuk mengajukan kunjungan melalui Program Ngantri. Permohonan akan diproses sesuai ketentuan dan kapasitas penyelenggaraan sebagai bagian dari kontribusi OJK dalam mendukung penguatan literasi dan inklusi keuangan nasional menuju Indonesia Emas 2045.***







