Polresta Bandung Tetapkan RR Tersangka Pencabulan 8 Santriwati di Soreang

oleh -24 Dilihat
Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Lutfi Olot Gigantara

SOREANG, Balebandung.com – Polresta Bandung menetapkan RR (30) sebagai tersangka pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Ponpes Santri Sinatria Qurani, Jalan Gunung Aseupan, Desa Karamatmulya Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, penetapan tersangka terhadap RR sebagai pimpinan ponpes tersebut dilakukan usai pihaknya memeriksa tujuh orang saksi, yang lima di antaranya merupakan korban pelecehan seksual pelaku.

Kompol Lutfi menyebut total korban ada delapan orang, di mana tiga korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku dan sudah dilakukan visum di Rumah Sakit Sartika Asih. Sementara lima lainnya mengalami pencabulan.

“Seorang laki-laki berinisial RR kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Bandung,” tandas Lutfi di Mapolresta Bandung, Rabu (14/5/2025).

Kompol Luthfi menyebut mayoritas korban di bawah umur atau belum menginjak usia 18 tahun. Para korban pun mengalami trauma dan tengah menjalani pendampingan oleh psikolog dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bandung.

“Para korban menimba ilmu di tempat tersebut sejak 2023 hingga sekarang. Dan kejadian berlangsung di rentang waktu tersebut. Motif pelaku masih kita dalami sampai saat ini,” pungkasnya.

Akibat aksinya, RR yang merupakan salah seorang pengurus di tempat tersebut dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dirinya terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan Balebandung.com, kasus ini terungkap setelah ada beberapa santriwati alumni yang mulai berani bicara kepada orangtuanya bahwa mereka mengalami pelecehan seksual selama mondok di ponpes gratis tersebut. Pelecehan dilakukan oknum berkali-kali di kobong ponpes, rumah oknum maupun di saung yang ada dikawasan ponpes tersebut.

Baca Juga  Berkat Program BPJS Kesehatan Gratis Bupati Bandung, UHC Kab Bandung Capai 95,5 Persen

Kuasa hukum korban, Ahmad Ridho mengungkapkan, pihaknya menerima aduan dari Reky, salah satu orangtua korban, pada 28 April 2025. Keesokan harinya, 29 April, pihaknya membuat Laporan Polisi (LP) ke Polresta Bandung untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Jadi, modusnya si oknum pimpinan ponpes ini luar biasa. Sebelum melakukan aksinya, secara halus dan perlahan-lahan, santriwati didoktrin atau diceramahi terlebih dahulu, bahwa apapun yang dilakukan aa kyai tidak boleh bertanya dan tidak boleh menolak dengan dalih kisah Nabi Musa dan Nabi Khidir,” ungkap Ridho kepada Balebandung.com, Jumat (9/5/2025).***

No More Posts Available.

No more pages to load.