Residivis Pencuri Motor Ditangkap Bhabinkamtibmas

oleh -28 Dilihat
oleh
Bhabinkantibmas Desa Ciporeat Polsek Cileunyi Polresta Bandung Aiptu Robi Mahrommenangkap seorang residivis curanmor, Sabtu (9/5/20). by Humas Polresta
Bhabinkantibmas Desa Ciporeat Polsek Cileunyi Polresta Bandung Aiptu Robi Mahrommenangkap seorang residivis curanmor, Sabtu (9/5/20). by Humas Polresta

CILEUNYI, Balebandung.com – Bhabinkantibmas Desa Ciporeat Polsek Cileunyi Polresta Bandung Aiptu Robi Mahrom sigap menangkap salah seorang residivis pelaku curanmor Roda 2, Sabtu (9/5/20).

Mengandalkan CCTV yang ada di rumah tetangga korban, pelaku curanmor berinisial AE (26), warga Ujungberung Kota Bandung, akhirnya  berhasil ditangkap sehari setelah kejadian.

Motor Honda Beat warna biru dicuri AE pada Jumat dini hari sekitar jam 02.00 di Kampung Pamulihan RW 02 Desa Ciporeat Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung, ketika korban tidak sedang berada di rumahnya.

“Korban mencurigai temannya sendiri yang merupakan residivis curanmor, sehingga kuat diduga residivis ini yang mencurinya,” kata Kapolresta Bandung Kombespol Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Cileunyi Kompol Sururi, Minggu (10/5/20).

Pelaku berinisial AE (26) diciduk di salah satu rumah kontrakan milik temannya di Kampung Sekemala Kelurahan Cisurupan Kecamatan Ujungberung Kota Bandung.

“Bhabinkamtibmas Desa Ciporeat Polsek Cileunyi Polresta Bandung Aiptu Robi Mahrom bersama korban Sandi mendatangi TKP di mana pelaku tersebut berada. Pelaku diciduk saat berada di dalam rumah kontrakan temannya berikut barang bukti hasil curian,” tutur Kompol Sururi.

Pelaku menyamarkan sepeda motor milik korban agar tidak diketahui oleh korban dengan merubahnya menjadi warna abu-abu. Saat diinterogasi di TKP, pelaku berdalih motor yang dicurinya itu adalah milik temannya.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsubsektor Cilengkrang, kemudian diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Cileunyi. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHpidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***

Baca Juga  Bupati Bandung Resmikan Sentra Budidaya Ikan Nila Sistem Bioflok

No More Posts Available.

No more pages to load.