SOREANG – Kepala Desa Cincin Kec Soreang, Kab Bandung, Elis Teti Elawati mempertanyakan dasar hukum penghentian pembangunan kantor desa oleh Pemerintah Kabupaten Bandung. Selain itu Elis juga meminta Pemkab Bandung menunjukan bukti-bukti sah tukar guling (ruislag), tanah desa seluas 1,6 hektare dengan pengganti dari Pemkab Bandung seluas 2,6 hektare di Desa Bojongkunci Kecamatan Pameungpeuk. “Awalnya kami […]
Tag: Kantor Desa Cingcin
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
