
CICALENGKA – Puluhan ribu minuman keras (miras) oplosan hasil razia dua pekan lalu yang dilakukan Polres Bandung, Satpol PP Kabupaten Bandung dan instansi lainnya dimusnahkan di Alun-alun Cicalengka, Kamis (19/4) sore. Pemusnahan dilakukan masih dalam kaitannya dengan tewasnya 45 orang warga akibat meminum miras oplosan beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data yang dihimpun, beberapa miras yang dimusnahkan diantaranya, miras jenis ginseng 223 dus atau 5.353 botol. Kemudian, minol sebanyak 2.700 botol, pewarna 454 botol kecil. Alkohol 22 derijen ukuran 25 liter serta kuku bima sebanyak 65 dus.
Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan menjelaskan puluhan ribu miras tersebut hasil razia di jalur Bypass Bandung-Garut termasuk di beberapa kecamatan di Kabupaten Bandung. Beberapa diantaranya merupakan bahan baku dan minuman siap edar.
“Ada sekitar 31 ribu botol dari berbagai merek dan ada alkohol murni 30 jerigen. Razia itu dilakukan sejak 6 April,” jelas Kapolres kepada wartawan di Alun-alun Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (19/4/18).
Indra menuturkan, pihaknya akan terus mengawasi toko-toko yang menjual miras dan tidak ingin kucing-kucingan. Pihaknya juga mengimbau ke masyarakat agar bersama-sama mengawasi peredaran miras.
“Kalau ada anaknya mulai gelagat yang aneh diduga menggunakan miras, tegur dia. Saya mengajak mari mengawasi peredaran miras. Saya ingatkan ketua RT dan RW kalau ada warga yang gelagat aneh, tegur,” serunya.
Ia menambahkan, bila ada oknum aparat yang terlibat dalam peredaran miras, maka segera dilaporkan kepada atasannya. Dia mengatakan ternyata peredaran miras di Kabupaten Bandung masih banyak.
Bupati Bandung Dadang M Naser mengapresiasi langkah kepolisian yang melakukan razia peredaran miras. Pihaknya akan membina warga yang mengalami kecanduan kepada alkohol.[]