Bale Bandung

90 Ribu Tenaga Honorer Pol PP Berharap Bisa Jadi ASN

×

90 Ribu Tenaga Honorer Pol PP Berharap Bisa Jadi ASN

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPR RI H. Yadi Srimulyadi berfoto bersama FKBPPPN di Desa Rancakasumba Kec Solokanjeruk Kab Bandung, Sabtu (30/7/2022). by bb2/bbcom

SOLOKANJERUK, balebandung.com – Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) berharap kepada pemerintah pusat membuat regulasi baru atau melalui Keputusan Presiden (Kepres) untuk dapat mengangkat status tenaga honorer/bantuan Polisi Pamong Praja menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Secara nasional diketahui, tercatat sebanyak 90 ribu tenaga bantuan Polisi Pamong Praja dan 11 ribu Polisi Pamong Praja status ASN.

Hal itu terungkap pada kegiatan silaturahmi/audiensi antara perwakilan FKBPPPN Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Barat dengan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan H. Yadi Srimulyadi. Pertemuan dilaksanakan di kediaman H. Yadi Srimulyadi di Kampung/Desa Rancakasumba Kec Solokanjeruk Kab Bandung Jawa Barat, Sabtu (30/7/2022).

Berdasarkan informasi, tenaga bantuan Polisi Pamong Praja (non-ASN) akan dihapus per 28 Nopember 2023 dan hanya menugaskan Polisi Pamong Praja dengan status ASN di lingkungan pemerintah daerah di Indonesia.

Pada rilis yang dibuat FKBPPPN, bahwa penyelesaian tenaga bantuan Polisi Pamong Praja menjadi ASN paling efektif mengeluarkan relugasi baru bersifat khusus setingkat Peraturan Pemerintah untuk mengakomodir tenaga bantuan Polisi Pamong Praja.

Di hadapan Yadi Srimulyadi, Bheny N perwakilan dari tenaga honorer Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyebutkan, dengan adanya rencana penghapusan tenaga bantuan Polisi Pamong Praja (non-ASN), dan berharap ke depannya bisa diangkat menjadi ASN oleh pemerintah pusat.

“Keberadaan kami, khususnya dalam pengabdian di atas 10 tahun, bahkan pengabdian kami ada yang sudah 20 tahun. Rata-rata usia di atas 35 tahun, mereka umumnya pendidikan SLTA atau sederajat,” kata Bheny, yang juga pengurus FKBPPPN DPW Jawa Barat dan DPP ini.

“Kami memohon dan berharap kepada pemerintah pusat ada peraturan berkeadilan karena kami belum terakomodir untuk diangkat menjadi ASN/PNS,” imbuhnya.

Baca Juga  Perlu Political Will Pemerintah Lestarikan Seni Budaya

Bheny mengungkapkan, keberadaan tugas dan fungsi tenaga bantuan Polisi Pamong Praja sangat strategis dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) di setiap kabupaten dan kota di Indonesia. Dikatakannya, keberadaan Polisi Pamong Praja itu, sekitar 30 persen PNS dan sisanya 70 persen non-PNS sebagai pelaksana di lapangan.

“Keberadaan kami sangat dibutuhkan di daerah, khususnya dalam penegakan Perda dan ketentraman, ketertiban umum,” kata dia.

Terkait hal itu, imbuh Bheny, tenaga bantuan Polisi Pamong Praja yang ada di setiap kabupaten/kota sudah melakukan audiensi dengan pihak legislatif maupun eksekutif.

“Semuanya mendukung kami. Kalau keberadaan kami ditiadakan, siapa yang menjadi pelaksana dalam penegakan Perda?” tandasnya.

Dikatakannya, keberadaan tenaga bantuan Polisi Pamong Praja itu bisa meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), termasuk bisa menindak para pelanggar Perda tersebut.

“Aspirasi kami ini bisa dikuatkan dan didorong oleh Bapak Yadi Srimulyadi. Kami memohon pemerintah pusat mengeluarkan produk hukum, kebijakan khusus dalam penyelesaian tenaga honorer Polisi Pamong Praja. Supaya kami terakomodir menjadi ASN,” harap Bheny.

Ia juga berharap penyelesaian tenaga honorer Polisi Pamong Praja itu melalui Keputusan Presiden, mengingat saat ini urgensi waktu dan darurat pada Nopember 2023 tak ada lagi tenaga honorer.

“Hanya PNS saja yang ada. Kami berharap Komisi II DPR RI mendorong kementerian terkait atau pemerintah pusat, supaya keberadaan kami terakomodir,” kata Bheny.

Perjuangan di Daerah
Sementara itu, perwakilan tenaga honorer Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung Azhar mengatakan, melakukan komunikasi dengan Yadi Srimulyadi untuk mendapatkan bantuan, supaya aspirasi dari tenaga honorer itu bisa menjadi ASN. “Ini dalam rangka perjuangan kami di daerah,” kata Azhar.

Sementara itu, Yudi perwakilan dari tenaga honorer Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, mengatakan, tenaga honorer yang tergabung dalam FKBPPPN itu dengan usia di atas 35 tahun.

Baca Juga  3 Paslon Penuhi Syarat Jadi Peserta Pilbup Bandung

“Dengan masa bakti 13 tahun sampai 20 tahun. Jabar ini, khususnya keberadaan tenaga honorer Polisi Pamong Praja barometernya dari Indonesia. Maka forum ini dari perwakilan kabupaten/kota lain di seluruh Indonesia, sepakat mencari dukungan dari perwakilan daerah yang ada di DPR RI dan eksekutif,” tutur Yudi.

Saeful Rohman, tenaga honorer Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang berharap kepada Komisi II DPR RI untuk membahas persoalan ini dengan MenPAN-RB, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM RI.

“Karena untuk Polisi Pamong Praja, tak ada regulasi secara umum. Maka kami memohon kepada Pak Yadi selaku Anggota Komisi II DPR RI untuk menyampaikan aspirasi kami kepada para menteri tersebut,” harap Saeful. ***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

RANCAEKEK, balebandung.com – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 1 Rancaekek Kabupaten Bandung dipermasalahkan orang tua siswa karena menu yang dihidangkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga rawan keracunan. Kekhawatiran ortu siswa ini cukup beralasan mengingat banyaknya kasus keracunan yang beredar luas di media massa maupun media sosial dengan korban ribuan […]

Bale Bandung

BOJONGSOANG, balebandung.com – Memperingati Satu Abad Hari Lahir NU (Masehi) yang jatuh pada 31 Januari 2026, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bandung menginstruksikan kepada seluruh kadernya untuk memasang bendera NU maupun bendera Banom NU, di tiap sekretariat seluruh tingkatan dan pondok pesantren maupun lembaha pendidikan NU mulai Kamis 29 Januari hingga Minggu 1 Februari […]

Bale Bandung

SOREANG – Polresta Bandung melalui Unit III Ranmor telah melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, dalam perkara tindak pidana pengrusakan yang terjadi di wilayah Pangalengan. Kapolresta Bandung Kombespol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara menyebut sebanyak […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemkab Bandung mengimbau masyarakat Kabupaten Bandung di 31 kecamatan agar meningkatkan kewaspadaan menghadapi cuaca ekstrem yang tengah melanda beberapa wilayah di Indonesia, termasuk wilayah Kabupaten Bandung. Sebagai bentuk langkah preventif, Bupati Bandung Dadang Supriatna secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.9.9/002/0197/BPBD tentang Peringatan Cuaca Ekstrem di Kabupaten Bandung. Surat edaran ini […]

Bale Bandung

JAKARTA, balebandung.com – Pemkab Bandung kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam tata kelola pemerintahan. Berdasarkan penetapan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kabupaten Bandung berhasil meraih nilai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko Indeks (MRI) tertinggi se-Jawa Barat. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Deputi BPKP Nomor PE.09.04/S-456/D4/04/2025 tanggal […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung M Akhiri Hailuki mengimbah warga Kabupaten Bandung untuk meningkatkan kewaspadaan akan bencana alam terutama longsor. Hal ini ia sampaikan mengingat curah hujan yang masih tinggi belakanganini. “Saya harap warga Kabupaten Bandung khusunya yang tinggal di kawasan perbukitan harus meningkatkan kewaspadaan karena cuaca ekstrim masih berlanjut. Apalagi jika […]