SOREANG, balebandung.com – Anggota Komisi D yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Bandung, H. Asep Ikhsan, SE, S.Pd, M.PdH, menyoroti soal jumlah kuota murid baru atau rombongan belajar (rombel) yang diterima di sekolah negeri dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebesar 50 siswa per kelas. Asep Ikhsan menilai, itu terlalu kebanyakan dan bisa mengurangi jumlah murid bagi sekolah swasta.
“Kalau kuota penerimaan murid baru 50 per kelas, bagaimana dengan sekolah swasta, tidak kebagian murid atuh?,” kata Asep di Gedung DPRD Kabupaten Bandung-Soreang, Rabu (2/7/2025) malam.
Seperti diketahui, aturan Penerimaan Murid Baru (PMB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menetapkan kuota 50 orang per kelas untuk beberapa jalur penerimaan, seperti jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. Masing-masing jalur memiliki kuota persentase tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau sekolah.
Menurut Asep Ikhsan, idealnya untuk penerimaan murid baru di sekolah negeri tetap sebanyak 36 orang per kelas.
Dalam SPMB, harap Asep Ikhsan, orang tua murid hendaknya tidak negeri mainded. Karena, tutur anggota Komisi D ini, sekolah swasta pun kurikulumnya sama baik swasta maupun negeri, ijazah pun sama dari Negera.
“Artinya bagaimana kita memberikan pemahaman atau informasi kepada masyarakat, carilah sekolah yang bermutu dengan biaya terjangkau, walau pun mungkin korelasinya kalau sekolah bermutu biayanya relatif lebih tinggi, tapi banyak sekolah swasta yang memiliki kepedulian dalam situasi kondisi ekonomi seperti ini, jangan berpikiran sekolah swasta itu mahal. Kadang kan digeratiskan,” ujar Asep Ikhsan.
Ia juga mengaku tidak tahu bila dalam SPMB itu ada “jalur langit” atau titipan para pejabat. “Lho, tidak tahu, apa itu jalur langit? Saya tidak pernah rekom atau menerima titipan, karena saya berpihak pada swasta. Itu mungkin jadi kebiasaan, makanya jangan negeri mainded,” ujarnya. ***