BALEENDAH, balebandung.com – Ketua Umum Aliansi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi Indonesia (AKKOPSI) Bupati Bandung Dadang Supriatna menandaskan, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bandung harus berjalan dengan baik, jauh-jauh dari kasus keracunan makanan.
Guna mengantisipasi timbulnya keracunan makanan ini, Bupati Bandung bakal melakukan sertifikasi bagi setiap unit dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kabupaten Bandung.
Hal itu diugkapkan Bupati Dadang Supriatna (Kang DS) usai Jumat Keliling (Jumling) di Masjid Daarul Falah, Kampung Babakan Halteu, Kelurahan Wargamekar, Kecamatan Baleendah, Jumat (3/10/2025).
“Program MBG harus berjalan dengan baik demi masa depan anak-anak kita. Saya titip kepada Pak Camat, Lurah, serta Ketua RW untuk mengawal pengelolaan dapur MBG di wilayah masing-masing. Jangan sampai ada kasus keracunan, khususnya di Kecamatan Baleendah dan umumnya di Kabupaten Bandung,” pesan Kang DS.
Kang DS menyebut sebanyak 18 dari 26 dapur SPPG yang sudah beroperasi untuk menjalankan program MBG di Kabupaten Bandung berada di Kecamatan Baleendah.
Sebagai langkah pencegahan terjadinya kasus keracunan, Kang DS selaku Ketum Akkopsi berkomitmen untuk mempercepat proses sertifikasi laik higiene bagi setiap unit dapur SPPG.
Sertifikat ini nantinya bisa dikeluarkan oleh Aliansi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi Indonesia (AKKOPSI) bekerjasama dengan Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI).
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ini merupakan dokumen resmi yang menyatakan usaha pangan telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi, sehingga menjamin keamanan produk serta kesehatan masyarakat.
“Tidak akan terjadi keracunan makanan jika ahli gizinya benar, lingkungan mendukung, pengelolaan sampah teratur, dan sisa makanan bisa diolah dengan baik. Termasuk pekerja dan pola masak makanannya,” tandas Kang DS yang juga menjabat Ketua Umum Akkopsi ini.
Untuk itu Kang DS menekankan agar SPPG dapat menyiapkan serta mendistribusikan makanan bergizi dengan tepat sasaran, seperti kepada anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kualitas makanan sesuai standar yang baik.
“Pemerintah daerah akan membantu percepatan proses sertifikat tersebut. Asalkan syarat-syarat terpenuhi, seperti keberadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), kualitas masakan yang terjaga, dan standar nasi yang tidak mengandung air berlebih,” kata Kang DS.***