BANDUNG, balebandung.com – Anggota DPRD Kabupaten Bandung Fraksi PDI Perjuangan berinisial YS, diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan pengadaan jasa makan dan minum (mamin) yang dilakukan terdakwa Mira Irawati, seorang oknum ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung.
Kasus ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Bandung, Selasa 9 Desember 2025.
Sebagai informasi YS juga baru saja terpilih sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bandung periode 2025-2030 pada Konferda PDI Perjuangan Jawa Barat dan Konfercab PDI Perjuangan Kabupaten Bandung di Ballroom Trans Luxury Kota Bandung, Minggu (8/12/25).
Sidang keempat dengan agenda menghadirkan saksi-saksi itu terpaksa harus ditunda Majelis Hakim, karena ketidakhadiran saksi salah satunya YS dengan alasan yang tidak jelas.
Menanggapi penundaan sidang ini, kuasa hukum korban, Ishak SH mengatakan, ketidak hadiran saksi YS sebagai perantara, diduga kuat ada keterlibatan dalam kasus ini.
Ishak menduga, sebagai penghubung YS diduga terlibat dan telah menerima komitmen fee atas bisnis pengadaan mamin itu.
‘’Sebab bukti transfer dari rekening terdakwa ke saksi YS sudah ada. Nanti kalau sidang ini dilanjutkan, kita akan perlihatkan kepada majelis hakim,’’ ungkap Ishak kepada wartawan di PN Bandung.
Jika saksi YS terbukti terlibat, maka yang bersangkutan bisa terjerat secara pidana karena telah turut serta atau turut membantu sebagaimana diatur pasal 55 dan 56 KUHP.
Meski begitu, Ishak berharap saksi YS bisa lebih kooperatif dan syarat harus segera menyelesaikan masalah ini.
‘’Sedangkan kasus persidangan terdakwa Mira Irawati tetap akan berjalan dan terus akan kita kawal untuk mengungkap kebenarannya,’’ kata Ishak.
Awal Kronologis
Kasus berawal dari urusan bisnis pengadaan barang dan jasa amin di lingkungan Pemkot Bandung. Salah satu korban seorang pengusaha Mochamad Lutfhi Haffiyan mengaku telah mengalami kerugian Rp460 juta.
Lutfhi melaporkan ke Polrestabes Kota Bandung hingga Mira ditetapkan sebagai tersangka. Bkan sebelumnya Mira sempat kabur ke Cirebon, namun berhasil diamankan.
Modus terdakwa Mira memberikan penawaran pengadaan dan jasa berupa mamin pada UPTD Bapenda Kota Bandung dan lingkup dinas-dinas di Pemkot Bandung.
Untuk keperluan tersebut, Mira mengajak YS untuk mencari investor sebagai pemodal. YS pun menawarkan kepada korban Lutfhi yang siap bekerja sama karena diiming-imingi pengembalian modal berikut profitnya.
Namun setelah ditunggu-tunggu uang tersebut tidak kunjung dikembalikan dan pekerjaan pengadaan mamin ternyata fiktif.***







