Bale Bandung

Akhirnya OJK Likuidasi PT BPR Kencana Cimahi, Nasabah Diminta Tenang Karena Dijamin LPS

×

Akhirnya OJK Likuidasi PT BPR Kencana Cimahi, Nasabah Diminta Tenang Karena Dijamin LPS

Sebarkan artikel ini
Penempelan pengumuman terkait pencabutan Izin usaha PT BPR Kencana, di Kantor Pusat BPR di Cimahi, di Kantor Cabang (KC) Soreang, KC Sumedang dan KC Cianjur.

BANDUNG, Balebandung.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana (PT BPR Kencana)di Jalan Jend. H. Amir Machmud Nomor 271, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024).

Kepala OJK Jawa Barat, Imansyah menjelaskan, pencabutan izin usaha PT BPR Kencana merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

“Pencabutan izin sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/D.03/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Kencana,” kata Imansyah dalam keterangan resminya, Senin (16/12/24).

Imansyah menuturkan, pada 4 April 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Kencana sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Sebab BPR ini memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

Selanjutnya, pada 26 November 2024, lanjut Iman, OJK menetapkan PT BPR Kencana dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR), dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham PT BPR Kencana untuk melakukan upaya penyehatan. Khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

“Namun demikian, pengurus dan pemegang saham PT BPR Kencana tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” tukas Iman.

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 140/ADK3/2024 tanggal 9 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Kencana, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Kencana dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Kencana.

Baca Juga  Sektor Jasa Keuangan Jabar Tetap Stabil di Tengah Peningkatan Ketidakpastian Global

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Kencana. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang RI No 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Kencana agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pesan Imansyah.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Sebanyak 1.000 kader Pimpinan Cabang (PC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Bandung turut menghadiri prosesi pelantikan Pengurus PC Fatayat Kabupaten Bandung masa bakti 2025–2030, di Gedung Budaya Soreang, Sabtu (24/1/2026) Pelantikan bertema “Digdaya Fatayat NU Menuju Kabupaten Bandung Hebat” ini menjadi momentum bagi organisasi pemudi NU tersebut untuk memperkuat peran strategisnya di […]

Bale Bandung

PANGALENGAN, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menargetkan 5.000 unit rumah tidak layak huni direhabilitasi tahun 2026. Bupati Kang DS menyebut anggaran yang dibutuhkan kurang lebih sekitar Rp16,8 miliar dari APBD. Kang DS mengakui dalam program perbaikan rutilahu ini agak terkendala anggaran karena pedapatan Transfer ke Daerah (TKD) dikurangi pemerintah pusat. Akibatnya untuk saat ini […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Pemberlakuan larangan pembakaran sampah sembarangan (ilegal) di lingkungan permukiman oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung menuai pro dan kontra warga netizen. Informasi larangan tersebut diunggah akun medsos ig salah satu media di Kota Bandung, Jumat 23 Januari 2026. Hanya beberapa netizen yang merespon positif larangan tersebut akibat menjadi korban polusi pembakaran […]

Bale Bandung

PANGALENGAN, balebandung.com – Program Bupati Ngamumule Desa (Bunga Desa) turut menyemarakkan puncak peringatan Hari Desa Nasional (Hardesnas) tingkat Kabupaten Bandung, di Lapangan Babakan Tanara, Desa Banjarsari, Kecamatan Pangalengan, Jumat (23/1/2026). Bertindak selaku inspektur upacara Peringatan Hardesnas 2026, Bupati Bandung Dadang Supriatna (Kang DS) menegaskan, desa memiliki peran strategis sebagai fondasi utama pembangunan daerah dan nasional, […]

Bale Bandung

CANGKUANG, balebandung.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) bersama Bupati Bandung Dadang Supriatna melakukan penanaman pohon kakao secara simbolis di Pondok Pesantren Al Mukhlis, Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Kamis (22/1/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program Gerakan Tanam Kakao, Kelapa dan Kopi (GERTAKK) yang dicanangkan oleh Menko Pangan untuk meningkatkan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – BAZNAS Kabupaten Bandung memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 yang ditandati dengan dengan peluncuran program Z-Kosmetika, istigasah dan penyerahan bantuan kepada 50 penerima manfaat. Kegiatan peringatan digelar di Gedung BAZNAS Center Soreang, Selasa 20 Januari 2026 Wakil Ketua Bidang Pengumpulan BAZNAS Kabupaten Bandung, H. Jamjam Erawan mengungkapkan Baznas Kabupaten Bandung telah melampaui […]