Bale Kota Bandung

Penegak Hukum Harus Pastikan Putusan PTUN Ditaati

×

Penegak Hukum Harus Pastikan Putusan PTUN Ditaati

Sebarkan artikel ini
Para aktivis lingkungan dari Koalisi Melawan Limbah berorasi di halaman PTUN Bandung di sela sidang gugatan izin pembuangan limbah cair 3 pabrik di Sumedang, Selasa (24/5). by Edi Rahayu
Para aktivis lingkungan dari Koalisi Melawan Limbah berorasi di halaman PTUN Bandung di sela sidang gugatan izin pembuangan limbah cair 3 pabrik di Sumedang, Selasa (24/5). by Edi Rahayu

BANDUNG – Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung membacakan putusan gugatan Walhi dan Pawapeling dengan nomor perkara No 178/G/2015/PTU-Bdg. Gugatan yang didaftarkan oleh Koalisi Melawan Limbah yang terdiri dari Walhi, Greenpeace, Pawapeling, dan LBH Bandung pada 21 Desember 2016 di PTUN Bandung itu dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Majelis hakim yang dipimpin Nelvy Christin, SH, MH sebagai ketua dan H. Husban, SH, MH serta Sutiyono SH, MH sebagai anggota membacakan amar putusan secara bergantian selama hampir 2 jam, Selasa (24/5/16).

PTUN Bandung bukan hanya memutus pokok perkara membatalkan sekaligus memerintahkan Bupati Sumedang untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor 660.31/Kep.509-IPLC/2014 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair Ke Sungai Cikijing di Desa Sempur Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang Kepada PT Kahatex tertanggal 7 Juli 2014, Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor 660.31/Kep.784-IPLC/2014 tentang Izin tentang Izin Pembuangan Limbah Cair Ke Sungai Cikijing di Desa Cintamulya Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang Kepada PT Five Star Texile Indonesia tertanggal 30 Januari 2014, Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor 660.31/Kep.198-IPLC/2013 tentang Izin tentang Izin Pembuangan Limbah Cair Ke Sungai Cikijing di Desa Cintamulya Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang Kepada PT Insan Sandang Internusa.

Lebih dari itu juga PTUN melalui Penetapan Majelis Hakim Nomor 178/G/2015/PTUN-BDG tanggal 24 Mei 2016 meyatakan penundaan pelaksaan keputusan Bupati Sumedang terkait izin pembuangan limbah cair PT Kahatex, PT Five Star Texile dan PT Insan Sandang Internusa.

Dalam salah satu pertimbangannya Majelis Hakim menilai SK yang dikeluarkan Bupati Sumedang tentang izin pembuangan menyalahi aturan hukum dan tidak memperhatikan aspek kehati-hatian sebagai pejabat publik.

“Walaupun izin yang dikeluarkan Bupati Sumedang disertai dengan dokumen lingkungan hidup, tapi dalam dokumen lingkungan hidup tersebut tidak disertai dengan kajian tersendiri tentang dampak pembuangan limbah cair terhadap ikan, hewan, tanah dan kesehatan masyarakat. Oleh karena tidak ada kajian seperti disebutkan di atas, maka tidak dapat dievaluasi beban pembuangan air limbah ke Sungai Cikijing,” tandas Ketua Majelis Hakim Nelvy Christin, SH, MH.

Baca Juga  Validasi Data e-Budgeting Pemkot Bandung Capai 80%.

Hakim pun memeriksa ex-tum fakta-fakta yang terungkap di persidangan termasuk bukti tertulis, dan juga melakukan pemeriksaan setempat di Sungai Cikijing diperoleh fakta bahwa kandungan bahan pencemar Sungai Cikijing telah melampaui baku mutu pencemaran air.

Menanggapi putusan ini, Direktur Eksekutif Nasional Walhi Yaya Nur Hidayati menegaskan, putusan ini sangat jelas dan tegas bahwa 3 perusahaan yakni PT Kahatex, PT Five Star Texile dan PT Insan Sandang Internusa sejak putusan ini selesai dibacakan, tidak boleh lagi membuang limbah cair ke Sungai Cikijing yang merupakan hulu dari Sungai Citarum.

“Jika mereka masih melakukan aktifitas pembuangan, maka itu merupakan kegiatan ilegal. Pemerintah dalam hal ini penegak hukum harus memastikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ini ditaati oleh korporasi walaupun belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tandas Yaya.

Putusan ini menurutnya sekaligus jadi momentum pemerintah untuk melakukan review kebijakan pemberian izin pembuang limbah bagi perusahaan, sekaligus memperbaiki tata kelola lingkungan hidup. Dibutuhkan kemauan dan keberanian pemerintah khususnya Bupati Sumedang dan aparat terkait untuk menjalankan perintah putusan PTUN ini.

Juru Kampanye Greenpeace Indonesia, Ahmad Ashov menyayangkan kecilnya perhatian pemerintah terhadap hulu Sungai Citarum. Padahal jika ditelusuri banyak sungai yang bermuara ke Sungai Citarum mengandung zat berbahaya termasuk B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

“Putusan pengadilan ini harus menjadi pintu masuk perubahan kebijakan industri untuk selalu berinovasi menuju produksi bersih, dan pemerintah untuk memperkuat kebijakan dalam melindungi masyarakat dan lingkungan dari ancaman limbah B3,” tegas Ashov.

Menurutnya, permintaan konsumen global untuk produk fesyen yang bertanggung jawab semakin kuat, dan oleh karena itu tidak akan ada lagi tempat bagi praktik industri yang tidak bertanggungjawab di masa depan. Nol pembuangan B3 menjadi kunci di masa depan.

Baca Juga  2017 Ada Metro Kapsul di Bandung

Sedangkan Adi M Yadi dari Pawapeling selaku penggugat menyatakan putusan pengadilan adalah kemenangan rakyat untuk melindungi lingkungan. Pencemaran limbah industri yang sudah berlangsung lebih dari 20 tahun dibiarkan dan tidak ada upaya hukum apapun dari pemerintah. “Kemenangan ini adalah untuk melawan perusak lingkungan,” ujar Adi.

Sementara Kuasa Hukum dari LBH Bandung, Dhanur Santiko, SH., meminta agar semua pihak mematuhi putusan pengadilan karena dalam penetapan nomor 178/G/2015/PTUN-BDG tanggal 24 Mei 2016 menyatakan penundaan pelaksaan keputusan Bupati Sumedang terkait izin pembuangan limbah cair PT Kahatex, PT Five Star Texile dan PT Insan Sandang Internusa.

“Sedari awal kami menyakini bahwa izin tersebut bertentangan dengan peraturan hukum dan mencemari Sungai Cikijing. Supaya tidak tambah tercemar para tergugat harus memastikan tidak akan membuang limbah cair ke Sungai Cikijing,” kata Dhanur.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Kota Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Yayasan Budaya Untuk Individu Spesial (YBUIS) berkolaborasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia Jawa Barat (DPW IPTI Jabar) menggelar kegiatan Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, di Galeri PlaAstro, Jalan Moh. Toha, Kota Bandung, Jumat 13 Februari 2026. Kegiatan bertajuk “Mozaik Imlek Nusantara” ini menekankan semangat persatuan dengan membuka ruang […]

BANDUNG, balebandung.com – Yayasan Wahana Bina Insani bekerjasama dengan Tim Dosen DKV FIK Telkom University menggelar pelatihan bagi 20 guru TK dan TA se-Kota Bandung, di PUSDAI Kota Bandung ?Jumat, 28 November 2025. “Pelatihan komprehensif bertujuan memperkuat peran guru di kelas. Kami berharap kolaborasi ini dapat terus berlanjut demi penguatan kualitas pengajaran para guru di […]

UJUNGBERUNG, balebandung.com- Gelaran Sasihung Fest 4 kembali mengguncang Alun-alun Ujungberung, Jumat 28 November 2025. Festival yang mengusung semangat kolaborasi dan pelestarian budaya ini menghadirkan ragam kesenian tradisi hingga modern, dengan nafas kuat dari para seniman lokal Bandung Timur. Ketua Sasihung Ujungberung sekaligus pemerhati budaya, Dadang Hendra menjelaskan, Sasihung, singkatan dari Sayunan Seniman Hurip Ujungberung hadir […]

Bale Kota Bandung

LENGKONG, balebandung.com – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam penyelesaian berbagai persoalan kota melalui sikap peduli dan kebersamaan. “Lawan dari cinta bukan benci, tapi tidak peduli. Kalau sudah tidak peduli, berarti sudah tidak ada rasa. Bandung membutuhkan rasa dan karsa,” kata Farhan saat meresmikan Masjid Al-Ikhlas PC Nahdlatul Ulama Kota […]

Kota Bandung, Balebandung.com – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan Pemkot Bandung akan terus mengawal berlangsungnya renovasi Teras Cihampelas. Hal itu ia sampaikan di tengah-tengah kunjungannya, Jumat 11 Juli 2025. Farhan menyebut, pembenahan kawasan ini bukan sekadar pekerjaan fisik, tetapi bentuk amanat yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh. “Ini bukan cuma proyek renovasi biasa. Teras Cihampelas […]

KOTA BANDUNG, Balebandung.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bandung menggelar rangkaian kegiatan menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah sebagai momentum spiritual dan sosial untuk memperkuat soliditas umat sekaligus mendorong kebangkitan ekonomi masyarakat. Dengan mengangkat tema “Hijrah Menuju Kemandirian Umat: Meneguhkan Nilai Keislaman, Membangun Kekuatan Ekonomi”, kegiatan digelar di Gedung BUMNU PWNU Jabar JL. […]