Bale Bandung

Bawaslu Kab Bandung Temukan Kendaraan Dinas Dipakai Kampanye Paslon NU Pasti

×

Bawaslu Kab Bandung Temukan Kendaraan Dinas Dipakai Kampanye Paslon NU Pasti

Sebarkan artikel ini

SOREANG, Balebandung.com – Bawaslu Kabupaten Bandung menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu berupa penggunaan kendaraan dinas yang digunakan untuk kegiatan kampanye pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi (Nu pasti).

Kendaraan dinas yang digunakan adalah kendaraan operasional Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung. Seperti diketahui Cawabup Bandung no 3 Usman Sayogi adalah mantan Kepala Bapenda Kab Bandung.

Padahal, regulasi sudah secara tegas melarang penggunaan fasilitas negara dan kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 pasal 69 huruf h tentang Pemilu dan juga  melanggar PKPU 4 Tahun 2017 pasal 63 ayat 5 tentang larangan penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, Ari Hariyanto mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan digunakannya kendaraan dinas untuk kegiatan kampanye Paslon nomor urut 1, Nia-Usman pada 19 Oktober 2020 lalu. Saat ini, kata Ari, Bawaslu akan segera melaporkan pihak yang mesti bertanggungjawab atas kasus penyalahgunaan kendaraan dinas tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dijelaskan Ari, kasus penggunaan kendaraan dinas tersebut pertama kali ditemukan oleh Panwas di salah satu kecamatan. Kendaraan dinas yang digunakan adalah jenis Grandmax warna hitam berpelat nomor D 1882 V. Selain itu, di samping kanan dan kiri mobil juga terdapat tulisan “Kendaraan Operasional Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung” yang disamarkan dengan cara ditutup oleh stiker.

“Meski telah ditutupi stiker hitam, tapi tulisannya masih terlihat jelas karena tulisannya timbul. Selain itu dalam dashboard mobil tersebut terdapat satu tumpukan brosur atau poster paslon nomor urut 1,” ungkap Ari kepada wartawan di Soreang, Jumat (27/11/20).

Menurutnya, karena peristiwa tersebut termasuk dugaan pelanggaran pidana pemilihan, maka Bawaslu Kabupeten Bandung menindaklanjutinya dengan melakukan pembahasan dengan Tim Sentra Gakkumdu. Bawaslu juga sudah mengantongi berbagai bukti seperti foto dan juga video, serta keterangan para saksi.

Baca Juga  Keluarga Harmonis Kunci Karakter Anak

Berdasarkan hasil pembahasan, Bawaslu kemudian mengundang para pihak untuk dimintai klarifikasi termasuk Saudara HEM (tim kampanye paslon) sebagai terlapor. HEM di sini bertindak sebagai penanggungjawab dalam kegiatan kampanye Paslon tersebut.

Akan tetapi, berdasarkan pertimbangan tim Sentra Gakumdu disimpulkan bahwa HEM ini tidak terbukti melanggar ketentuan pasal atas Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo Pasal 69 huruf H Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Dengan dihentikannnya dugaan pidana tersebut, kemudian Bawaslu sesuai dengan kewenangan melakukan penelusuran dengan berkoordinasi dengan Pemerintahan Kabupaten Bandung. Penelurusan dimaksud untuk mengetahui siapa yang bertanggungjawab atas kendaraan tersebut dan kenapa kendaraan tersebut berpindah tangan ke partai politik pengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung,” tanya Ari.

Berdasarkan bukti administrasi yang didapat oleh Bawaslu, diketahui seorang ASN berinisial E yang merupakan pejabat eselon IV di Bapenda Kabupaten Bandung adalah penanggungjawab kendaraan tersebut. Bawaslu menganggap E sudah melanggar ketentuan Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negera dan Perbup Bandung No 109 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung No 51 Tahun 2016 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja.

Bawaslu menilai tindakan dan kelalaian saudara E tidak bisa ditolerir. Apalagi jauh-jauh hari Sekretaris Daerah (Sekda) sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 014/2411/BKAD tanggal 5 Oktober 2020 Tentang Penertiban, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Kendaraan Dinas/Operasional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.

Dalam SE tersebut di angka 8  menyebut “bahwa untuk menjaga sikap netralitas, kendaraan dinas operasional milik Pemerintah Kabupaten Bandung tidak dibenarkan untuk digunakan/dimanfaatkan guna memobilisasi perhelatan Pilkada Serentak 2020”.

“Oleh karenanya, Bawaslu akan merekomendasikan kepada atasan langsung, pengawas kepegawaian dan Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan agar yang bersangkutan diberi sanksi yang berlaku,” tandas Komisiore Bawaslu Kabupaten Bandung. ***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

RANCAEKEK, balebandung.com – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 1 Rancaekek Kabupaten Bandung dipermasalahkan orang tua siswa karena menu yang dihidangkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga rawan keracunan. Kekhawatiran ortu siswa ini cukup beralasan mengingat banyaknya kasus keracunan yang beredar luas di media massa maupun media sosial dengan korban ribuan […]

Bale Bandung

BOJONGSOANG, balebandung.com – Memperingati Satu Abad Hari Lahir NU (Masehi) yang jatuh pada 31 Januari 2026, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bandung menginstruksikan kepada seluruh kadernya untuk memasang bendera NU maupun bendera Banom NU, di tiap sekretariat seluruh tingkatan dan pondok pesantren maupun lembaha pendidikan NU mulai Kamis 29 Januari hingga Minggu 1 Februari […]

Bale Bandung

SOREANG – Polresta Bandung melalui Unit III Ranmor telah melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, dalam perkara tindak pidana pengrusakan yang terjadi di wilayah Pangalengan. Kapolresta Bandung Kombespol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara menyebut sebanyak […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemkab Bandung mengimbau masyarakat Kabupaten Bandung di 31 kecamatan agar meningkatkan kewaspadaan menghadapi cuaca ekstrem yang tengah melanda beberapa wilayah di Indonesia, termasuk wilayah Kabupaten Bandung. Sebagai bentuk langkah preventif, Bupati Bandung Dadang Supriatna secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.9.9/002/0197/BPBD tentang Peringatan Cuaca Ekstrem di Kabupaten Bandung. Surat edaran ini […]

Bale Bandung

JAKARTA, balebandung.com – Pemkab Bandung kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam tata kelola pemerintahan. Berdasarkan penetapan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kabupaten Bandung berhasil meraih nilai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko Indeks (MRI) tertinggi se-Jawa Barat. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Deputi BPKP Nomor PE.09.04/S-456/D4/04/2025 tanggal […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung M Akhiri Hailuki mengimbah warga Kabupaten Bandung untuk meningkatkan kewaspadaan akan bencana alam terutama longsor. Hal ini ia sampaikan mengingat curah hujan yang masih tinggi belakanganini. “Saya harap warga Kabupaten Bandung khusunya yang tinggal di kawasan perbukitan harus meningkatkan kewaspadaan karena cuaca ekstrim masih berlanjut. Apalagi jika […]