KERTASARI, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri penyerahan SK (Surat Keputusan) Perhutanan Sosial Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Al Fatih, sekaligus sosialisasi Rencana Kerja Usaha Perhutanan Sosial (RKUPS), di Aula Desa Desa Tarumajaya Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung, Kamis (11/12/2025).
Kegiatan ini diinisiasi oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Jawa Barat berkolaborasi dengan PC NU Kabupaten Bandung.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan meski SK sudah didapatkan, namun harus tetap ada peningkatan pengawasan untuk mencegah terjadinya kerusakan lahan hutan di kawasan Perhutanan Sosial .
Walaupun SK Perhutanan Sosial sudah keluar, kata bupati, tapi pengawasan sesuai dengan apa yang menjadi hak dan kewajiban serta larangan harus betul-betul dilaksanakan oleh LPHD Al Fatih sebagai penerima SK bersama para petani.
“Pengawasan hutan ini harus benar-benar dilaksanakan oleh LPHD Al Fatih. Apabila ditemukan adanya pelanggaran-pelanggaran, maka saya minta langsung menyampaikan usulan pencabutan SK kepada Kementerian Perhutanan,” kata Bupati Bandung.
Kang DS mengucapkan terima kasih kepada PW NU Jawa Barat dengan adanya penyerahan SK Perhutanan Sosial tersebut.
“Saya akan perjuangan 20.000 warga untuk mendapatkan SK Perhutanan Sosial. Saat ini baru 661 petani yang sudah keluar SK Perhutanan Sosial-nya dengan luas lahan 931 hektare,” sebut Kang DS.
Kang DS mengingatkan kepada para penerima SK Perhutanan Sosial, bahwa lahan seluas ratusan hektare itu tidak boleh dipakai tanam sayuran. Ia menegaskan, penerima SK Perhutanan Sosial pada lahan seluas 931 ha jangan ditanami yang tidak sesuai dengan harapan, selain ditanami kopi, alpukat, gula aren dan tanaman keras produktif lainnya.
“Artinya penanaman lahan Perhutanan Sosial itu harus sesuai dengan SK Perhutanan Sosial, bahwa ada hak dan kewajiban. Harus dilaksanakan, kalau tidak dilaksanakan bisa dicabut SK-nya. Saya akan memantau jangan sampai terjadi jual beli lahan,” tandasnya.
Kang DS menagtakan lahan Perhutanan Sosial itu bisa ditanami tanaman keras produktif, seperti kopi, alpukat dan tanaman produktif lainnya karena harus menjaga kelestarian alam.
“Lahan dengan kemiringan cukup curam, jangan ditanami sayuran kol, buncis, bawah, dan tanaman hortikultura,” ucapnya.
Untuk mencegah kerusakan lahan hutan, Kang DS berharap ada pendampingan terhadap para petani penerima SK Perhutanan Sosial.”Karena kita berkewajiban mencegah areal dari kerusakan lingkungan,” tandasnya.
Kang DS pun menegaskan larangan memindah tangankan lahan garapan Perhutanan Sosial. “Kalau terjadi seperti itu saya bakal mencabut SK tersebut. Selain itu larangan menebang atau perusakan pohon,” tegasnya.
Terkait dengan program Perhutanan Sosial itu, Kang DS berencana untuk memberikan bibit tanaman keras produktif. Ia pun akan mendorong para petani penerima SK Perhutanan Sosial untuk mendapatkan permodalan.
“Tapi saya ingatkan lagi kepada para penerima SK Perhutanan Sosial jangan sampai merusak lingkungan,” pesan Kang DS.
Sementara itu, Wakil Ketua PW NU Jawa Barat KH. Ahmad Husein turut memberikan apresiasi terhadap bupati yang sudah mendorong sehingga SK Perhutanan Sosial bisa diterima oleh para petani.
“Kabupaten Bandung menjadi pilot project untuk PC NU PC NU daerah lainnya. Mudah-mudahan program ini bermanfaat untuk masyarakat di Desa Tarumajaya. Alhamdulillah, SK Perhutanan Sosial bisa terbit. Penerima SK Perhutanan Sosial sebanyak 661 orang pada lahan seluas 931 hektare,” ucap Ahmad Husein.***







