
SOREANG – Pemkab Bandung akhirnya memusnakan 21.460 botol miras berbagai merek, beserta 7 jirigen berisi tuak, yang seluruhnya bernilai Rp900 juta. Dari 21.460 botol yang dimusnahkan, 11 ribu botol diantaranya merupakan hasil sitaan Satpol PP Kabupaten Bandung terhadap dari terdakwa Trisnowati, warga Desa/ Kecamatan Ciwidey.
Terdakwa dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung atas operasi miras di Kecamatan Ciwidey dengan Putusan Hakim Nomor: 03/Pid.C/2017/PN.Blb tanggal 3 Februari 2017. Majelis hakim juga memutuskan agar Pemkab Bandung mengembalikan barang sitaan milik terdakwa yang sebanyak 11.002 botol karena terdakwa memiliki izin berjualan minuman beralkohol tipe A dari Kementerian Perdagangan.
Namun Pemkab Bandung, khususnya Bupati Bandung Dadang Naser menolak untuk mengembalikan barang bukti miras tersebut dan lebih memilih memusnahkannya. Pemusnahan dilakukan di depan Lapang Upakarti,Soreang, Jumat (10/2/17) yang juga dihadiri ratusan elemen masyarakat dan ormas.
“Saya kecewa, ada oknum hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung yang membebaskan terdakwa penjual miras di Kabupaten Bandung. Ini putusan aneh. Saya lawan putusan seperti itu. Oknum hakim seperti itu harusnya dipecat,” tandas Dadang di hadapan hadirin yang menyaksikan pemusnahan miras.
Padahal, imbuh bupati, Pemkab Bandung bersama Polres Bandung dan Kejaksaan Negeri Bale Bandung sudah berkali-kali melakukan operasi bersama dan menggelar pemusnahan miras sebagai tanda pemberantasan terhadap peredaran miras di Kabupaten Bandung.
Bupati menegaskan, sejak dulu Kabupaten Bandung tidak pernah memberikan ijin terhadap penjualan dan peredaran miras, apalagi pendirian gudang miras.
“Apapun alasannya apakah itu untuk pariwisata atau iklim cuaca di Kabupaten Bandung, kami tidak pernah memberi izin terhadap peredaran miras. Kami pun tidak pernah memberi atau mengeluarkan izin untuk pendirian gudang miras. Sekarang gudang pemilik miras yang di Ciwidey pun sudah kita segel,” tegasnya diiringiu pekikan dukungan dari massa yang hadir.
Bupati pun mengajak agar seluruh elemen masyarakat, terutama ormas yang turut hadir, agar ikut mengawasi dan melaporkan jika ada yang menjual miras. “Ormas juga harusnya ikut mengawasi terhadap oknum hakim yang membela para penjual dan pengedar miras. Kita bekerjasama, bertindak bersama-sama, tidak jalan sendiri-sendiri untuk mengawasi dan memerangi peredaran miras di Kabupaten Bandung,” serunya.