Cucun A Syamsurijal: Hakim Tidak Membuat Keputusan Tanpa Pengawasan

oleh -35 Dilihat
Ketua Fraksi PKB DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal bersama Ketua KY saat melaksanakan edukasi publik di Ponpes Sa'adatuddaroin Kec Solokanjeruk, Kab Bandung, Kamis (23/9/21). by iwa/bbcom

SOLOKANJERUK, Balebandung.com – Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan adagium hakim sering disebut sebagai wakil Tuhan di muka bumi. Namun hakim pun tidak serta merta membuat keputusan tanpa pengawasan.

Sehingga lahirlah lembaga Komisi Yudisial (KY) dari rahim reformasi, yang tugasnya mengawasi kinerja hakim. Cucun menjelaskan KY bertugas mulai dari proses seleksi hakim, pengawasan kinerja hakim dan mengawasi putusan yang diambil oleh hakim.

“KY juga bertugas meningkatkan kompetensi hakim,” kata Kang Cucun saat edukasi publik “Peran dan Fungsi KY dalam Pemenuhan Hak atas Keadilan Masyarakat” di Ponpes Sa’adatuddaroin Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Kamis (23/9/21).

Ketua Fraksi PKB ini mengatakan, hakim diawasi oleh KY, dan KY diawasi oleh anggota DPR RI, khususnya Komisi III dan masyarakat.

“Tak ada lembaga yang lepas dari pengawasan. Semuanya diawasi. Hakim juga tidak terhindar dari khilaf dan salah, maka check and balance itu harus ada,” tandasnya.

Meski demikian, ia mengungkapkan, yang namanya maklum Tuhan tak lepas dari salah. Cucun pun menyikapi perjalanan hakim dalam memutus perkara karena ada intervensi dari pihak lain, sehingga masyarakat tidak bisa menerima dengan putusan itu karena tak memenuhi rasa keadilan.

“Atas dasar itu, KY yang mengawasi hakim. Termasuk jika terjadi obral putusan dalam putusan perkara dalam proses peradilan yang merusak rasa keadilan masyarakat,” tegas Cucun.

Kang Cucun juga menyebutkan sudah cukup banyak aduan dari masyarakat yang diterima KY, terkait dalam proses peradilan di Indonesia.

“KY ini menjadi wasit dan pengawas wakil Tuhan. Prinsip hukum itu, semua kedudukan di depan hakim itu sama,” ucapnya.

Ia juga berharap, para peserta yang hadir dalam edukasi publik menjadi bagian dari pengawasan hakim yang bertugs di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Baca Juga  Usung Lagi Kang DS sebagai Cabup, PKB Siap Bangun Koalisi Besar

“Kita berharap kedepannya, masyarakat yang perlu didampingi, bisa kita dampingi dalam mencari keadilan pada proses hukum atau peradilan. Insya Allah keadilan bisa ditegakkan di muka bumi ini,” harapnya.

Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata

Sementara itu, Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan, KY mengawasi sistem peradilan dan hakim, dan sebelumnya hakim di bawah Kementerian Kehakiman RI.

“Sistem peradilan perlu diawasi, supaya memberikan kepercayaan. Menumbuhkembangkan kepercayaan masyarakat,” kata Mukti.

Ia menyebutkan, hakim dalam memutus perkara tidak diintervensi pihak lain. Mukti pun menyebutkan, jika tak ada pengawasan, kekuasaan kehakiman bisa disalahgunakan. “Hakim harus independent,” tandasnya.

Dikatakan Mukti, hakim itu harus orang-orang yang mempunyai integritas, mempunyai akhlak dan memiliki kemampuan ilmu yang bagus.

“Hakim dalam memutus perkara harus memberikan rasa keadilan karena disebut wakil Tuhan,” ujarnya.

Ia mengatakan, hakim dalam mengambil keputusan harus yang seadil-adilnya, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Hakim bertanggungjawab kepada orang yang diputus perkaranya, bertangungjawab kepada masyarakat, dunia dan akhirat,” kata dia.

Menurut Mukti, hakim itu harus beretika dan berperilaku baik. Hakim juga harus mentaati hukum acara, mentaati kode etik hakim dan hal lainnya. “Hakim harus etika yang baik, akhlak yang baik,” ucapnya.

Dikatakannya, KY lahir untuk menjadi pengawas hakim, memilih hakim dan menjaga martabat hakim. “Setelah diawasi dilakukan peningkatan kapasitas. Tes akhlaknya. Integritas hakimnya. Kinerja KY menjaga kredibilitas hakim, dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada sistem hukum dan peradilan,” kata Mukti.***

No More Posts Available.

No more pages to load.