Desa Cibiru Wetan Ditetapkan Desa Antikorupsi

oleh -43 Dilihat
oleh
Kepala Desa Cibiru Wetan Hadian Supriatna (twngah) saat menerima penghargaan dari KPK RI di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, belum lama ini.

SOREANG,balebandung.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung H. Tata Irawan turut mengapresiasi Desa Cibiru Wetan Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung ditetapkan sebagai desa antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berharap penetapan desa antikorupsi itu menjadi contoh desa-desa lainnya di Kabupaten Bandung, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Penetapan desa antikorupsi itu setelah melewati lima komponen penilaian, yakni penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat dan kearifan lokal,” kata Tata di Soreang, Senin (5/12/2022).

Dikatakan Tata, berkaitan dengan komponen penguatan tata laksana, indikator pertama ada/tidaknya perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertangungjawaban. Di antaranya dalam perencanaan pembangunan desa, pelaksanaan dan penatausahaan terkait dengan anggaran pendapatan dan belanja desa, dan pertangungjawaban.

“Perdes/keputusan kades/sop mekanisme pengawasan kinerja aparatur pemerintah desa. Kemudian adanya SOTK pemerintah desa,” kata Tata.

Di Desa Cibiru Wetan juga, imbuh Tata, berkaitan dengan penguatan tata laksana yaitu ada tidaknya perdes/keputusan kepala desa pengendalian suap gratifikasi dan konflik kepentingan. “Selain itu perjanjian kerjasama antara PKA dan pihak penyedia barang dan jasa. Kemudian ada tidaknya perdes/keputusan kepala desa/sop tentang pakta integritas,” ujar Tata.

Komponen kedua, kata Tata, berkaitan dengan penguatan pengawasan, di antaranya kegiatan pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat desa, tindaklanjut hasil pembinaan/petunjuk arahan pemerintah pusat dan daerah, dan ada tidaknya aparatur desa yang terjerat tindak (pidana korupsi dalam 3 tahun terakhir).

Kemudian komponen tiga terkait penguatan kualitas pelayanan publik. Dijelaskannya, ada tidaknya layanan pengaduan bagi masyarakat, ada tidaknya survei kepuasaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah desa.

“Masih komponen tiga, yaitu keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), pembangunan, kependudukan, keuangan, dan pelayanan lainnya,” tuturnya.

Baca Juga  Kukuhkan Anggota Paskibraka 2021, Bupati Bandung: Tidak Semua Orang Punya Kesempatan

Menurut Tata, turut dijelaskan media informasi tentang APB Desa di balai desa dan tempat lain yang mudah diakses masyarakat. “Maklumat pelayanan. Selain itu digitalisasi pelayanan, anjungan dukcapil mandiri (ADM) dan membentuk kerjasama antar desa kawasan desa digital,” katanya.

Komponen 4 penguatan partisipasi masyarakat, yaitu partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RKP desa dan hal lainnya.
Komponen 5 kearifan lokal, katanya, budaya lokal/hukum adat yang mendorong pencegahan tindak pidana korupsi.***

No More Posts Available.

No more pages to load.