SOREANG, Balebandung.com – Jelang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kabupaten Bandung pada 23 Juni- 5 Juli mendatang, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bandung, Enung D Susana mengintruksikan jajarannya agar tidak terlibat dalam praktik “main mata” dengan pihak manapun dengan tujuan menitipkan calon siswa didik.
“Biasanya musim seperti ini paling rawan, banyak berseliweran pihak-pihak yang mencoba mengganggu atau merecoki panitia SPMB,” ungkap Enung dalam keterangannya, Rabu (18/62025).
Salah satunya para oknum wartawan yang mencoba “bermain” menitipkan calon siswa ke sekolah-sekolah negeri penyelenggara SPMB. Enung menegaskan untuk anggota dan pengurus PWI Kabupaten Bandung tidak boleh terlibat hal-hal seperti itu, apalagi meminta sejumlah uang atau imbalan lainnya kepada calon orang tua siswa dengan iming-iming dapat meloloskan SPMB ke salah satu sekolah.
“Jika terbukti itu anggota atau pengurus kami, tentu akan kami jatuhkan sanksi tegas kepada oknum tersebut,” tegasnya.
Menurut Enung, saat ini Pemerintah Kabupaten Bandung, termasuk Dinas Pendidikan dan juga semua sekolah negeri yang ada di dalamnya, terus berbenah diri agar bisa melayani masyarakat dengan baik.
Termasuk dalam SPMB ini, pihak sekolah negeri terutama panitia penyelenggara dituntut agar transparan, jujur dan berkeadilan. Niat tersebut, tentu harus didukung oleh semua pihak, termasuk oleh kalangan jurnalis.
“Kan kasihan panitia SPMB dan pihak sekolahnya. Mereka itu ingin membangun kepercayaan publik dengan melaksanakan SPMB secara transparan, dan berkeadilan, tapi disisi lain, ada oknum-oknum masyarakat, termasuk oknum wartawan yang kerap memaksakan kehendaknya,” beber Enung.
Justru seharusnya, lanjut Enung, wartawan yang memiliki kewajiban sebagai kontrol sosial harus turut mengawasi dan menjaga agar pelaksanaan SPMB ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jangan sampai ada upaya-upaya “main mata” dari pihak manapun juga demi meloloskan calon siswa yang sebenarnya tidak berhak diterima di salah satu sekolah negeri,” tukasnya.
Ia menyatakan wartawan itu harus paling depan menyuarakan kegelisahan dan keresahan masyarakat yang terus berulang setiap tibanya tahun ajaran baru. Bukan sebaliknya, malah larut dan menjadi pelaku menitipkan calon siswa dengan memanfaatkan nama profesi wartawan dan nama besar organisasi PWI.
Apalagi, lanjut Enung D Susana, beberapa waktu lalu, Bupati Bandung Dadang Supriatna dengan tegas menyatakan akan mencopot dan menjatuhkan sanksi tegas kepada kepala sekolah yang “main-main” dalam pelaksanaan SPMB. Sikap tegas Bupati Bandung Dadang Supriatna ini tentu harus didukung, termasuk oleh kalangan jurnalis.
“Pak Bupatinya bagus sangat tegas, demi memenuhi rasa keadilan masyarakat, beliau ingin pelaksanaan SPMB transparan, jujur dan adil,” kata dia.
Nah, menurutnya wartawan juga jangan merecoki kebijakan Bupati Bandung yang sudah bagus ini dengan berupaya melakukan tindakan-tindakan ilegal demi meloloskan calon siswa didik ke salah satu sekolah.
SPMB ini dibagi dalam beberapa jalur, yakni Domisili, Afirmasi, Prestasi dan Mutasi. Pelaksanaan SPMB 2025 ini mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung No. 50 Tahun 2025.
Dalam peraturan itu, ditetapkan besaran kuota untuk masing-masing jalur penerimaan. Seperti jenjang SD jalur domisili 70 persen, afirmasi 15 persen dan mutasi maksimal 5 persen. Sedangkan jenjang SMP jalur domisili minimal 40 persen, afirmasi 20 persen, jalur mutasi dan prestasi masing-masing 25 persen dan 5 persen.***